Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu kebijakan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda atau tunggakan pajak yang telah lewat.
Di tahun 2025, beberapa provinsi di Indonesia akan menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan cara yang mudah.
Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai pemutihan pajak kendaraan 2025, syarat, cara daftar, dan daerah yang berlaku.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan yang cukup lama.
Pada tahun 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menghapuskan denda atau tunggakan pajak selama bertahun-tahun, dengan syarat mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025).
Berikut adalah daftar provinsi yang akan menerapkan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025:
a. Jawa Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimulai pada 20 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda atau sanksi.
b. Jawa Tengah
Di Jawa Tengah, program pemutihan pajak kendaraan akan diberlakukan mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Sama seperti Jawa Barat, pemilik kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu membayar tunggakan yang sudah lewat.
c. Banten
Progam Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten dimulai pada 10 April 2025 dan berakhir pada 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat membebaskan diri dari beban tersebut dengan membayar pajak kendaraan tahun 2025.
Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di ketiga provinsi tersebut memiliki syarat yang hampir sama. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
a. Membayar Pajak Tahun Berjalan
Pemilik kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan pada tahun 2025 atau pajak kendaraan terakhir yang berlaku.
b. Tidak Ada Denda atau Tunggakan
Dengan mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan dari kewajiban membayar denda.
c. Dokumen Kendaraan yang Lengkap
Pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses administrasi pajak kendaraan.
Cara Mendaftar untuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Cara Mendaftar untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan dapat mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Berikut adalah langkah-langkahnya:
a. Periksa Status Pajak Kendaraan
Sebelum mendaftar, pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa status pajak kendaraan mereka.
Pemerintah daerah biasanya menyediakan fasilitas online yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengecek status pajak mereka secara langsung.
b. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
- Surat kuasa, jika proses dilakukan oleh pihak lain
c. Lakukan Pembayaran Pajak Tahun Berjalan
Setelah memeriksa status pajak dan menyiapkan dokumen, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 atau pajak kendaraan terakhir yang berlaku.
Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat atau melalui sistem online yang disediakan oleh pemerintah daerah.
d. Proses Administrasi
Pemilik kendaraan akan menerima bukti pembayaran pajak yang sah. Untuk perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan, pemilik kendaraan harus membawa kendaraan untuk diperiksa secara fisik di kantor Samsat.
Syarat Perpanjang STNK
Setelah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan perlu melakukan perpanjangan STNK. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjang STNK:
a. Perpanjang STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data kendaraan
- Surat kuasa, jika diwakilkan oleh pihak lain
b. Perpanjang STNK Lima Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data kendaraan
- Surat kuasa, jika diwakilkan oleh pihak lain
- Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik
Keuntungan Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan, antara lain:
a. Pembebasan Denda dan Tunggakan Pajak
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun dapat membebaskan diri dari denda atau sanksi administratif yang biasanya dikenakan oleh pemerintah daerah.
b. Meringankan Beban Pajak
Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, pemilik kendaraan dapat mengurangi beban biaya yang biasanya timbul akibat denda atau tunggakan pajak.
c. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mematuhi kewajiban pajak kendaraan mereka, yang pada akhirnya dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Pemutihan pajak kendaraan 2025 menjadi solusi yang sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, pemilik kendaraan dapat menghapuskan denda dan tunggakan pajak yang telah ada selama bertahun-tahun.
Program ini berlaku di beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, dengan syarat dan prosedur yang cukup mudah diikuti.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda tanpa denda dan menikmati kemudahan perpanjangan STNK. (WAN)