Daftar kendaraan yang tidak kena bea balik nama BBNKB
Apabila kamu baru saja memperoleh kendaraan bermotor, maka akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Besarnya mencapai 12,5 persen dari nilai kendaraan.
Namun tidak semua kendaraan dikenai beban ini. Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban membayar BBNKB di wilayah DKI Jakarta.
BBNKB merupakan pajak yang muncul akibat penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor. Penyerahan ini bisa berasal dari berbagai sebab, seperti jual beli, hibah, warisan, bahkan pengalihan ke badan usaha. Pajak ini dikenakan saat terjadinya peralihan kepemilikan, dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting.
Penarikan BBNKB berlaku untuk seluruh kendaraan yang diserahkan dan didaftarkan di DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar pemungutan pajak kendaraan bermotor di ibu kota.
Situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang harus didaftarkan secara resmi di wilayah Jakarta, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru. Namun, peraturan ini juga memberikan pengecualian terhadap jenis-jenis kendaraan tertentu.
Dalam Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa ada lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan BBNKB. Kendaraan-kendaraan ini dinilai memiliki fungsi dan karakteristik khusus yang membedakannya dari kendaraan komersial biasa.
1. Kereta Api
Kendaraan berbasis rel seperti kereta api adalah salah satunya. Karena tidak menggunakan jalan umum dan memiliki sistem transportasi tersendiri, kereta api tidak termasuk dalam objek BBNKB. Infrastruktur dan operasionalnya yang berbeda dari kendaraan jalan raya menjadi alasan utama pembebasan ini.
Sebagai contoh, kereta api yang beroperasi di Jakarta, seperti KRL (Kereta Rel Listrik), termasuk dalam pengecualian ini. Moda transportasi massal berbasis rel ini memang tidak menggunakan jalan raya dan tidak tercakup dalam BBNKB.
2. Kendaraan untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Selain itu, kendaraan yang diperuntukkan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara juga dikecualikan. Kendaraan yang dipakai secara khusus oleh pihak militer atau institusi keamanan negara dikecualikan dari BBNKB, sebagai bentuk dukungan terhadap operasional negara dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Kendaraan militer seperti tank dan kendaraan tempur yang digunakan oleh TNI, serta kendaraan pengamanan yang digunakan oleh kepolisian, tidak dikenakan BBNKB. Ini memberikan kebebasan bagi instansi terkait dalam melaksanakan tugas mereka tanpa terbebani pajak tambahan yang memberatkan.
“Kendaraan bermotor yang digunakan sepenuhnya untuk tujuan pertahanan dan keamanan nasional dibebaskan dari kewajiban membayar BBNKB,” demikian tercantum dalam ketentuan tersebut.
3. Kendaraan Milik Kedutaan dan Lembaga Internasional
BBNKB
Kategori berikutnya adalah kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, dan lembaga internasional. Pemerintah memberikan pembebasan pajak kepada kendaraan yang dimiliki oleh perwakilan negara asing atau lembaga internasional, selama memenuhi prinsip timbal balik. Ini juga berlaku jika kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan dari otoritas pajak Indonesia.
Sebagai contoh, kendaraan yang dimiliki oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat atau Perwakilan PBB di Indonesia akan mendapatkan pembebasan BBNKB, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi ini. Sistem timbal balik yang diterapkan negara-negara ini memastikan bahwa kendaraan mereka juga mendapatkan fasilitas yang sama di negara asal.
4. Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan
Kendaraan ramah lingkungan yang berbasis energi terbarukan juga mendapatkan fasilitas serupa. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih bersih dan efisien energi.
Contoh kendaraan yang dimaksud dalam kategori ini adalah kendaraan listrik seperti Tesla Model 3 atau Nissan Leaf, yang termasuk dalam kendaraan ramah lingkungan. Selain itu, kendaraan berbahan bakar hidrogen juga mulai mendapatkan perhatian, seperti Toyota Mirai yang menggunakan teknologi hidrogen sebagai bahan bakar utamanya.
“Untuk mendukung penggunaan energi ramah lingkungan, kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan dikecualikan dari BBNKB,” kutipan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun sistem transportasi yang lebih berkelanjutan di masa depan.
5. Kendaraan untuk Keperluan Pameran
Kategori terakhir mencakup kendaraan yang dimanfaatkan oleh produsen atau importir semata-mata untuk tujuan pameran. Selama kendaraan tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan sebagai alat display atau promosi, maka tidak dikenai BBNKB.
Kendaraan seperti ini biasanya masih berstatus milik pabrikan dan tidak terdaftar atas nama konsumen atau pengguna akhir. Kendaraan yang dipamerkan dalam ajang otomotif seperti Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) maupun Indonesia International Motor Show (IIMS) tergolong dalam kategori tersebut.
Pengecualian hanya berlaku jika kendaraan tersebut dimaksudkan untuk dijual kembali, dikeluarkan dari wilayah kepabeanan, atau digunakan dalam kegiatan internasional seperti riset dan pameran. Jika dalam kurun waktu 12 bulan kendaraan tersebut tidak dikeluarkan kembali, maka BBNKB akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengecualian ini tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut kendaraan bermotor tidak dikeluarkan dari area kepabeanan Indonesia,” demikian tercantum dalam peraturan tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan, memahami siapa saja yang berhak mendapatkan pembebasan BBNKB sangat penting. Hal ini bisa memengaruhi total biaya kepemilikan kendaraan secara signifikan.
Terlebih bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan diplomatik, industri otomotif, atau sedang mempertimbangkan untuk menggunakan kendaraan listrik.
Dengan banyaknya insentif fiskal yang diberikan, termasuk pembebasan BBNKB untuk kendaraan berbasis energi terbarukan, arah kebijakan pajak daerah terlihat semakin pro-lingkungan dan mendukung efisiensi jangka panjang. (dda)