Simak Daftar Daerah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2026

Daftar beberapa daerah yang hadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Januari 2026
UPDATEOTOMOTIF.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia hingga saat ini masih menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan diskon pajak kendaraan bermotor. Program ini akan menjadi kesempatan emas bagi mereka yang ingin menghapus tunggakan pajak kendaraan yang dimiliki.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan menjadi salah satu hal yang banyak dinantikan oleh masyarakat pemilik kendaraan pribadi, terutama untuk jenis sepeda motor. Pasalnya, melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor akan berkesempatan untuk menerima penghapusan tunggakan pajak yang dimiliki.
Hal ini tentunya akan selaras dengan tujuan dihadirkannya program pemutihan pajak kendaraan yaitu untuk menghapus/meringankan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Pada waktu atau periode tertentu, pemerintah nantinya akan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah. Per Januari 2026, masih terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2026.
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan guna memperpanjang STNK. Masyarakat di beberapa daerah yang memperoleh manfaat program ini bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan tambahan denda keterlambatan.
Tidak hanya itu, diskon juga berlaku untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Tujuannya adalah agar masyarakat dapat segera mengurus proses administrasi kendaraan miliknya.
Bersama program pemutihan pajak kendaraan 2026 ini, pemerintah berharap bisa meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak atas kendaraan yang dimiliki.
Kemudian, pemutihan pajak kendaraan 2026 ini juga diharapkan bisa mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor pemerintahan daerah.
Pemerintah pun menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan update info tentang daftar daerah pemutihan pajak kendaraan 2026. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tak ketinggalan kesempatan untuk menerima keringanan pembayaran tunggakan pajak kendaraannya.

Program pemutihan kendaraan 2026 yang berlangsung di Sulawesi Tenggara hingga Bali akan menghapuskan denda ataupun tunggakan lain bagi wajib pajak
Terdapat kurang lebih 3 daerah pemutihan pajak kendaraan 2026 yang hingga Januari ini masih menyelenggarakan programnya. Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan Januari 2026 di setiap daerahnya pun akan memiliki ketentuan dan batas waktu yang berbeda.
Daerah pemutihan pajak kendaraan Januari 2026 yang pertama adalah Sulawesi Tenggara. Pemutihan pajak kendaraan 2026 Sulawesi Tenggara mengacu pada SK Gubernur Sulteng Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah untuk membantu anak muda tetap fokus mengejar cita-cita tanpa dibebani biaya administrasi pajak.
Syarat utamanya adalah KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa, bukti status pelajar/mahasiswa, dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan di Sulteng bisa dilakukan hingga April 2026.
Kedua, Provinsi Bali berdasarkan Pergub Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan/Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 5 Januari 2026 untuk kendaraan bermotor dengan syarat tertentu. Syaratnya, kendaraan bermotor sampai 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB 8%.
Sedangkan, kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan PKB 9%. Adapun khusus bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak tanpa adanya tunggakan akan mendapat pengurangan PKB 10% (motor 200 cc) dan 5% (motor di atas 200 cc).
Ketiga, Provinsi Aceh sesuai Pergub Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Jadwal pemutihan pajak kendaraan 2026 di Aceh adalah hingga 30 April 2026 mendatang.
Selain denda yang dihapuskan, tunggakan pajak kendaraan bermotor pun akan diputihkan. Pemilik kendaraan baru yang memiliki sanksi administrasi pajak akan bebas dari tunggakan 100% melalui program ini.
Para wajib pajak di 3 daerah tersebut yang dirasa memiliki denda atau tunggakan pajak bisa langsung menghubungi pemda setempat untuk informasi lebih lanjut. Pastikan untuk memanfaatkan programnya sebelum jadwal penyelenggaran berakhir. (dpp)





