Pelajari cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama serta syarat dan biaya balik nama kendaraan bekas yang perlu kamu ketahui secara lengkap.
Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan bekas sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi para pembeli kendaraan second.
Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah kewajiban untuk melampirkan KTP pemilik lama, sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.
Namun, ada cara alternatif untuk mengatasi masalah ini, yaitu dengan melakukan proses balik nama kendaraan.
Balik nama kendaraan adalah langkah penting yang perlu dilakukan agar kendaraan bekas yang baru dibeli tercatat atas nama pemilik yang baru.
Kini perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya yang besar, terutama terkait dengan bea balik nama kendaraan bermotor.
Pada artikel ini, kami akan membahas syarat-syarat dan biaya terkait perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, serta informasi penting mengenai balik nama kendaraan bekas.
Balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) adalah proses administrasi untuk mentransfer kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Proses ini wajib dilakukan jika kamu membeli kendaraan bekas agar kendaraan tersebut tercatat di atas nama kamu.
Dengan melakukan balik nama, pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa mendatang menjadi lebih mudah.
Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas sering kali dibebani biaya yang cukup tinggi, terutama karena adanya pajak balik nama.
Namun, kini bea balik nama kendaraan bekas sudah digratiskan, yang tentunya sangat menguntungkan bagi pembeli kendaraan bekas.
Bagi pembeli kendaraan bekas, proses perpanjangan STNK seringkali menjadi kendala. Hal ini terjadi karena perpanjangan STNK mensyaratkan dokumen yang sesuai dengan identitas pemilik.
Namun, jika kamu ingin menghindari kerepotan ini, kamu dapat melakukan proses balik nama terlebih dahulu.
Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus kamu persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas:
Penting untuk dicatat bahwa E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Kamu hanya perlu menyediakan E-KTP pemilik baru.
Yang berarti bahwa proses balik nama kendaraan bekas ini bisa dilakukan meskipun pemilik lama tidak terlibat langsung dalam proses administrasi.
Meski bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya yang harus dipersiapkan untuk proses balik nama kendaraan. Berikut adalah rincian biayanya:
Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB (pelat nomor), dan BPKB sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya PNBP yang harus dibayarkan:
Jika kendaraan yang dibeli harus dipindahkan dari satu daerah ke daerah lain, biaya mutasi akan dikenakan. Biaya mutasi kendaraan adalah sebagai berikut:
Biaya PKB untuk kendaraan yang sudah dibalik nama harus dibayar oleh pemilik baru. Besaran biaya PKB ini bervariasi tergantung pada jenis dan tipe kendaraan yang dimiliki.
Keuntungan Balik Nama Kendaraan Bekas
Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan melakukan balik nama kendaraan bekas:
Setelah balik nama, pengurusan pajak kendaraan menjadi lebih mudah, karena kendaraan tercatat atas nama pemilik yang baru. Kamu bisa melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa kendala administratif.
Balik nama memastikan bahwa kendaraan tersebut tercatat sebagai milik kamu, yang memberikan keabsahan dan legalitas penuh atas kepemilikan kendaraan.
Dengan memastikan kendaraan tercatat atas nama kamu, kamu dapat menghindari masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan. Hal ini juga penting jika kendaraan terlibat dalam pelanggaran.
Berikut adalah contoh simulasi biaya balik nama untuk kendaraan bekas:
Meskipun proses perpanjangan STNK pada kendaraan bekas memerlukan KTP pemilik lama, kamu masih bisa menghindari kerepotan tersebut dengan melakukan proses balik nama.
Dengan adanya kebijakan penggratisan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II), kamu bisa lebih hemat dalam mengurus administrasi kendaraan bekas.
Namun, tetap perlu memperhatikan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar untuk proses balik nama, seperti biaya PNBP dan biaya mutasi jika diperlukan.
Jika kamu membeli kendaraan bekas dan ingin melakukan balik nama, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Dengan demikian, kamu bisa mendapatkan kendaraan yang tercatat atas nama kamu, serta mempermudah proses perpanjangan STNK dan pengurusan pajak kendaraan di masa depan. (WAN)