Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan bekas sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi para pembeli kendaraan second.
Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah kewajiban untuk melampirkan KTP pemilik lama, sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.
Namun, ada cara alternatif untuk mengatasi masalah ini, yaitu dengan melakukan proses balik nama kendaraan.
Balik nama kendaraan adalah langkah penting yang perlu dilakukan agar kendaraan bekas yang baru dibeli tercatat atas nama pemilik yang baru.
Kini perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya yang besar, terutama terkait dengan bea balik nama kendaraan bermotor.
Pada artikel ini, kami akan membahas syarat-syarat dan biaya terkait perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, serta informasi penting mengenai balik nama kendaraan bekas.
Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama & Balik Nama
Balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) adalah proses administrasi untuk mentransfer kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Proses ini wajib dilakukan jika kamu membeli kendaraan bekas agar kendaraan tersebut tercatat di atas nama kamu.
Dengan melakukan balik nama, pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa mendatang menjadi lebih mudah.
Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas sering kali dibebani biaya yang cukup tinggi, terutama karena adanya pajak balik nama.
Namun, kini bea balik nama kendaraan bekas sudah digratiskan, yang tentunya sangat menguntungkan bagi pembeli kendaraan bekas.
Bagi pembeli kendaraan bekas, proses perpanjangan STNK seringkali menjadi kendala. Hal ini terjadi karena perpanjangan STNK mensyaratkan dokumen yang sesuai dengan identitas pemilik.
Namun, jika kamu ingin menghindari kerepotan ini, kamu dapat melakukan proses balik nama terlebih dahulu.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus kamu persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas:
- E-KTP adalah dokumen utama yang diperlukan dalam proses balik nama. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan akan tercatat atas nama pemilik baru.
- STNK Asli dan Fotokopi STNK asli, kendaraan bekas yang akan dibalik nama harus menyediakan fotokopi STNK untuk keperluan arsip.
- SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pajak), SKKP atau notis pajak kendaraan juga diperlukan sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan yang berlaku.
- BPKB Asli dan Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli harus diserahkan bersama dengan fotokopi BPKB untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan yang sah.
- Bukti Alih Kepemilikan Kamu juga harus melampirkan bukti transaksi pembelian kendaraan, seperti kwitansi pembelian yang sudah bermaterai.
Penting untuk dicatat bahwa E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Kamu hanya perlu menyediakan E-KTP pemilik baru.
Yang berarti bahwa proses balik nama kendaraan bekas ini bisa dilakukan meskipun pemilik lama tidak terlibat langsung dalam proses administrasi.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Meski bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya yang harus dipersiapkan untuk proses balik nama kendaraan. Berikut adalah rincian biayanya:
1. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB (pelat nomor), dan BPKB sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya PNBP yang harus dibayarkan:
- PNBP STNK: Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil
- PNBP TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil
- PNBP BPKB: Rp 225.000 untuk sepeda motor dan Rp 375.000 untuk mobil
2. Biaya Mutasi Kendaraan
Jika kendaraan yang dibeli harus dipindahkan dari satu daerah ke daerah lain, biaya mutasi akan dikenakan. Biaya mutasi kendaraan adalah sebagai berikut:
- Mutasi sepeda motor: Rp 150.000
- Mutasi mobil: Rp 250.000
3. Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Biaya PKB untuk kendaraan yang sudah dibalik nama harus dibayar oleh pemilik baru. Besaran biaya PKB ini bervariasi tergantung pada jenis dan tipe kendaraan yang dimiliki.
Keuntungan Balik Nama Kendaraan Bekas

Keuntungan Balik Nama Kendaraan Bekas
Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan melakukan balik nama kendaraan bekas:
1. Kemudahan Pengurusan Pajak
Setelah balik nama, pengurusan pajak kendaraan menjadi lebih mudah, karena kendaraan tercatat atas nama pemilik yang baru. Kamu bisa melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa kendala administratif.
2. Legalitas Kepemilikan Kendaraan
Balik nama memastikan bahwa kendaraan tersebut tercatat sebagai milik kamu, yang memberikan keabsahan dan legalitas penuh atas kepemilikan kendaraan.
3. Menghindari Masalah Hukum
Dengan memastikan kendaraan tercatat atas nama kamu, kamu dapat menghindari masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan. Hal ini juga penting jika kendaraan terlibat dalam pelanggaran.
Simulasi Biaya Balik Nama Kendaraan
Berikut adalah contoh simulasi biaya balik nama untuk kendaraan bekas:
1. Sepeda Motor
- PNBP STNK: Rp 100.000
- PNBP TNKB (pelat nomor): Rp 60.000
- PNBP BPKB: Rp 225.000
- Biaya Mutasi (jika diperlukan): Rp 150.000
- Pokok PKB (sesuai dengan jenis motor): Berdasarkan estimasi di STNK
2. Mobil
- PNBP STNK: Rp 200.000
- PNBP TNKB (pelat nomor): Rp 100.000
- PNBP BPKB: Rp 375.000
- Biaya Mutasi (jika diperlukan): Rp 250.000
- Pokok PKB (sesuai dengan jenis mobil): Berdasarkan estimasi di STNK
Meskipun proses perpanjangan STNK pada kendaraan bekas memerlukan KTP pemilik lama, kamu masih bisa menghindari kerepotan tersebut dengan melakukan proses balik nama.
Dengan adanya kebijakan penggratisan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II), kamu bisa lebih hemat dalam mengurus administrasi kendaraan bekas.
Namun, tetap perlu memperhatikan biaya-biaya lainnya yang harus dibayar untuk proses balik nama, seperti biaya PNBP dan biaya mutasi jika diperlukan.
Jika kamu membeli kendaraan bekas dan ingin melakukan balik nama, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Dengan demikian, kamu bisa mendapatkan kendaraan yang tercatat atas nama kamu, serta mempermudah proses perpanjangan STNK dan pengurusan pajak kendaraan di masa depan. (WAN)