Syarat dan Cara Klaim Asuransi untuk Mobil Modifikasi Saat Mudik Lebaran 2025

Syarat dan cara klaim asuransi mobil modifikasi

Mudik Lebaran 2025 akan menjadi momen penting bagi banyak orang yang ingin berkumpul dengan keluarga di kampung halaman. Bagi pemilik mobil modifikasi, perjalanan mudik perlu dipersiapkan dengan lebih matang, termasuk dalam hal perlindungan asuransi.

Asuransi kendaraan berperan penting dalam melindungi pemilik mobil dari risiko kerusakan atau kecelakaan selama perjalanan jauh. Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa modifikasi kendaraan harus dilaporkan kepada pihak asuransi agar perlindungan tetap berlaku.

Banyak pemilik kendaraan melakukan modifikasi seperti memasang roof rack, mengganti lampu, atau menambahkan aksesori lain untuk meningkatkan kenyamanan berkendara. Perubahan ini memang bisa memberikan manfaat lebih, tetapi juga bisa berpengaruh terhadap kebijakan polis asuransi.

Menurut Head of PR Marketing Communication and Event Asuransi Astra, setiap modifikasi pada mobil yang sudah diasuransikan wajib untuk diinformasikan kepada pihak asuransi yang terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan pada mobil tidak membahayakan dan tetap sesuai dengan ketentuan perlindungan asuransi.

“Saat mudik kan terkadang mobil ditambahin roof rack atau lampunya diganti supaya jadi lebih terang. Nah, itu juga harus langsung dilaporkan ke pihak asuransi terkait. Kami ingin memastikan yang dipasang itu benar dan sesuai dengan ketentuan perlindungan,” ujar Iwan, dikutip dari VIVA di Jakarta.

Jika perubahan kendaraan sudah diinformasikan sebelumnya, pihak asuransi bisa tetap memberikan perlindungan terhadap risiko yang terjadi selama perjalanan. Sebaliknya, jika modifikasi tidak dilaporkan, klaim bisa ditolak karena perubahan tersebut tidak tercatat dalam polis.

“Misalnya saat perjalanan mudik, amit-amit mobil mengalami kecelakaan atau kebakaran karena lampu yang sudah fi modif itu, kalau sebelumnya sudah diinformasikan, ya akan kita ganti. Tapi kalau tidak, asuransi tidak bisa cover karena tidak tahu ada perubahan pada mobil,” tambah Iwan.

Perubahan Penggunaan Mobil Juga Harus Dilaporkan

Asuransi mobil modifikasi

Asuransi mobil modifikasi

Selain modifikasi mobil, perubahan pada penggunaan mobil juga harus diinformasikan kepada pihak asuransi terkait. Ada pemilik kendaraan yang menyewakan mobilnya selama mudik atau menggunakannya untuk layanan transportasi online tanpa melakukan pembaruan data pada polis asuransi.

Kendaraan pribadi yang digunakan untuk keperluan komersial tanpa pemberitahuan kepada asuransi berisiko tidak mendapatkan perlindungan saat terjadi insiden. Polis asuransi kendaraan pribadi dan kendaraan komersial memiliki cakupan perlindungan yang berbeda, sehingga harus disesuaikan dengan penggunaan mobil.

Iwan menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan untuk keperluan komersial tetap bisa diasuransikan selama pemiliknya melaporkannya lebih dulu. Dengan demikian, polis bisa diperbarui agar tetap memberikan perlindungan terhadap kendaraan dalam kondisi yang berbeda.

“Jika mobil pribadi tiba-tiba disewakan saat mudik tanpa melaporkan ke asuransi terlebih dulu, lalu terjadi kecelakaan, asuransi nggak bisa cover. Perubahan penggunaan itu harus diinformasikan supaya polisnya bisa disesuaikan dengan asuransi yang digunakan,” tutup Iwan.

Mengapa Modifikasi Kendaraan Harus Dilaporkan?

Melaporkan modifikasi kendaraan ke pihak asuransi adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan tetap berlaku. Jika modifikasi tidak dilaporkan, pihak asuransi bisa menganggap kendaraan sudah tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang tercatat dalam polis.

Perubahan pada kendaraan dapat meningkatkan nilai dan risiko mobil, yang berpengaruh pada besaran premi asuransi. Jika modifikasi meningkatkan risiko kecelakaan atau pencurian, pihak asuransi mungkin akan menyesuaikan premi agar sebanding dengan perlindungan yang diberikan.

Sebaliknya, jika modifikasi bertujuan untuk meningkatkan keamanan, seperti pemasangan GPS tracker atau sistem alarm tambahan, asuransi bisa memberikan manfaat lebih tanpa peningkatan premi yang signifikan. Oleh karena itu, transparansi antara pemilik kendaraan dan penyedia asuransi sangat penting dalam menentukan perlindungan yang optimal.

Jenis Modifikasi yang Wajib Dilaporkan ke Asuransi

Beberapa jenis modifikasi kendaraan yang wajib dilaporkan kepada pihak asuransi antara lain:

  • Modifikasi eksterior: seperti pemasangan roof rack, penggantian bumper, atau perubahan warna cat.
  • Penggantian lampu: terutama jika menggunakan lampu dengan daya lebih tinggi atau jenis lampu yang berbeda dari standar pabrik.
  • Peningkatan performa mesin: termasuk penggantian knalpot, turbocharger, atau sistem bahan bakar.
  • Pemasangan aksesori tambahan: seperti sunroof, body kit, atau perangkat hiburan yang memerlukan perubahan sistem kelistrikan.
  • Perubahan sistem suspensi: termasuk pemasangan air suspension atau peningkatan tinggi kendaraan.

Jika pemilik kendaraan tidak melaporkan perubahan ini, ada kemungkinan klaim asuransi akan ditolak saat terjadi insiden. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu menginformasikan setiap perubahan kepada pihak asuransi sebelum modifikasi dilakukan.

Tips agar Asuransi Tetap Berlaku untuk Mobil Modifikasi

Agar asuransi tetap memberikan perlindungan optimal bagi kendaraan modifikasi, pemilik mobil bisa mengikuti beberapa langkah berikut:

  •  Laporkan setiap perubahan yang dilakukan pada kendaraan, baik dari segi aksesori, mesin, maupun tampilan eksterior.
  • Konsultasikan dengan pihak asuransi sebelum melakukan modifikasi agar mendapatkan rekomendasi yang sesuai dengan kebijakan polis.
  • Periksa kembali syarat dan ketentuan polis untuk memastikan bahwa kendaraan tetap mendapatkan perlindungan penuh setelah modifikasi.
  • Jangan gunakan kendaraan untuk keperluan lain seperti layanan transportasi online tanpa pemberitahuan ke pihak asuransi agar klaim tetap bisa diproses.
  • Simpan bukti modifikasi seperti nota pembelian aksesori atau faktur pemasangan agar bisa digunakan sebagai referensi saat mengajukan klaim.

 

Mudik Lebaran 2025 bisa menjadi pengalaman yang lebih nyaman dengan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan. Namun, setiap perubahan yang dilakukan pada mobil harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi agar tetap mendapatkan perlindungan penuh sesuai polis yang digunakan.

Selain itu, perubahan penggunaan kendaraan, seperti disewakan atau digunakan sebagai transportasi online, juga harus diinformasikan agar polis tetap berlaku. Dengan memahami kebijakan asuransi terkait kendaraan modifikasi, pemilik mobil bisa mudik dengan tenang tanpa khawatir akan kendala saat mengajukan klaim.

Mengetahui pentingnya melaporkan modifikasi dan perubahan penggunaan kendaraan akan membantu pemilik mobil menghindari masalah dalam proses klaim. Dengan mengikuti prosedur yang benar, asuransi dapat tetap memberikan perlindungan optimal sesuai dengan kondisi kendaraan yang telah dimodifikasi. (dda)