Panduan Pembuatan SIM 2026, Mulai Syarat hingga Biaya Administrasi

Syarat dan Biaya Administrasi Pembuatan SIM 2026
UPDATEOTOMOTIF.COM - Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM tetap menjadi kewajiban utama bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia pada 2026.
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) memastikan prosedur penerbitan SIM masih mengacu pada regulasi nasional yang berlaku dengan penyesuaian berbasis digital.
Memasuki 2026, layanan SIM semakin terintegrasi dengan sistem digital Korlantas Polri. Masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas untuk pendaftaran, pemantauan proses, hingga perpanjangan SIM secara daring.
Korlantas Polri menegaskan bahwa aturan biaya dan persyaratan SIM tidak mengalami perubahan signifikan. Seluruh tarif resmi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menyatakan bahwa transparansi biaya menjadi prioritas utama.
Ia menegaskan, “Biaya pembuatan SIM sudah diatur negara dan masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau calo,” dalam keterangan resmi Korlantas Polri.
Pada 2026, Polri juga tetap mewajibkan uji kompetensi bagi pemohon SIM baru. Ujian teori dan praktik bertujuan memastikan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Persyaratan kesehatan dan psikologi masih diberlakukan sebagai standar nasional. Kebijakan ini dinilai penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa faktor manusia masih menjadi penyebab dominan kecelakaan. Oleh karena itu, evaluasi fisik dan mental pengemudi dinilai krusial.
Selain itu, pemohon SIM diwajibkan memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Ketentuan ini telah diterapkan secara nasional sejak uji coba layanan digital Korlantas.
Syarat utama pembuatan SIM baru adalah memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. Pemohon juga harus memenuhi batas usia minimal sesuai golongan SIM.
Untuk SIM A dan SIM C, usia minimal ditetapkan 17 tahun. Sementara SIM CI dan CII memiliki batas usia lebih tinggi sesuai kapasitas kendaraan.
Dokumen wajib lainnya meliputi surat keterangan sehat jasmani. Surat ini dapat diperoleh dari dokter atau klinik yang bekerja sama dengan Polri.
Pemohon juga wajib mengikuti tes psikologi. Tes ini bertujuan menilai stabilitas emosi dan kemampuan pengambilan keputusan saat berkendara.
Pendaftaran pembuatan SIM dapat dilakukan langsung di Satpas. Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setelah pendaftaran, pemohon akan mengikuti ujian teori. Materi ujian mencakup aturan lalu lintas dan etika berkendara.
Ujian praktik menjadi tahap akhir sebelum penerbitan SIM. Pemohon harus menunjukkan kemampuan mengemudi sesuai standar keselamatan.
Dari sisi biaya, tarif resmi pembuatan SIM A ditetapkan sebesar Rp120.000. Tarif ini merupakan PNBP yang langsung disetorkan ke kas negara.
Biaya pembuatan SIM C dan seluruh turunannya sebesar Rp100.000. Sementara SIM D untuk penyandang disabilitas dikenakan tarif Rp50.000.
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi. Biaya tes kesehatan berkisar Rp35.000, sedangkan tes psikologi sekitar Rp60.000 tergantung lokasi layanan.
Polri menegaskan tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan resmi. Setiap pelanggaran dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan Polri.
Untuk perpanjangan SIM, biaya lebih rendah dibanding pembuatan baru. SIM A dikenakan tarif Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring jika masa berlaku belum habis. Jika melewati masa berlaku, pemohon wajib membuat SIM baru.
Layanan SIM Keliling tetap tersedia untuk memudahkan masyarakat. Namun, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM tertentu.
Korlantas Polri terus mendorong digitalisasi layanan SIM. Sistem ini diharapkan mempercepat proses dan meminimalkan antrean.
Masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen sejak awal. Kelengkapan berkas akan mempercepat seluruh proses administrasi.
Dengan memahami syarat dan biaya resmi, pemohon dapat menghindari praktik percaloan. Transparansi menjadi kunci layanan publik yang bersih.
Pembuatan SIM 2026 tetap mengedepankan prinsip keselamatan. Kompetensi pengemudi menjadi tujuan utama penerbitan SIM.
Melalui panduan ini, masyarakat diharapkan lebih siap mengurus SIM. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian penting keselamatan bersama. (sgsa)





