Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang sangat penting bagi pengendara kendaraan bermotor untuk legalitas berkendara di jalanan.
SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun, dan sangat penting untuk memperpanjangnya tepat waktu agar tetap sah dan berlaku di jalan.
Namun, apa yang terjadi jika kamu terlambat untuk melakukan perpanjangan SIM? Jika masa berlaku SIM sudah lewat dan terlambat satu hari saja, kamu harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Lalu, bagaimana cara dan biaya yang harus dipersiapkan untuk membuat SIM baru? Artikel ini akan membahasnya secara detail.
Penyebab Telat Perpanjang SIM
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Dulu, masa berlaku SIM di Indonesia mengacu pada tanggal lahir pemegang SIM.
Misalnya, jika seseorang lahir pada 5 April, maka SIM yang dikeluarkan akan berlaku hingga 5 April lima tahun kemudian.
Namun, sejak tahun 2019, peraturan baru diberlakukan, di mana masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal pembuatan SIM, bukan tanggal lahir.
Sebagai contoh, jika seseorang lahir pada 5 April namun membuat SIM pada 3 April 2025, maka SIM tersebut akan berlaku hingga 3 April 2030.
Meskipun masa berlaku SIM sudah tertera, banyak pengendara yang lupa atau tidak memperhatikan tanggal perpanjangan.
Hal ini menyebabkan mereka terlambat dalam memperpanjang SIM mereka. Biasanya, perpanjangan SIM bisa dilakukan beberapa bulan sebelum masa berlaku habis.
Namun, jika kamu terlambat lebih dari satu hari, SIM yang sudah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang dan harus diajukan pembuatan SIM baru.
Proses Pembuatan SIM Baru
Jika kamu terlambat memperpanjang SIM, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Pembuatan SIM baru akan melibatkan serangkaian tes yang harus dilalui, baik tes teori maupun ujian praktik.
a. Ujian Teori
Ujian teori dilakukan untuk menguji pemahaman pengendara tentang aturan berlalu lintas. Pengendara harus menjawab beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan peraturan dan tata tertib berlalu lintas di Indonesia.
b. Ujian Praktik
Setelah lulus ujian teori, kamu harus mengikuti ujian praktik. Ujian praktik dilakukan untuk menguji keterampilan mengemudi dan pengendalian kendaraan di jalan.
Setiap jenis SIM memiliki ujian praktik yang berbeda, sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan, misalnya SIM A (mobil), SIM C (motor), dan sebagainya.
c. Dokumen yang Diperlukan
Untuk membuat SIM baru, kamu juga perlu melengkapi beberapa dokumen penting, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Pas foto terbaru
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Surat Keterangan Psikologi dari psikolog (jika diperlukan)
- Biaya Pembuatan SIM Baru
Proses pembuatan SIM baru tentu saja memerlukan biaya, yang berbeda dari biaya perpanjangan SIM. Biaya pembuatan SIM baru umumnya lebih mahal dibandingkan dengan biaya perpanjangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- Penerbitan SIM A (untuk mobil): Rp 120.000
- Penerbitan SIM B I (untuk kendaraan besar): Rp 120.000
- Penerbitan SIM B II (untuk kendaraan besar): Rp 120.000
- Penerbitan SIM C (untuk sepeda motor): Rp 100.000
- Penerbitan SIM C I (untuk motor besar): Rp 100.000
- Penerbitan SIM C II (untuk motor besar): Rp 100.000
- Penerbitan SIM D (untuk kendaraan tertentu): Rp 50.000
- Penerbitan SIM D I (untuk kendaraan tertentu): Rp 50.000
Selain itu, ada biaya tambahan yang perlu kamu siapkan, seperti:
- Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000 (biaya ini dikenakan oleh dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan).
- Tes Psikologi: Sekitar Rp 60.000 (biaya ini dikenakan oleh psikolog untuk mengevaluasi kondisi mental dan kesiapan mengemudi).
- Asuransi: Sekitar Rp 50.000 (biaya asuransi yang wajib dipenuhi saat membuat SIM).
Jadi, untuk membuat SIM A baru, misalnya, biaya yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp 265.000 (Rp 120.000 untuk penerbitan SIM, Rp 35.000 untuk tes kesehatan, Rp 60.000 untuk tes psikologi, dan Rp 50.000 untuk asuransi).
Perbedaan Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Perbedaan Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Sebagai perbandingan, biaya untuk memperpanjang Suat Izin Mengemudi ini jauh lebih murah daripada membuat SIM baru.
Untuk perpanjangan SIM, biaya yang dikenakan adalah sekitar Rp 80.000. Biaya ini sudah mencakup penerbitan SIM baru tanpa perlu mengikuti ujian teori atau praktik.
Jika kamu masih dalam batas waktu perpanjangan yang ditentukan, kamu bisa memilih untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi atau melalui Kantor Satpas.
Namun, jika SIM sudah kadaluarsa lebih dari satu hari, maka perpanjangan SIM secara online tidak bisa dilakukan, dan kamu harus membuat SIM baru.
Meskipun masa berlaku SIM telah habis, dalam beberapa kasus, SIM tetap dapat diperpanjang meskipun masa berlakunya telah lewat.
Ini terjadi jika SIM mati bertepatan dengan hari libur nasional. Meskipun demikian, kamu tetap harus memastikan untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru secepatnya.
Selain itu, mulai 1 Juli 2024, ada aturan baru yang mengharuskan pengendara untuk memiliki BPJS Kesehatan saat mengurus pembuatan SIM.
Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi pengendara yang memerlukan layanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas.
Telat perpanjang SIM memang bisa menjadi masalah besar karena kamu harus mengajukan pembuatan SIM baru yang memerlukan biaya lebih besar dan waktu lebih lama.
Untuk itu, selalu ingat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jangan lupa untuk mempersiapkan biaya yang diperlukan, seperti biaya pembuatan SIM baru dan lainnya
Dengan mengikuti prosedur yang benar, kamu dapat memastikan bahwa SIM yang kamu miliki tetap sah dan legal untuk digunakan.
Jadi, jangan menunda-nunda lagi, segera urus perpanjangan atau pembuatan SIM agar kamu tetap aman saat berkendara di jalan raya. (WAN)