Pelajari tata cara perpanjang STNK di Samsat Jateng 2025 agar dapat ikut pemutihan pajak kendaraan tanpa tunggakan
UPDATEOTOMOTIF.COM - Memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan tetap terdaftar secara sah.
Bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah, saat ini ada kabar baik yang patut untuk dimanfaatkan, yaitu adanya program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini memberikan kemudahan bagi warga Jateng untuk mengurus STNK tanpa khawatir dengan tunggakan pajak sebelumnya, karena denda dan pokok pajak kendaraan akan dihapuskan.
Sebagai bagian dari upaya Pemprov Jawa Tengah untuk mengurangi beban masyarakat, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Berikut tata cara perpanjang STNK di Samsat Jateng baik secara offline maupun online, serta syarat dan prosedur yang harus diikuti agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak 2025.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK secara langsung di kantor Samsat, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipersiapkan:
Setelah memastikan Anda memenuhi syarat di atas, Anda dapat mengikuti prosedur perpanjang STNK sebagai berikut:
Tata Cara Perpanjang STNK di Samsat Jateng Bisa Secara Offline dan Online
Selain secara offline, Samsat Jateng juga menyediakan layanan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi New Sakpole.
Aplikasi ini sangat memudahkan bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
Sebelum melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi New Sakpole, kendaraan Anda harus didaftarkan terlebih dahulu. Ikuti langkah-langkah pendaftaran kendaraan di aplikasi New Sakpole sebagai berikut:
Setelah kendaraan terverifikasi, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kode bayar:
Setelah pembayaran pajak selesai, Anda harus melanjutkan proses pengesahan STNK secara online:
Dalam program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan oleh Pemprov Jateng, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) untuk menghapuskan tunggakan pajak sebelumnya
Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Tidak ada prosedur rumit yang perlu diikuti, cukup melakukan pembayaran pajak tahunan dan tunggakan sebelumnya akan dihapuskan.
Hal Ini menjadi kesempatan besar bagi pemilik kendaraan untuk menghindari denda dan pelunasan tunggakan yang menumpuk.
Memahami tata cara perpanjang STNK di Samsat Jateng adalah hal yang penting agar kendaraan Anda tetap sah dan terhindar dari sanksi administratif.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, Anda bisa mengurus STNK tanpa terbebani tunggakan pajak.
Baik melalui jalur offline di kantor Samsat atau menggunakan aplikasi New Sakpole secara online, Anda bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang STNK dan menikmati pembebasan denda serta tunggakan pajak kendaraan!. (WAN)
Pelajari tata cara perpanjang STNK di Samsat Jateng 2025 agar dapat ikut pemutihan pajak kendaraan tanpa tunggakan