Update Prosedur, Syarat, & Biaya Perpanjangan SIM Terbaru Per Februari 2025

Update Prosedur, Syarat, & Biaya Perpanjangan Sim Terbaru Per Februari 2025

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam berlalu lintas. Mulai Februari 2025, pemerintah telah memperbarui prosedur, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan serta memastikan bahwa setiap pengemudi memenuhi standar administrasi yang telah ditetapkan. Dengan adanya sistem perpanjangan yang lebih terstruktur, pemilik SIM diharapkan dapat lebih disiplin dalam memperbarui dokumen berkendara mereka.

Pembaruan mencakup beberapa aspek penting, seperti masa berlaku SIM yang kini mengikuti tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemilik. Selain itu, tersedia layanan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor SATPAS.

Di sisi lain, biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, namun dengan beberapa penyesuaian dalam proses administrasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur terbaru agar tidak mengalami kendala saat melakukan perpanjangan SIM.

Prosedur, Syarat Dan Biaya Perpanjangan Sim Terbaru

Perpanjangan SIM terbaru di tahun 2025

 

Prosedur Perpanjangan SIM Terbaru per Februari 2025

Berikut ini adalah prosedur perpanjangan SIM terbaru per Februari 2025:

1. Masa Berlaku SIM

Masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan waktu penerbitannya. Dengan telah berlakunya aturan ini, pemilik SIM harus lebih teliti dalam mengecek masa berlaku SIM agar tidak terlewat.

2. Batas Waktu Perpanjangan

Pemegang SIM yang kedaluwarsa pada 27-29 Januari 2025 dapat memperpanjang tanpa membuat baru hingga 3 Februari. Setelah tanggal tersebut, jika masa berlaku SIM habis, pemilik diwajibkan membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur pembuatan, termasuk ujian teori dan praktik.

3. Layanan Perpanjangan:

– Online: Perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon perlu mengunduh aplikasi tersebut, melakukan registrasi, dan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan dan melakukan pembayaran secara online.

– Offline: Pemohon dapat mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), layanan SIM Keliling, atau SIM Corner yang tersedia di berbagai lokasi. Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling biasanya diumumkan secara berkala oleh pihak kepolisian setempat.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Berikut ini adalah beberapa persyaratan perpanjangan SIM terbaru di tahun 2025

1. Dokumen Utama:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli dan fotokopi yang masih berlaku.
– SIM Lama: Asli dan fotokopi yang masih berlaku.

2. Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat dapat diperoleh dari dokter atau pusat kesehatan yang bekerja sama dengan pihak SATPAS. Surat ini dapat diperoleh melalui tes kesehatan di SATPAS, layanan SIM Keliling,atau SIM Corner.

3. Sertifikat Tes Psikologi

Pemohon diwajibkan melampirkan sertifikat lulus uji psikologi yang dapat diperoleh di lembaga yang bekerja sama dengan kepolisian atau fasilitas yang disediakan oleh SATPAS.

4. Kartu BPJS Kesehatan

Mulai 1 November 2024, pemohon perpanjangan SIM wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan, sebagaimana amanat Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1).

Biaya Perpanjangan SIM

Berikut ini adalah daftar biaya perpanjangan SIM terbaru di tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

– SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp80.000
– SIM C, C1, dan C2: Rp75.000
– SIM D dan D1: Rp30.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan tambahan.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Secara Online

1. Unduh Aplikasi: Instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.

2. Registrasi: Lakukan pendaftaran dengan nomor handphone dan verifikasi menggunakan kode OTP.

3. Pilih Menu Perpanjangan SIM: Ikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi.

4. Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, sertifikat tes psikologi, dan kartu BPJS Kesehatan.

5. Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditetapkan melalui metode yang tersedia di aplikasi.

6. Pengiriman SIM: Setelah proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamat yang telah didaftarkan oleh pemohon.

Catatan Penting

– Perpanjangan Sebelum Masa Berlaku Habis: Disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari kewajiban membuat SIM baru.

– Keakuratan Data: Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan aslinya untuk menghindari kendala dalam proses perpanjangan.

– Informasi Lanjutan: Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala, pemohon dapat menghubungi layanan pelanggan Korlantas Polri atau mendatangi kantor SATPAS terdekat.

 

Dengan adanya pembaruan prosedur, syarat, dan biaya perpanjangan SIM per Februari 2025, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku. Mematuhi ketentuan ini tidak hanya memastikan legalitas berkendara, tetapi juga mendukung ketertiban lalu lintas secara keseluruhan.

Memiliki SIM yang sah dan masih berlaku adalah kewajiban setiap pengendara untuk menjaga keamanan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengecek masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum habis agar terhindar dari sanksi atau keharusan membuat SIM baru. (dda)