Categories: Updates

SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Catat Daftarnya!

Mulai Juni 2025, warga negara Indonesia yang ingin mengemudi di negara-negara ASEAN akan mendapatkan kemudahan besar. Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di delapan negara Asia Tenggara, sehingga Anda tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional.

Kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam mempermudah mobilitas warga Indonesia, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke negara-negara ASEAN. Dengan adanya pengakuan SIM Indonesia, Anda bisa mengemudi dengan lebih praktis tanpa perlu khawatir soal perizinan internasional.

Aturan terbaru ini berlaku bagi pemegang SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk kendaraan roda dua. Hal ini tentunya akan menguntungkan bagi para pelancong, pekerja, dan mahasiswa yang sering melintasi batas negara dalam kawasan ASEAN.

Peraturan baru ini akan berlaku setelah adanya penyesuaian, di mana nomor induk kependudukan (NIK) akan digantikan dengan nomor SIM. Kebijakan tersebut turut menyasar pemilik SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Lalu, negara-negara ASEAN mana yang akan mengakui SIM Indonesia?

Daftar Negara ASEAN yang Bebas SIM Indonesia

Berikut ini adalah daftar negara ASEAN yang akan mengakui SIM Indonesia mulai Juni 2025:

  • Thailand
  • Laos
  • Filipina
  • Vietnam
  • Brunei Darussalam
  • Myanmar
  • Malaysia
  • Singapura

Dengan adanya kebijakan ini, warga Indonesia yang bepergian ke negara-negara tersebut bisa lebih mudah mengakses transportasi dengan mengemudi sendiri.

Kebijakan ini diyakini akan memudahkan mobilitas masyarakat Indonesia di wilayah ASEAN. Diharapkan, langkah ini menjadi pijakan awal menuju pengakuan yang lebih luas, baik di Asia Tenggara maupun secara global.

Pembaruan Desain SIM Indonesia yang Baru

Pembaruan Desain SIM Indonesia

Selain itu, desain terbaru SIM Indonesia juga akan mengalami pembaruan. SIM C untuk pengendara motor akan menampilkan logo motor, sedangkan SIM A untuk pengemudi mobil akan memuat logo mobil.

Tujuan dari perubahan desain ini adalah untuk mempermudah proses identifikasi oleh pihak berwenang di negara-negara tujuan. Pembaruan ini tentu menjadi berita baik bagi banyak orang yang sering bepergian ke luar negeri.

Dengan adanya pengakuan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN, proses perjalanan dan aktivitas mengemudi akan jauh lebih praktis dan efisien. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya dan waktu yang sebelumnya diperlukan untuk mengurus SIM Internasional.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia yang ingin mengemudi di luar negeri harus mengurus SIM Internasional, yang prosesnya kerap memakan waktu dan biaya tambahan. Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan warga tidak hanya menikmati kemudahan, tetapi juga merasakan manfaat dari sistem transportasi yang semakin terintegrasi di kawasan ASEAN.

Ini adalah langkah penting menuju penguatan kerja sama regional dalam sektor transportasi. Ke depannya, diharapkan kebijakan serupa dapat diterapkan di lebih banyak negara.

Hal ini dapat memperluas jangkauan pengakuan SIM Indonesia, sehingga semakin banyak negara yang menerima SIM Indonesia sebagai syarat untuk mengemudi. Perubahan ini juga memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat citra internasionalnya, terutama dalam hal kesepakatan antarnegara.

 

Sebagai negara dengan populasi terbanyak di ASEAN, Indonesia memiliki peluang besar untuk mempererat koneksi dengan negara-negara tetangga, terutama dalam aspek mobilitas warga. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat Indonesia—baik pelancong, pekerja, maupun mahasiswa—dapat merasakan kemudahan lebih saat bepergian ke luar negeri.

Mereka kini bisa mengemudi tanpa hambatan administratif, yang tentunya akan menambah kenyamanan dan kepraktisan perjalanan mereka. Secara keseluruhan, pengakuan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN ini merupakan langkah maju yang sangat bermanfaat.

Ke depannya, peluang untuk memperluas cakupan kebijakan ini semakin besar, mendorong konektivitas lintas negara dan memudahkan warga Indonesia dalam menjelajahi dunia. Langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam mempererat kerja sama dengan negara-negara ASEAN serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kebijakan yang mendukung mobilitas global.

Hal ini tentu akan membawa dampak positif bagi ekonomi dan hubungan diplomatik Indonesia di kawasan ini. Mulai Juni 2025, pemilik SIM Indonesia tak perlu risau lagi saat hendak mengemudi di negara-negara kawasan ASEAN. (Okt)