OJK sedang menyiapkan tarif asuransi baru untuk mobil listrik sebagai respon terhadap meningkatnya penggunaan kendaraan energi terbarukan di Indonesia
UPDATEOTOMOTIF.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan penyesuaian tarif asuransi khusus untuk mobil listrik. Langkah ini menjadi bagian dari adaptasi kebijakan terhadap pertumbuhan kendaraan berbasis energi terbarukan di Indonesia.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank 1A OJK, Ahmad Nasrullah, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap kajian terhadap premi kendaraan listrik.
“Kami sedang melakukan kajian, karena kendaraan listrik berbeda risikonya dengan kendaraan konvensional,” ujar Ahmad.
Mobil bertenaga listrik memiliki karakteristik teknis yang berbeda jika dibandingkan dengan mobil yang menggunakan mesin berbahan bakar fosil. Hal ini menyebabkan risiko dan biaya perbaikannya pun ikut berbeda.
Dalam prosesnya, OJK mengupayakan agar penyesuaian premi dilakukan secara bertahap dan tidak memberatkan konsumen. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri sekaligus memberikan perlindungan yang selaras dengan tingkat risiko mobil listrik.
“Kami kaji dulu. Kalau memang signifikan perbedaannya dan industrinya sudah siap, ya akan kami sesuaikan,” tambah Ahmad.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa OJK tidak ingin gegabah dalam menerapkan skema tarif baru. Kajian menyeluruh tetap diperlukan untuk memastikan regulasi yang adil bagi seluruh pihak.
Ahmad juga menekankan pentingnya kesiapan dari perusahaan asuransi dalam menilai risiko kendaraan listrik secara tepat. Hal ini krusial agar tarif yang ditetapkan benar-benar mencerminkan potensi kerugian yang mungkin timbul.
Sementara itu, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menganggap inisiatif OJK ini sebagai langkah yang layak mendapat apresiasi. Menurutnya, skema asuransi untuk kendaraan listrik perlu ditinjau kembali agar tidak menjadi beban tambahan bagi para pemilik.
“Saya melihat bahwa upaya OJK dalam meninjau kembali tarif premi asuransi kendaraan listrik merupakan keputusan yang bijak. Jangan sampai pemilik kendaraan listrik mendapat beban tambahan yang tidak perlu,” ujar Yannes.
Ia berpendapat bahwa kendaraan listrik sebenarnya memiliki jumlah komponen mekanis yang lebih sedikit dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional. Ini secara logika teknis seharusnya menurunkan potensi kerusakan pada beberapa bagian kendaraan.
Namun ia juga mengakui bahwa ketika terjadi kerusakan, biaya penggantian pada komponen seperti baterai atau sistem elektronik memang cukup tinggi. Oleh karena itu, perhitungan premi harus benar-benar memperhitungkan jenis dan skala risikonya.
“Kalau komponennya lebih sederhana, maka logikanya risiko kerusakannya pun lebih kecil. Tapi memang, kalau rusak, biayanya bisa sangat tinggi,” jelas Yannes.
Yannes juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penetapan tarif asuransi. Ia menegaskan bahwa konsumen perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai komponen yang dijadikan acuan dalam perhitungan premi asuransi mobil listrik.
Menurutnya, jika masyarakat paham mengapa premi ditetapkan pada angka tertentu, maka tingkat kepercayaan terhadap perusahaan asuransi pun akan meningkat. Hal ini penting agar tidak terjadi persepsi bahwa mobil listrik lebih mahal untuk diasuransikan hanya karena teknologinya masih baru.
Yannes juga menyampaikan bahwa penyesuaian harga tersebut berpotensi memengaruhi keinginan publik untuk beralih ke kendaraan berbasis listrik. Premi yang terlalu tinggi justru dapat menjadi hambatan baru dalam proses transisi energi nasional.
“Kalau tarif asuransi terlalu mahal, ini bisa jadi disinsentif buat masyarakat yang sudah ingin beralih ke mobil listrik,” tegasnya.
Ia mengapresiasi pendekatan bertahap yang diterapkan oleh OJK dalam merumuskan kebijakan. Kebijakan ini juga diharapkan bisa memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional yang kini sedang berkembang pesat.
Penyesuaian tarif asuransi dianggap sebagai salah satu aspek penting yang tidak bisa diabaikan dalam proses pengembangan transportasi ramah lingkungan. Dari perspektif industri, hal ini membuka kesempatan untuk mengembangkan produk asuransi yang lebih sesuai kebutuhan dan mampu bersaing di pasar.
Perusahaan Asuransi dapat menawarkan skema perlindungan tersendiri untuk kendaraan listrik, berdasarkan pertimbangan teknologi dan efisiensi biaya. Di sisi konsumen, kebijakan ini memberikan rasa aman dalam berinvestasi pada kendaraan listrik.
Langkah OJK ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung transisi energi bersih dan pengurangan emisi karbon. Dengan asuransi yang adil dan terjangkau, pertumbuhan kendaraan listrik bisa lebih cepat dan inklusif.
Ahmad Nasrullah menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini tidak akan dilakukan terburu-buru. OJK memastikan bahwa regulasi hanya akan diterbitkan jika semua pihak sudah siap dan risikonya dapat dikendalikan.
“Kalau memang signifikan perbedaannya dan industrinya sudah siap, ya akan kami sesuaikan,” tegas Ahmad.
Dengan demikian, publik kini menantikan kebijakan final dari OJK terkait tarif asuransi kendaraan listrik. Keputusan tersebut akan berperan signifikan dalam mempercepat penggunaan kendaraan ramah energi di Indonesia. (dda)