Tembus 600 Juta! Inilah Harga Pajak Porsche 911 Turbo S PDK Tahun 2010 – 2013

Tembus 600 juta! inilah daftar harga pajak untuk beberapa tipe mobil porsche

Pajak untuk kendaraan Porsche adalah aspek krusial yang harus dipahami oleh setiap individu yang memiliki mobil mewah ini. Sebagai salah satu mobil premium, perhitungan pajak untuk Porsche berbeda dibandingkan dengan kendaraan lainnya, baik pada aspek jumlah maupun proses pembayarannya.

Memahami cara melakukan perhitungan pajak mobil Porsche serta prosedur pembayaran yang sesuai akan memudahkan pemilik dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus membantu menghindari kemungkinan denda atau masalah hukum.

Mari kita eksplorasi lebih lanjut mengenai besaran pajak mobil Porsche, metode perhitungan, faktor-faktor yang memengaruhi jumlah pajak, serta cara-cara pembayarannya di bawah ini.

 

Pajak Mobil Porsche

Porsche termasuk dalam kategori kendaraan mewah, sehingga pajaknya tergolong tinggi. Jumlah pajak dapat mencapai sekitar Rp 600 juta. Berikut adalah pajak untuk mobil Porsche 911 Turbo S PDK berdasarkan pajak kendaraan bermotor pokok (PKB) tanpa memasukkan SWDKLLJ.

 

Pajak Porsche

Karena mobil Porsche termasuk dalam kategori kendaraan mewah sehingga pajaknya pun tergolong mahal.

Tipe Mobil = Porsche 911 Turbo S PDK

Biaya Pajak = Rp 672 jutaan

Di Indonesia, harga untuk model baru Porsche 911 Turbo S bervariasi dan bisa melebihi Rp10 miliar. Sementara itu, unit bekasnya minimal dihargai di atas Rp6 miliar.

 

Porsche 911 dikenal sebagai model mobil sport paling ikonik dari merek asal Jerman ini. Model ini juga termasuk dalam kategori mobil performa tinggi yang paling terkenal di dunia otomotif internasional.

Porsche 911 memiliki berbagai variasi, yang semuanya ditawarkan dengan harga yang sulit dijangkau bagi kebanyakan orang, termasuk untuk Porsche 911 Turbo S.

Di Indonesia, mobil-mobil Porsche tidak hanya tersedia di dealer resmi, Eurokars Group, tetapi juga sering kali tersedia melalui importir umum yang membawa masuk serta menjual berbagai model tangguh dari produsen yang berbasis di Stuttgart ini.

Oleh karena itu, wajar jika harga Porsche 911 Turbo S bervariasi menurut beberapa sumber. Namun, sebelum membahas tentang hal tersebut, mari kita kenali lebih lanjut mengenai Porsche 911 dan Porsche 911 Turbo S.

 

Cara Menghitung Pajak Mobil Porsche

Perhitungan pajak mobil memerlukan pemahaman yang baik mengenai berbagai komponen pajak yang berlaku di Indonesia, terutama karena jenis kendaraan ini termasuk dalam mobil mewah.

Pajak untuk mobil Porsche mencakup tidak hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga biaya lain seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pajak mobil Porsche:

 

1. Komponen Utama Pajak

Pajak mobil Porsche terdiri dari beberapa bagian yang harus dihitung terpisah:

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Umumnya, pajak ini dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Rumusnya adalah: PKB = NJKB × 2% (untuk kendaraan pertama).

Persentase ini bisa lebih tinggi bila kendaraan tersebut merupakan kendaraan kedua atau lebih yang terdaftar atas nama yang sama.

 

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Pajak ini dikenakan pada saat kendaraan didaftarkan untuk pertama kalinya atas nama pemilik baru, baik untuk kendaraan baru maupun bekas.

Besar pajak ini bervariasi antara 10% sampai 12,5% dari NJKB, tergantung pada wilayah tempat pendaftaran.

– Kontribusi Wajib untuk Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Biaya yang ditetapkan oleh pemerintah yang umumnya sebesar Rp143.000 untuk kendaraan dengan empat roda.

 

2. Memahami Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB, atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor, merupakan dasar untuk perhitungan pajak yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan jenis dan tahun pembuatan kendaraan.

NJKB ditetapkan berdasarkan jenis dan tahun pembuatan kendaraan, informasi ini bisa ditemukan dalam Peraturan Gubernur (khususnya untuk DKI Jakarta) atau sumber-sumber serupa di daerah lain.

Sebagai contoh, NJKB untuk model terbaru Porsche Macan bisa mencapai Rp2 miliar atau lebih, tergantung pada spesifikasi dan variannya.

 

3. Formula Perhitungan Pajak

Setelah mengidentifikasi NJKB, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak untuk mobil Porsche dengan menggunakan formula berikut:

– PKB = NJKB × 2% (untuk kendaraan pertama)

– BBN-KB = NJKB × 10%-12,5%

– SWDKLLJ = Rp143.000

 

4. Contoh Perhitungan

Sebagai ilustrasi, jika NJKB untuk Porsche Macan 2024 adalah Rp2.000.000.000:

– PKB: Rp2.000.000.000 × 2% = Rp40.000.000

– SWDKLLJ: Rp143.000

– Total Pajak Tahunan: Rp40.143.000

Jika Porsche adalah kendaraan kedua atau lebih, pajak progresif akan diterapkan, dengan tarif PKB meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama yang sama.

 

5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain PKB dan BBN-KB, mobil Porsche juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) saat proses pembelian. Tarif untuk PPnBM bervariasi, bergantung pada kapasitas mesin dan emisi kendaraan, biasanya berkisar antara 10%-125% dari harga jual kendaraan.

Sebagai contoh, untuk kendaraan baru, tambahkan BBN-KB:

– BBN-KB: Rp2.000.000.000 × 10% = Rp200.000.000

– Total Pajak Pertama (PKB + SWDKLLJ + BBN-KB): Rp240.143.000

 

6. Memanfaatkan Aplikasi Samsat

Untuk kemudahan, Anda bisa menggunakan aplikasi e-Samsat untuk memeriksa jumlah pajak secara langsung. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan untuk memperoleh detail PKB, SWDKLLJ, dan total pajak yang perlu dibayarkan.

Dengan memahami perhitungan dan elemen pajak mobil Porsche, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.

Demikianlah informasi mengenai harga pajak mobil Porsche dan cara menghitungnya yang mungkin Anda perlu ketahui. (fah)