STNK diblokir karna salah sasaran tilang ETLE
Setiap pengendara kendaraan bermotor kini harus lebih waspada terhadap tilang ETLE. Sistem ini merupakan bentuk penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi kamera dan analisis data otomatis.
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement berfungsi dengan menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kamera yang ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu. Informasi pelanggaran kemudian dianalisis dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang tercatat.
Jika pengendara tidak melakukan klarifikasi atau pelunasan atas pelanggaran yang ditetapkan, STNK dapat segera diblokir. Hal ini tentu bisa menyulitkan ketika akan melakukan perpanjangan pajak kendaraan.
Namun perlu diketahui, sistem ETLE juga memiliki potensi salah sasaran. Salah input data bisa membuat pengendara tidak bersalah tetap menerima surat tilang.
Kesalahan dalam sistem tilang elektronik bisa terjadi akibat faktor teknis dan manusia. Mulai dari pelat nomor yang tidak terbaca jelas hingga kesalahan dalam memasukkan jenis kendaraan.
Dalam beberapa kasus, kendaraan yang serupa dalam bentuk dan warna bisa tertukar saat diidentifikasi. Ini menyebabkan surat tilang dikirimkan ke pemilik yang salah.
Terkadang juga terjadi kesalahan dalam mendeteksi lokasi atau jenis pelanggaran, terutama saat kondisi lalu lintas padat atau cuaca buruk. Kamera ETLE bisa saja salah menilai arah kendaraan atau jenis pelanggaran yang terjadi.
Semua kesalahan ini bisa berujung pada pemblokiran STNK yang tidak semestinya. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk mengetahui cara mengajukan klarifikasi jika menjadi korban salah sasaran.
Apabila Anda yakin tidak melakukan pelanggaran tetapi menerima surat tilang ETLE, sebaiknya segera lakukan klarifikasi. Jangan menunggu hingga STNK Anda diblokir karena bisa menyulitkan proses administrasi kendaraan.
Klarifikasi bisa dilakukan secara online maupun offline. Pihak kepolisian telah menyediakan jalur khusus untuk menangani aduan salah tilang ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas. Alternatif lainnya adalah memanfaatkan laman resmi ETLE sesuai wilayah hukum yang menangani pelanggaran.
Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab dan perlindungan hak pengendara terhadap kemungkinan salah input sistem. Selain itu, hal ini membantu polisi memperbaiki validitas data tilang di lapangan.
Klarifikasi Tilang ETLE
Berikut langkah-langkah klarifikasi tilang ETLE secara online:
Buka laman ETLE sesuai dengan wilayah tempat pelanggaran terjadi, seperti ETLE Polda Metro Jaya atau wilayah lain yang relevan. Jangan salah domain, karena klarifikasi hanya bisa dilakukan di wilayah hukum yang bersangkutan.
Pastikan jaringan internet Anda dalam kondisi stabil agar proses dapat berlangsung tanpa hambatan. Situs ETLE umumnya memiliki fitur khusus untuk melakukan konfirmasi pelanggaran.
Jika belum mengetahui alamat situsnya, Anda bisa mencarinya dengan mengetik “ETLE + wilayah” di mesin pencari. Situs resmi biasanya memiliki ekstensi .go.id.
Melakukan klarifikasi di situs resmi memastikan bahwa data Anda langsung masuk ke sistem kepolisian. Ini lebih aman dan cepat dibandingkan menggunakan pihak ketiga yang tidak resmi.
Setelah berhasil masuk ke situs ETLE, Anda akan diminta memasukkan kode referensi. Kode tersebut tercantum pada surat tilang yang dikirim ke alamat Anda.
Kode referensi ini berfungsi untuk mengakses rincian pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE. Pastikan Anda mengetikkan kode dengan benar agar sistem bisa mengenali datanya.
Kode referensi ini bersifat unik, sehingga tidak bisa dipalsukan atau digunakan lebih dari satu kali. Jika hilang, Anda harus menghubungi pihak kepolisian.
Setelah memasukkan kode, sistem akan menampilkan informasi pelanggaran yang tercatat beserta foto atau video sebagai bukti.
Pada bagian bawah halaman, akan muncul pertanyaan “Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?” Pertanyaan ini menjadi langkah penting dalam proses klarifikasi pelanggaran.
Jika Anda merasa tidak pernah melakukan pelanggaran tersebut, pilih opsi “Bukan kendaraan saya”. Opsi ini berguna untuk menyatakan bahwa Anda bukan pelaku dari pelanggaran yang tercatat.
Sistem akan memproses pernyataan Anda dan mengirimkannya ke petugas untuk ditindaklanjuti. Jika klarifikasi diterima, blokir STNK akan segera dicabut.
Penting untuk memberikan keterangan tambahan jika diminta, seperti alasan mengapa Anda membantah pelanggaran tersebut.
Setelah klarifikasi dikirimkan, petugas akan melakukan verifikasi terhadap keakuratan data yang Anda sampaikan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung volume aduan yang masuk.
Apabila klarifikasi Anda disetujui, status tilang akan dibatalkan dan STNK Anda akan kembali aktif. Anda bisa mengecek status melalui situs ETLE atau datang langsung ke Samsat.
Namun jika ditolak, Anda akan mendapatkan pemberitahuan resmi beserta alasan penolakannya. Dalam hal ini, Anda bisa melanjutkan dengan datang ke kantor Gakkum untuk penjelasan lebih lanjut.
Selalu simpan bukti pengiriman klarifikasi sebagai dokumen pendukung. Ini penting jika sewaktu-waktu Anda diminta hadir langsung oleh petugas.
Jika Anda lebih nyaman melakukan klarifikasi secara langsung, kunjungi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Bawa serta dokumen penting seperti KTP, STNK, dan surat tilang.
Di sana, petugas akan membantu memeriksa data dan menjelaskan alasan surat tilang dikirim ke Anda. Jika terbukti tidak bersalah, petugas bisa langsung menghapus blokir STNK.
Kehadiran fisik juga berguna jika ada data yang tidak bisa dijelaskan secara online. Anda bisa menunjukkan bukti seperti kendaraan tidak keluar rumah, atau sudah dijual ke orang lain.
Pastikan datang pada jam kerja dan tidak mendadak agar proses pelayanan bisa berjalan cepat. Proses ini sangat membantu bagi mereka yang butuh konfirmasi cepat dan langsung.
Tilang ETLE adalah bagian dari transformasi sistem hukum lalu lintas yang lebih efisien. Namun masyarakat tetap perlu aktif dalam memantau data dan surat yang dikirim oleh sistem.
Jangan anggap remeh surat tilang yang datang, meskipun Anda yakin tidak melanggar. Lakukan klarifikasi secepat mungkin agar tidak terkena dampak lebih lanjut.
Pengawasan sistem ETLE harus dilakukan secara dua arah: dari pemerintah dan masyarakat. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan akurasi dalam penegakan hukum di jalan raya.
Dengan informasi yang jelas dan akses proses yang mudah, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk membela diri jika terjadi kesalahan sistem. (dda)