Biaya Pembuatan BPKB Elektronik Kendaraan Bermotor
UPDATEOTOMOTIF.COM - Korlantas Polri resmi menerapkan BPKB elektronik sebagai bagian dari digitalisasi layanan kendaraan bermotor. Implementasi ini ditujukan untuk kendaraan baru, khususnya jenis roda empat, dan sudah mulai berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah digitalisasi ini diumumkan langsung oleh Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji. Ia menyatakan bahwa layanan e-BPKB kini telah tersedia secara nasional, meskipun pelaksanaannya masih terbatas pada kantor polda dan akan menyusul ke tingkat polres.
“Aturannya sudah nasional, tapi baru polda yang melayani. Polres akan menyusul,” kata Sumardji, Jumat (30/5/2025).
Lebih lanjut, Sumardji menegaskan bahwa penerapan BPKB elektronik saat ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat yang benar-benar baru. Sedangkan untuk sepeda motor baru, sistem ini belum diberlakukan karena material dan sistem pendukung masih dalam tahap persiapan.
Tidak hanya itu, konsumen yang membeli kendaraan roda empat bekas dan melakukan proses balik nama juga belum dapat menikmati sistem BPKB elektronik. Proses administrasi tersebut masih menggunakan BPKB versi konvensional yang saat ini masih berlaku.
“BBN2 dan motor belum bisa pakai BPKB elektronik,” ujar Sumardji.
Perlu diketahui bahwa penggantian dari BPKB manual ke sistem digital tidak memengaruhi struktur biaya penerbitan. Sumardji memastikan bahwa biaya untuk mendapatkan BPKB elektronik tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam regulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang telah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
Penentuan biaya penerbitan BPKB ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini masih menjadi acuan resmi dalam penghitungan tarif untuk pengurusan BPKB baru maupun penggantian kepemilikan.
BPKB Elektronik
Berikut adalah rincian biaya penerbitan BPKB elektronik sesuai peraturan yang berlaku:
Harapannya, BPKB elektronik bisa mempercepat proses, cegah pemalsuan, dan mudahkan pengurusan kendaraan. Selain itu, sistem digital juga memungkinkan integrasi data kendaraan secara lebih akurat dan mudah diawasi oleh pihak kepolisian.
Penggunaan e-BPKB akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pemilik kendaraan, karena seluruh data tersimpan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem nasional. Dengan sistem ini, proses verifikasi kepemilikan akan lebih cepat dan aman karena menggunakan data digital yang sulit dimanipulasi.
Meskipun demikian, masih ada sejumlah kendala teknis yang menyebabkan sistem ini belum bisa diterapkan secara menyeluruh pada kendaraan roda dua dan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Hal ini membuat sebagian masyarakat masih harus menggunakan BPKB manual sampai sistem sepenuhnya siap.
Perlu dicatat, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen Korlantas Polri dalam mendukung program transformasi digital yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, khususnya dalam penyederhanaan layanan publik berbasis teknologi.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian kendaraan baru roda empat, penting untuk memahami bahwa mereka akan menerima BPKB dalam format elektronik, bukan lagi dalam bentuk buku fisik seperti sebelumnya. Namun, proses registrasi dan verifikasi di Samsat tetap mengikuti alur yang sama sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk para pemilik kendaraan bekas atau mereka yang ingin melakukan proses balik nama, informasi ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan saat menerima BPKB lama. Sistem baru ini memang masih dijalankan bertahap, sehingga pelayanan konvensional masih dijalankan sebagai transisi.
Dengan perkembangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya digitalisasi dokumen kendaraan sebagai bagian dari pengamanan aset dan penyederhanaan birokrasi.
Ke depan, sistem ini diharapkan mencakup semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor baru dan kendaraan bekas yang melakukan balik nama. Dengan begitu, transformasi layanan kendaraan bermotor di Indonesia akan semakin lengkap dan modern. (dda)