Segini Pajak Porsche 911 GT3 Tahun 2010 Sampai 2022

Biaya pajak porsche 911 gt3 lengkap tahun 2010 sampai 2022

Porsche 911 GT3 dikenal sebagai mobil sport impian banyak orang. Tidak hanya karena desainnya yang ikonik dan performa buasnya di lintasan, tetapi juga status eksklusifnya yang tinggi.

Namun, di balik segala kemewahan dan performa tersebut, ada satu hal yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum memilikinya, yaitu besarnya pajak Porsche 911 GT3 setiap tahunnya.

Mobil sport seperti 911 GT3 memang masuk dalam kategori kendaraan bermotor dengan pajak tinggi di Indonesia, terutama karena nilai jual kendaraan (NJKB) yang sangat besar.

Semakin baru tahunnya dan semakin tinggi variannya, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

Oleh karena itu, penting bagi para calon pemilik maupun kolektor untuk mengetahui estimasi pajak mobil ini dari tahun ke tahun.

Sekilas Tentang Spesifikasi dan Harga Porsche 911 GT3

Porsche 911 GT3 merupakan varian performa tinggi dari lini 911 yang terkenal sebagai ikon dunia otomotif.

Mobil ini menggunakan mesin 4.0 liter naturally aspirated flat-six yang mampu menghasilkan tenaga hingga 502 hp dan torsi 470 Nm, tergantung model dan tahun produksinya.

Akselerasi dari 0 ke 100 km/jam dapat ditempuh dalam waktu sekitar 3,4 detik, dengan kecepatan puncak lebih dari 315 km/jam.

Dari segi desain, 911 GT3 mempertahankan bahasa desain klasik 911 namun dengan sentuhan aerodinamika yang lebih agresif.

Sayap belakang besar, air intake ekstra, dan knalpot ganda di tengah menjadi ciri khas.

Interiornya sporty dan minimalis, namun tetap menawarkan kemewahan khas Porsche, termasuk kursi sport dan sistem infotainment terkini.

Porsche 911 gt3

Porsche 911 GT3.

Untuk harga, mobil ini dibanderol sangat tinggi, tergantung spesifikasi dan tahun pembuatannya.

Porsche 911 GT3 dibanderol mulai dari Rp3 miliar hingga lebih dari Rp6 miliar di Indonesia, tergantung varian dan opsi yang dipilih.

Sementara unit bekas tahun lama seperti produksi 2010 bisa bernilai di atas Rp1 miliar.

Pajak Porsche 911 GT3 dari Tahun 2010 hingga 2022

Sebagai mobil mewah dengan harga jual tinggi, pajak Porsche 911 GT3 ditentukan oleh beberapa komponen seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ, dan pajak progresif jika memiliki kendaraan kedua dan seterusnya.

Nah, berikut daftar biaya pajak Porsche 911 GT3 dari tahun ke tahun, khususnya 2010 sampai 2022.

Porsche 911 GT3 Tahun 2010

911 GT3 3.8L AT: Rp 33.599.500
911 GT3 3.8L MT: Rp33.599.500

Porsche 911 GT3 Tahun 2011

911 GT3 RS 4.0: Rp 36.346.500
911 GT3 RS 4.0L MT: Rp 36.346.500

Porsche 911 GT3 Tahun 2012

911 GT3 RS 4.0L MT: Rp 41.102.500

Porsche 911 GT3 Tahun 2014

911 GT3 3.8L AT: Rp 46.781.000
911 GT3 3.8L MT: Rp 46.781.000
911 GT3 RS 4.0L MT: Rp 43.050.000

Porsche 911 GT3 Tahun 2015

911 GT3 4.0: Rp 53.279.500
911 GT3 4.0L MT: Rp 53.279.500
911 GT3 RS: Rp 43.029.500

Porsche 911 GT3 Tahun 2016

911 GT3 RS: Rp 43.050.000

Porsche 911 GT3 Tahun 2017

911 GT3 3.8L MT: Rp 55.965.000
911 GT3 4.0: Rp 55.965.000
911 GT3 RS: Rp 43.152.500
911 GT3 RS 4.0: Rp 60.762.000
911 GT3 RS 4.0L MT: Rp 51.147.500

Porsche 911 GT3 Tahun 2018

911 GT3 4.0: Rp 56.375.000
911 GT3 4.0L MT: Rp 56.375.000
911 GT3 RS 4.0L MT: Rp 51.250.000

Porsche 911 GT3 Tahun 2019

911 GT3 RS: Rp 43.173.000
911 GT3 RS 4.0L AT: Rp 93.480.000

Porsche 911 GT3 Tahun 2020

911 GT3 COUPE: Rp 43.747.000
911 GT3 RS 4.0L AT: Rp 93.910.500

Porsche 911 GT3 Tahun 2021

911 GT3 COUPE: Rp 48.113.500
911 GT3 RS: Rp 47.601.000

Porsche 911 GT3 Tahun 2022

911 GT3: Rp 65.907.500
911 GT3 COUPE: Rp 57.728.000

Komponen yang Membentuk Pajak Porsche 911 GT3

Penting untuk memahami bahwa pajak Porsche 911 GT3 tidak hanya berasal dari PKB dan SWDKLLJ saja.

Porsche 911 gt3 rs

Porsche 911 GT3 RS.

Jika pengguna memiliki kendaraan ini sebagai kendaraan kedua atau lebih di daerah Jakarta, maka akan dikenai pajak progresif yang bisa mencapai 2% atau lebih dari nilai NJKB.

Selain itu, ketika membeli dalam kondisi baru, ia juga perlu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bisa mencapai 10% dari NJKB.

Di beberapa wilayah, pemerintah daerah juga mengenakan tambahan pajak seperti Pajak Lingkungan dan sumbangan wajib daerah lainnya.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mengecek total tagihan pajak di aplikasi Samsat Digital Nasional atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Mobil seperti Porsche 911 GT3 bukan sekadar alat transportasi, tapi juga simbol status dan prestise.

Dengan banderol harga miliaran rupiah, maka pajaknya pun menyesuaikan dengan nilai tersebut.

Pemerintah menetapkan tarif pajak kendaraan mewah yang lebih tinggi sebagai bentuk pengendalian konsumsi barang mewah dan optimalisasi pendapatan daerah.

Pajak Porsche 911 GT3 memang tergolong tinggi, tetapi pada dasarnya sebanding dengan kemewahan dan performa yang didapatkan. (fam)