Categories: Mobil

Segini Pajak Rolls Royce Ghost Tahun 2010 Sampai 2022

Besaran pajak Roll Royce Ghost hendaknya diketahui terlebih dahulu bagi Anda yang ingin memiliki mobil mewah tersebut.

Memiliki mobil mewah seperti Rolls Royce Ghost tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya, namun ada satu hal penting yang tak boleh diabaikan, yaitu pajak tahunan yang harus dibayar.

Pajak Rolls Royce Ghost bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab penting yang nilainya tidak main-main, terutama karena kendaraan ini masuk dalam kategori barang mewah dengan nilai jual tinggi di Indonesia.

Kebanyakan orang mengenal Rolls Royce sebagai simbol status sosial yang sangat eksklusif, tapi tidak semua tahu bahwa pajak Rolls Royce Ghost bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun.

Sebagai kendaraan impor yang dibekali mesin besar dan fitur mewah kelas dunia, mobil ini dikenakan pajak berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang tentu jauh di atas rata-rata mobil biasa.

Sekilas Tentang Rolls Royce Ghost

Rolls Royce Ghost pertama kali diluncurkan secara global pada tahun 2009 dan langsung menarik perhatian para pecinta otomotif karena kemewahannya yang lebih “sederhana” dibandingkan Rolls Royce Phantom.

Mobil ini dirancang sebagai versi yang lebih kecil dan lebih mudah dikemudikan secara pribadi tanpa sopir, walaupun tetap membawa aura prestisius khas Rolls Royce.

Ghost mengusung mesin V12 berkapasitas 6.6 liter twin-turbo, menghasilkan tenaga lebih dari 560 horsepower.

Performa luar biasa ini dibalut dengan bodi elegan dan interior kulit premium yang dirancang secara handmade di Inggris.

Di Indonesia, mobil ini masuk secara terbatas, biasanya melalui importir umum atau distributor resmi, yang membuatnya semakin eksklusif dan tentu saja berpengaruh pada besarnya pajak Rolls Royce Ghost yang dikenakan kepada pemiliknya.

Harga on-the-road Rolls Royce Ghost di Indonesia berkisar antara Rp8 miliar hingga Rp18 miliar tergantung tahun dan model.

Sesuai aturan pajak kendaraan bermotor di Indonesia, semakin tinggi nilai kendaraan, semakin besar pula pajaknya, baik untuk pajak tahunan maupun pajak progresif, jika dimiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.

Daftar Pajak Rolls Royce Ghost 2010-2022

Berikut adalah pajak tahunan mobil Rolls Royce Ghost dari tahun 2010 hingga 2022. Simak!

  • Tahun 2010

Rolls Royce Ghost: Rp47.703.000
ROLLS ROYCE GHOST 4X2 AT: Rp47.703.000

  • Tahun 2011

Rolls Royce Ghost: Rp52.725.500
Rolls Royce Ghost AT: Rp52.725.500

  • Tahun 2012

Rolls Royce Ghost: Rp55.349.500
Rolls Royce Ghost 6.6L AT: Rp55.349.500
Rolls Royce Ghost AT: Rp55.349.500

  • Tahun 2013

Rolls Royce Ghost: Rp61.151.000
Rolls Royce Ghost AT: Rp61.151.000
Rolls Royce Ghost EXT WHEELBASE 66L: Rp124.270.500
Rolls Royce Ghost EXT WHEELBASE 66: Rp124.270.500

  • Tahun 2014

Rolls Royce Ghost 6.6L SWB AT: Rp89.892.000
Rolls Royce Ghost AT: Rp119.904.000
Rolls Royce Ghost COUPE: Rp105.369.500

Potret Rolls Royce Ghost.

  • Tahun 2015

Rolls Royce Ghost 6.6L AT COUPE: Rp128.309.000
Rolls Royce Ghost 6.6L SWB AT: Rp92.475.000
Rolls Royce Ghost AT: Rp144.381.000
Rolls Royce Ghost COUPE: Rp105.472.000

  • Tahun 2016

Rolls Royce Ghost 6.6L SWB AT: Rp92.577.500
Rolls Royce Ghost COUPE: Rp105.574.500

  • Tahun 2017

Rolls Royce Ghost 6.6L SWB AT: Rp92.680.000

  • Tahun 2018

Rolls Royce Ghost 6.6L SWB AT: Rp92.782.500

  • Tahun 2019

Rolls Royce Ghost 6.6L SWB AT: Rp92.885.000
Rolls Royce Ghost COUPE: Rp105.677.000

  • Tahun 2020

Rolls Royce Ghost 6.6L SWB AT: Rp93.110.500
Rolls Royce Ghost COUPE: Rp105.943.500

  • Tahun 2021

Rolls Royce Ghost 6.6L SWB AT: Rp102.417.500
Rolls Royce Ghost COUPE: Rp116.521.500

  • Tahun 2022

Rolls Royce Ghost AT: Rp145.836.500
Rolls Royce Ghost EWB: Rp151.105.000

Denda Telat Bayar Pajak Rolls Royce Ghost

Sebagai pemilik mobil mewah, tanggung jawab terhadap pajak semestinya menjadi prioritas, karena denda yang dikenakan bisa sangat memberatkan.

Jika pemilik Rolls Royce Ghost terlambat membayar pajak tahunan, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari jumlah PKB ditambah denda SWDKLLJ sebesar Rp100 ribu.

Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut contoh perhitungan denda pajak Rolls Royce Ghost.

Aldi memiliki mobil Rolls Royce Ghost AT tahun 2022. Jika ia terlambat bayar pajak selama 2 bulan, maka denda pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.

Denda pajak = Rp145.836.500 x 25% x 2 / 12 + Rp100.000 = Rp6.176.520

Dengan demikian, denda pajak mobil Rolls Royce Ghost AT 2022 yang terlambat dibayar selama 2 bulan sebesar Rp6.176.520.

Adapun untuk varian Rolls Royce Ghost lainnya, tentunya denda yang berlaku berbeda menyesuaikan PKB yang ditetapkan.

Pada dasarnya, banyak orang mengira bahwa membeli mobil mewah hanya soal uang muka dan cicilan.

Namun, kenyataannya, pajak Rolls Royce Ghost menjadi bagian dari total biaya kepemilikan yang sering kali tidak diperhitungkan di awal.

Besarnya nilai pajak per tahun bisa mencapai puluhan juta rupiah dan jika terlambat membayar, dendanya pun tidak kalah besar.

Memahami pajak kendaraan, termasuk untuk mobil premium seperti Rolls Royce Ghost ini, adalah langkah awal untuk menjadi pemilik kendaraan yang bertanggung jawab.

Selain menghindari masalah hukum, pembayaran pajak yang tepat waktu juga mendukung pemasukan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan layanan publik lainnya.

Bagi Anda yang akan membeli mobil ini, pastikan sudah menghitung keseluruhan biaya tahunan, termasuk pajak Rolls Royce Ghost, agar keputusan benar-benar matang dan tidak menyulitkan finansial di kemudian hari. (fam)