Tidak Semua Mobil Baru Langsung Dapat BPKB Elektronik, Ini Alasannya

Bpkb elektronik mobil baru

UPDATEOTOMOTIF.COM - Sejak Maret 2025, Korlantas Polri resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB bagi mobil baru di Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam digitalisasi dokumen kendaraan, namun pelaksanaannya belum bisa dilakukan serentak untuk semua jenis kendaraan.

Penerapan e-BPKB berlaku secara nasional, namun untuk saat ini pelayanannya baru tersedia di tingkat Polda. Sementara itu, pelayanan di Polres masih dalam tahap persiapan dan akan menyusul setelah infrastruktur dan sistem siap digunakan secara menyeluruh.

Saat ini, e-BPKB hanya berlaku bagi kendaraan baru beroda empat. Mobil bekas yang melakukan balik nama atau BBN2, serta sepeda motor, belum mendapatkan layanan e-BPKB pada tahap awal ini.

“Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan kendaraan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji.

Dokumen e-BPKB memiliki bentuk yang lebih ringkas dibanding BPKB fisik konvensional. Bentuknya menyerupai e-paspor dengan ukuran lebih ringkas dan dilengkapi chip RFID di bagian belakang yang memuat data lengkap kendaraan beserta pemiliknya.

“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar, nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap,” ujar Sumardji.

Keunggulan e-BPKB terletak pada keamanan yang lebih terjamin serta efisiensi dalam pengelolaan administrasi. Chip RFID yang digunakan dapat menyimpan informasi secara akurat, dan data tersebut bisa diverifikasi langsung melalui smartphone yang memiliki fitur NFC.

“e-BPKB ini sejatinya mempermudah masyarakat untuk memeriksa keaslian dokumen yang dimiliki dengan menggunakan aplikasi e-BPKB mobile,” tambahnya.

Dengan teknologi ini, pemilik kendaraan dapat memastikan keaslian dokumen tanpa harus datang ke kantor Samsat. Hal ini menjadi terobosan yang mempersingkat waktu dan memudahkan pelayanan publik.

Selain itu, proses mutasi kendaraan atau penggantian BPKB yang hilang atau rusak kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu hari. Perubahan ini sangat berbeda dengan prosedur lama yang memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Biaya penerbitan e-BPKB tetap sama dengan BPKB fisik, yaitu Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga. Tarif ini mengikuti ketentuan PP No. 76 Tahun 2020 sehingga masyarakat tidak terbebani biaya tambahan.

“Meski menggunakan teknologi canggih, Korlantas Polri menegaskan bahwa biaya penerbitan e-BPKB tetap sama seperti BPKB konvensional,” tegas Sumardji.

Alasan penerapan e-BPKB belum merata salah satunya adalah keterbatasan stok material, termasuk chip RFID dan buku elektronik. Infrastruktur di beberapa wilayah juga belum sepenuhnya siap untuk melaksanakan pencetakan dokumen digital secara massal.

Korlantas Polri memilih memulai penerapan dari mobil baru agar distribusi material dapat lebih terkendali. Selain itu, proses administrasi di sektor mobil baru dinilai lebih stabil untuk tahap awal transisi sistem.

“Kami sudah mensosialisasikan… semua Polda… dan nanti akan kita kembangkan ke seluruh pelayanan unit BPKB di tiap-tiap Polres,” ujar Sumardji.

Proses pembuatan e-BPKB berbeda dari dokumen fisik konvensional. Saat ini, pencetakan dilakukan menggunakan virtual printer yang terintegrasi dengan chip RFID untuk menjaga keamanan dan keakuratan data.

Bagi pemilik mobil baru yang belum menerima e-BPKB karena wilayahnya belum siap, dokumen BPKB fisik tetap sah dan berlaku secara hukum. Pemilik dapat menggunakannya untuk semua keperluan, termasuk jual beli kendaraan atau pengajuan kredit.

Seiring waktu, layanan e-BPKB diharapkan dapat menjangkau seluruh jenis kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil bekas. Hal ini akan membuat proses administrasi kendaraan menjadi lebih cepat, aman, dan praktis.

Transformasi ke dokumen kendaraan digital ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Digitalisasi BPKB menjadi langkah penting menuju sistem administrasi yang terintegrasi secara nasional.

Ke depannya, semua data kendaraan akan tersimpan di pusat data nasional yang aman, sehingga risiko kehilangan dokumen atau pemalsuan dapat ditekan seminimal mungkin. Pemilik kendaraan juga akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus berbagai proses administratif tanpa harus membawa dokumen fisik.

Meski penerapannya masih bertahap, manfaat e-BPKB sudah terasa bagi mereka yang telah mendapatkannya. Kecepatan proses, keamanan data, dan kemudahan verifikasi menjadi nilai tambah yang tidak dimiliki sistem lama.(dda)