Memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan tetap terdaftar secara sah.
Bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah, saat ini ada kabar baik yang patut untuk dimanfaatkan, yaitu adanya program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini memberikan kemudahan bagi warga Jateng untuk mengurus STNK tanpa khawatir dengan tunggakan pajak sebelumnya, karena denda dan pokok pajak kendaraan akan dihapuskan.
Sebagai bagian dari upaya Pemprov Jawa Tengah untuk mengurangi beban masyarakat, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Berikut tata cara perpanjang STNK di Samsat Jateng baik secara offline maupun online, serta syarat dan prosedur yang harus diikuti agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak 2025.
Tata Cara Perpanjang STNK di Samsat Jateng Secara Offline
Bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK secara langsung di kantor Samsat, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipersiapkan:
Syarat-syarat Perpanjang STNK Secara Offline
- STNK Asli, Anda harus membawa STNK asli yang ingin diperpanjang. Pastikan data yang tercantum pada STNK tersebut sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar.
- KTP Asli, KTP asli yang sesuai dengan nama yang tertera pada STNK juga harus dibawa. Hal ini untuk memastikan kecocokan data antara pemilik kendaraan dan identitas yang tercatat.
Prosedur Perpanjang STNK di Samsat Jateng
Setelah memastikan Anda memenuhi syarat di atas, Anda dapat mengikuti prosedur perpanjang STNK sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Permohonan, Wajib pajak harus mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai dengan data yang tertera di STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
- Penyerahan Berkas, Setelah formulir diisi lengkap, serahkan berkas permohonan di loket penyerahan berkas yang ada di kantor Samsat.
- Tunggu Panggilan Petugas, Tunggu sampai petugas memanggil nama Anda berdasarkan data yang terdaftar pada STNK. Setelah dipanggil, Anda akan menerima slip pembayaran.
- Pembayaran Pajak, Setelah menerima slip pembayaran, bawa ke kasir dan lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera di slip tersebut.
- Bukti Pelunasan, Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti pelunasan pajak. Bukti ini wajib diserahkan ke loket pengambilan STNK untuk proses lebih lanjut.
- Pengambilan STNK yang Diperpanjang, Setelah melakukan pembayaran dan menyerahkan bukti pelunasan, tunggu hingga nama Anda dipanggil lagi. Setelah itu, STNK yang telah diperpanjang akan diberikan.

Tata Cara Perpanjang STNK di Samsat Jateng Bisa Secara Offline dan Online
Tata Cara Perpanjang STNK di New Sakpole Secara Online
Selain secara offline, Samsat Jateng juga menyediakan layanan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi New Sakpole.
Aplikasi ini sangat memudahkan bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
Pendaftaran Kendaraan di Aplikasi New Sakpole
Sebelum melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi New Sakpole, kendaraan Anda harus didaftarkan terlebih dahulu. Ikuti langkah-langkah pendaftaran kendaraan di aplikasi New Sakpole sebagai berikut:
- Buka Aplikasi New Sakpole, Masuk ke aplikasi New Sakpole dan pilih menu “Pendaftaran Kendaraan”.
- Pilih Pengajuan Pendaftaran, Pilih “Pengajuan Pendaftaran” dan baca syarat serta ketentuan yang ditampilkan, kemudian centang pernyataan persetujuan dan lanjutkan.
- Masukkan Data Kendaraan, Masukkan nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, periksa data yang ditampilkan.
- Masukkan Data Pribadi, Lengkapi data pribadi Anda seperti NIK, nomor HP, dan alamat email, kemudian unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, foto STNK, selfie dengan KTP, dan foto kendaraan dari tampak depan, samping, dan belakang.
- Verifikasi Pendaftaran, Setelah mengunggah dokumen, kirimkan pendaftaran untuk diverifikasi. Anda akan menerima notifikasi mengenai status pendaftaran kendaraan.
Pembayaran Pajak Kendaraan melalui New Sakpole
Setelah kendaraan terverifikasi, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kode bayar:
- Masuk ke Menu Pembayaran, Pilih “Pembayaran” dan kemudian klik “Dapatkan Kode Bayar”. Masukkan data kendaraan dan setujui syarat dan ketentuan yang muncul.
- Pilih Metode Pembayaran, Aplikasi akan menampilkan rincian pembayaran. Anda dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti transfer melalui mobile banking atau metode pembayaran lainnya.
- Cek Status Pembayaran, Untuk mengecek status pembayaran, masuk ke menu “Status Pembayaran”, masukkan kode bayar, dan cek status pembayaran Anda.
Pengesahan STNK (E-Pengesahan)
Setelah pembayaran pajak selesai, Anda harus melanjutkan proses pengesahan STNK secara online:
- Masuk ke Menu E-Pengesahan, Pilih “Permohonan E-Pengesahan” dan setujui syarat dan ketentuan yang muncul. Masukkan kode bayar dan pastikan data kendaraan sudah benar.
- Verifikasi Pengesahan, Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Anda dapat mengecek status pengesahan melalui menu “Status Pengesahan”.
- Unduh E-Pengesahan, Setelah pengesahan selesai, Anda dapat mengunduh e-pengesahan melalui menu “E-Pengesahan” untuk mendapatkan bukti sahnya STNK.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jateng
Dalam program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan oleh Pemprov Jateng, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) untuk menghapuskan tunggakan pajak sebelumnya
Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Tidak ada prosedur rumit yang perlu diikuti, cukup melakukan pembayaran pajak tahunan dan tunggakan sebelumnya akan dihapuskan.
Hal Ini menjadi kesempatan besar bagi pemilik kendaraan untuk menghindari denda dan pelunasan tunggakan yang menumpuk.
Memahami tata cara perpanjang STNK di Samsat Jateng adalah hal yang penting agar kendaraan Anda tetap sah dan terhindar dari sanksi administratif.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, Anda bisa mengurus STNK tanpa terbebani tunggakan pajak.
Baik melalui jalur offline di kantor Samsat atau menggunakan aplikasi New Sakpole secara online, Anda bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang STNK dan menikmati pembebasan denda serta tunggakan pajak kendaraan!. (WAN)
Pelajari tata cara perpanjang STNK di Samsat Jateng 2025 agar dapat ikut pemutihan pajak kendaraan tanpa tunggakan