Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Tahun 2026, Simak Aturan Terbarunya

Prosedur dan Ketentuan Balik Nama Kendaraan Bekas 2026
UPDATEOTOMOTIF.COM - Pengurusan balik nama kendaraan bermotor bekas tetap menjadi salah satu tahap penting setelah transaksi jual beli mobil atau motor bekas.
Pada tahun 2026, aturan dan biaya yang berlaku untuk proses ini mengalami sejumlah perubahan yang perlu dipahami oleh masyarakat agar transaksi berjalan lancar dan hemat biaya.
Proses balik nama mencakup penyesuaian data kepemilikan pada dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang menjadi bukti sah pemilik baru.
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas adalah kebijakan pemerintah yang sejak Januari 2025 menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini disahkan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kini tidak lagi mewajibkan pembayaran BBNKB untuk transaksi balik nama kedua dan seterusnya.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa penghapusan biaya BBNKB bertujuan untuk meringankan beban pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama.
“Jangan ditunda‑tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai ketentuan,” tutur Fatoni dalam salah satu pernyataan resminya yang dikutip media nasional.
Meski BBNKB sudah dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain saat mengurus balik nama.
Biaya‑biaya ini mencakup komponen wajib seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK baru, pelat nomor kendaraan (TNKB), serta biaya penerbitan BPKB baru.
Ketentuan baru ini secara umum berlaku di seluruh provinsi Indonesia, meskipun besaran biaya administratif bisa berbeda tergantung Samsat atau Badan Pendapatan Daerah setempat.
Misalnya, biaya penerbitan STNK untuk mobil bekas diperkirakan sekitar Rp200.000, sementara untuk sepeda motor bekas sekitar Rp100.000.
Begitu pula SWDKLLJ dapat berkisar antara Rp35.000 sampai Rp143.000 tergantung jenis kendaraannya.
Proses balik nama kini lebih terjangkau sejak kebijakan penghapusan BBNKB diberlakukan, namun tetap diperlukan persiapan dokumen lengkap dan langkah yang tepat saat mengurusnya.
Hal ini dimaksudkan tidak hanya untuk memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga mempermudah kepemilikan resmi.
Dapat meminimalkan potensi masalah di kemudian hari, seperti saat memperpanjang pajak tahunan atau saat terjadi peristiwa yang memerlukan bukti identitas pemilik jelas.
Pertama, pemilik baru kendaraan harus menyiapkan dokumen identitas diri seperti KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku. Identitas ini akan dicocokkan dengan data baru yang akan tercantum dalam STNK dan BPKB kendaraan bekas tersebut.
Kedua, dokumen kendaraan seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian bermaterai wajib dilampirkan sebagai bukti sah transaksi jual beli. Semua dokumen ini akan diperiksa oleh petugas Samsat sebelum diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, pemilik baru perlu melakukan cek fisik kendaraan sebagai bagian dari prosedur administrasi. Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian data antara dokumen dan kondisi kendaraan secara riil.
Setelah itu, berkas yang telah lengkap diserahkan ke loket pendaftaran balik nama di kantor Samsat atau unit pelayanan terdekat.
Petugas akan membantu pemilik kendaraan untuk mengisi formulir resmi dan memproses dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya administrasi balik nama kendaraan bekas mencakup komponen yang masih harus dibayar meskipun BBNKB sudah dihapus.
Biaya‑biaya ini bersifat wajib dan akan dicatat sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta kewajiban administratif lainnya.
Jika kendaraan bekas berasal dari wilayah yang berbeda dengan tempat tinggal pemilik baru, proses permintaan mutasi keluar dan mutasi masuk menjadi langkah tambahan yang harus dilalui.
Hal ini memerlukan biaya tambahan yang biasanya sekitar Rp250.000, tergantung peraturan daerah atau kebijakan Samsat setempat.
Selain biaya mutasi, pemilik baru juga harus memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak dalam kondisi tertunggak. Jika PKB masih menunggak, pemilik baru perlu melunasi pajak beserta denda yang berlaku sebelum proses balik nama disahkan.
Dokumen dan biaya yang lengkap akan mempercepat proses balik nama kendaraan bekas. Ketika semua persyaratan terpenuhi dan proses administrasi selesai, pemilik baru akan mendapatkan STNK dan BPKB yang sudah sesuai nama mereka secara resmi.
Penting juga bagi pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa semua data pada dokumen baru sesuai dengan identitas mereka.
Kesalahan penulisan nama atau data lainnya bisa menyebabkan masalah saat mengurus pajak tahunan atau klaim asuransi di masa depan.
Prosedur balik nama kendaraan bekas merupakan bagian integral dari transaksi jual beli yang sah. Dengan memahami aturan terbaru yang berlaku di 2026, pemilik kendaraan bisa menyiapkan dokumen dan anggaran lebih tepat agar tidak tertunda dalam prosesnya.
Meskipun prosesnya kini lebih ringan dengan dihapuskannya BBNKB, tetap disarankan untuk melakukan balik nama sesegera mungkin setelah transaksi selesai.
Hal ini membantu memastikan bahwa kendaraan benar‑benar dimiliki secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan terbaru seputar balik nama kendaraan bekas di 2026 menunjukkan upaya pemerintah dalam mempermudah akses administrasi tanpa menghilangkan tujuan utama yaitu legalitas dan akurasi data kepemilikan. (sgsa)





