Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
UPDATEOTOMOTIF.COM - Memiliki kendaraan bekas kini makin praktis karena proses balik nama bisa dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik sebelumnya.
Per Juni 2025, kebijakan baru membuat proses ini lebih sederhana dan hemat biaya, menarik perhatian banyak pembeli kendaraan seken yang ingin segera mengurus legalitas kendaraan atas nama sendiri.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas atau BBNKB II kini resmi digratiskan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengurus balik nama.
Tidak perlu lagi membayar pajak untuk proses ini, cukup melakukan alih nama agar dokumen resmi kendaraan sah secara hukum atas nama pemilik baru.
Ini tentu mengurangi beban biaya secara signifikan yang sebelumnya cukup menguras kantong, terutama bagi pembeli kendaraan roda empat dengan nilai jual tinggi.
Salah satu kemudahan lain yang cukup membantu masyarakat adalah tidak diwajibkannya KTP pemilik lama dalam proses balik nama.
Hal ini kerap menjadi kendala di lapangan, terutama ketika pembeli membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya tanpa hubungan langsung, misalnya melalui perantara atau diler.
Kini, hanya dengan membawa e-KTP atas nama pemilik baru, proses balik nama sudah bisa dilakukan.
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopinya, SKKP atau surat ketetapan pajak kendaraan, serta bukti alih kepemilikan seperti kwitansi bermaterai sebagai dokumen sah transaksi.
Namun, meskipun BBNKB II tidak dikenakan biaya, pemilik baru kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya administratif lainnya.
Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang besarannya tergantung pada nilai jual dan kapasitas mesin kendaraan.
Informasi detail PKB bisa dicek langsung di lembar STNK atau melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi.
Bila kendaraan tersebut memiliki tunggakan pajak sebelumnya, seluruh jumlah yang tertunggak tetap harus dilunasi.
Meski begitu, beberapa daerah diketahui menawarkan program pemutihan, di mana pemilik hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan tanpa denda tambahan.
Komponen lain yang dikenakan adalah SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, biaya ini sebesar Rp35.000.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat seperti mobil, besarannya mencapai Rp143.000 per tahun. Biaya ini merupakan kontribusi asuransi dasar yang diwajibkan oleh pemerintah untuk perlindungan kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, penerbitan dokumen baru seperti STNK dan pelat nomor (TNKB) juga memiliki tarif tersendiri.
Untuk kendaraan roda dua, biaya penerbitan STNK adalah Rp100.000 dan pelat nomor Rp60.000. Sedangkan untuk roda empat, tarif penerbitan STNK sebesar Rp200.000 dan TNKB Rp100.000.
Dokumen penting lain seperti BPKB juga dikenakan biaya, yaitu Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil.
Semua biaya ini merupakan tarif resmi yang ditetapkan oleh Kepolisian dan tidak dikenakan tambahan selama proses dijalankan secara langsung melalui samsat.
Jika pemilik kendaraan ingin memindahkan alamat kendaraan ke provinsi lain, maka proses mutasi kendaraan juga harus dilakukan.
Untuk kendaraan roda dua, biaya mutasi lintas provinsi dikenakan Rp150.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya ini menjadi Rp250.000.
Proses ini wajib dilakukan agar data kendaraan terintegrasi dengan wilayah baru tempat kendaraan akan digunakan secara legal.
Dengan sejumlah perubahan aturan dan pembebasan biaya BBNKB II, proses balik nama kendaraan bekas kini menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Bagi pembeli kendaraan bekas, ini tentu menjadi momen tepat untuk segera mengurus balik nama guna memastikan kendaraan terdaftar secara resmi dan sah atas nama pribadi.
Semua proses dapat dilakukan tanpa khawatir soal legalitas karena dokumen yang diminta cukup jelas dan tidak memerlukan dokumen dari pemilik sebelumnya.
Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan secara resmi, bukan hanya demi kelengkapan dokumen, tapi juga untuk keamanan dan kenyamanan dalam kepemilikan kendaraan pribadi.
Dengan STNK dan BPKB atas nama sendiri, segala urusan mulai dari perpanjangan pajak hingga jual-beli berikutnya akan jauh lebih mudah dan aman dari segi hukum.(amp)