Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda dan Pajak Progresif Dihapus

Pemutihan pajak kendaraan 2026 kembali digulirkan di sejumlah daerah, denda hingga tunggakan lama kini bisa dihapus
UPDATEOTOMOTIF.COM - Di awal tahun 2026, sejumlah pemerintah daerah kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sekaligus diskon pajak kendaraan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK tanpa terbebani denda dan tunggakan lama.
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus kewajiban pajak tahunan dengan biaya yang lebih ringan.
Skema ini juga dinilai efektif mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Meski beberapa provinsi telah mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2025, namun memasuki Januari 2026 masih ada daerah yang melanjutkan bahkan memperluas kebijakan serupa.
Hal ini menunjukkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih menjadi instrumen strategis pemerintah daerah.
Menariknya, sebagian daerah memberikan keringanan maksimal berupa penghapusan denda hingga tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun.
Sejumlah Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Waktu dan skema pemutihan pajak kendaraan di tiap provinsi tidak seragam. Namun, keseluruhan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Berikut gambaran kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang berlaku pada Januari 2026 di sejumlah provinsi.
Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga April 2026
Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2026.
Tidak hanya denda yang dihapuskan, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor juga diputihkan.
Dikutip dari akun Instagram Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh diperpanjang dan berlaku hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini memberi ruang luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa tekanan finansial.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Regulasi ini menjadi payung hukum resmi yang memastikan kepastian bagi wajib pajak.
Dikutip dari detikSumut, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan sejak 2025 di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan.
Salah satu poin utamanya adalah penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor.
Secara rinci, kebijakan tersebut meliputi penghapusan seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
Selain itu, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan sepenuhnya, termasuk untuk kendaraan baru yang baru terdaftar.
Tak hanya itu, kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Aceh juga mencakup pembebasan pajak progresif.
Artinya, pemilik kendaraan yang sebelumnya terkena pajak progresif kini dapat menikmati keringanan secara signifikan.
Akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan Aceh menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk pemutihan pajak kendaraan sekaligus pembebasan denda pajak.
Sebagai ilustrasi, kendaraan yang pajaknya mati selama 10 tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun, tanpa dikenakan denda tambahan.
Bali Berlakukan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Mulai Januari 2026
Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan baru bagi wajib pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan program pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan ketentuan tertentu.
Skema ini dirancang untuk memberikan insentif bagi pemilik kendaraan, khususnya yang patuh membayar pajak.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Selain potongan dasar, pemerintah Provinsi Bali juga memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang selama ini patuh tanpa tunggakan.
Untuk kendaraan hingga 200 cc, diberikan tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
Sebaliknya, wajib pajak yang memiliki riwayat ketidakpatuhan tetap dikenakan pokok PKB sesuai ketentuan normal. Program diskon pajak kendaraan di Bali ini resmi berlaku mulai 5 Januari 2026.
Sulawesi Tenggara Fokus Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Pelajar dan Mahasiswa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Kebijakan ini difokuskan pada kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap generasi muda.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan.
Program ini secara khusus menyasar pelajar dan mahasiswa yang memiliki kendaraan atas nama sendiri.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah membantu generasi muda agar dapat fokus mengejar pendidikan dan cita-cita tanpa terbebani persoalan administrasi pajak.
Penghapusan denda dan tunggakan pajak ini berlaku hingga April 2026.
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, bukti status pelajar atau mahasiswa, BPKB, serta kewajiban balik nama jika kendaraan belum terdaftar atas nama yang bersangkutan.
Dengan beragam kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2026 yang diterapkan di berbagai daerah, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini.
Selain meringankan beban biaya, program ini juga menjadi kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan secara legal dan berkelanjutan.(taa)





