Categories: Mobil Tips

Pajak Rolls-Royce Phantom: Berapa Biaya Per Tahunnya?

Rolls-Royce Phantom merupakan salah satu model mobil mewah yang menyita perhatian banyak orang.

Sebagai sebuah kendaraan super mewah dengan kualitas tinggi, mobil ini memiliki biaya kepemilikan yang cukup signifikan, salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bagi Anda yang penasaran mengenai berapa biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahun untuk mobil mewah seperti Rolls-Royce Phantom ini, berikut adalah informasi lengkapnya.

Rolls-Royce Phantom

Rolls-Royce Phantom adalah salah satu model termahal dan termewah dari produsen mobil asal Inggris, Rolls-Royce.

Pada tahun 2022, Rolls-Royce Phantom yang teregistrasi dengan nomor polisi B 1 RFT memiliki nilai jual yang mencapai Rp 10.115.000.000 (sekitar 10,1 miliar Rupiah).

Dengan harga yang sangat tinggi ini, Phantom menjadi pilihan utama bagi mereka yang menginginkan kendaraan dengan kenyamanan, performa, dan fitur-fitur luar biasa.

Selain dari segi harga jual, Phantom juga menawarkan mesin berkapasitas besar, yakni V12 turbo berkapasitas 6.749 cc yang mampu menghasilkan tenaga 564 hp pada 5.000 rpm.

Mesin ini dipadukan dengan penggerak All-Wheel Drive dan transmisi otomatis, memberikan performa yang sangat bertenaga.

Rolls-Royce Phantom juga memiliki akselerasi yang sangat cepat, dengan kemampuan mencapai 0-100 km/jam dalam waktu hanya 5,4 detik dan kecepatan maksimal mencapai 250 km/jam.

Fitur-Fitur Mewah Rolls-Royce Phantom

Rolls-Royce Phantom menawarkan berbagai fitur mewah yang membuat pengalaman berkendara semakin istimewa. Beberapa fitur utama dari Rolls-Royce Phantom antara lain:

  1. Audio dan Cruise Control pada Setir: Fitur ini memudahkan pengemudi untuk mengatur volume audio serta kecepatan mobil tanpa perlu melepaskan tangan dari setir.
  2. Adaptive Cruise Control: Fitur ini memungkinkan pengemudi untuk mengatur kecepatan secara otomatis dengan mempertahankan jarak aman dari kendaraan di depan.
  3. Sensor Parkir: Rolls-Royce Phantom dilengkapi dengan sensor parkir di bagian depan dan belakang, memudahkan pengemudi saat parkir.
  4. Interior Fiber Optik: Salah satu fitur unik dari Phantom adalah atap mobil yang menggunakan fiber optik untuk menciptakan efek langit malam dengan bintang-bintang yang tampak bersinar.
  5. Layar HD 12 Inci: Di kabin belakang, terdapat layar HD berukuran 12 inci untuk hiburan penumpang.
  6. TV Digital dan Analog: Mobil ini juga dilengkapi dengan TV digital dan analog untuk menikmati tayangan favorit selama perjalanan.
  7. Fitur Darurat: Untuk keamanan, Rolls-Royce Phantom dilengkapi dengan fitur darurat yang memungkinkan pengemudi untuk menghubungi layanan darurat hanya dengan menekan satu tombol.

Biaya Pajak Rolls-Royce Phantom

Biaya Pajak Rolls-Royce Phantom

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu komponen yang perlu diperhatikan oleh pemilik mobil, terutama untuk kendaraan dengan harga yang sangat tinggi seperti Rolls-Royce Phantom.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Samsat DKI Jakarta, Rolls-Royce Phantom B 1 RFT yang terdaftar pada tahun 2022 memiliki beban pajak yang cukup besar.

Untuk Rolls-Royce Phantom tahun 2022 dengan nilai jual sekitar Rp 10,1 miliar, pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok yang dikenakan adalah sebesar Rp 414.715.000.

Selain itu, terdapat juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Jika dijumlahkan, total biaya pajaknya adalah sebesar Rp 414.858.000.

Biaya pajak ini berlaku untuk tahun pertama, dan pada tahun-tahun berikutnya, pemilik mobil harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu dicatat juga bahwa pajak ini harus dibayar tepat waktu, dan pemilik mobil Rolls-Royce Phantom akan diberikan tenggat waktu pembayaran yang jatuh pada tanggal 11 Juli setiap tahunnya.

Pada tahun 2024, misalnya, jatuh tempo pembayaran pajak untuk mobil Rolls-Royce Phantom B 1 RFT adalah pada tanggal 11 Juli.

Pajak kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk nilai jual kendaraan dan kapasitas mesin.

Semakin tinggi nilai jual kendaraan dan semakin besar kapasitas mesin, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.

Dalam hal Rolls-Royce Phantom harga mobil yang mencapai lebih dari 10 miliar Rupiah membuat pajaknya sangat tinggi.

Selain itu, mesin berkapasitas 6.749 cc yang dimiliki Rolls-Royce Phantom juga merupakan faktor yang berpengaruh terhadap besaran pajak kendaraan.

Mobil dengan kapasitas mesin besar umumnya dikenakan pajak yang lebih tinggi, karena mobil seperti ini memiliki tingkat konsumsi bahan bakar yang lebih besar.

Sebagai pemilik mobil mewah, membayar pajak tepat waktu adalah hal yang sangat penting.

Keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat mengakibatkan denda atau bahkan pemblokiran STNK.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memantau tanggal jatuh tempo pembayaran pajak setiap tahunnya.

Selain itu, pemilik juga harus memperhatikan bahwa pajak kendaraan bermotor tidak hanya meliputi PKB pokok, tetapi juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang harus dibayarkan setiap tahun.

Pajak Rolls-Royce Phantom B 1 RFT yang terdaftar pada tahun 2022 memiliki biaya tahunan yang cukup besar, yakni sekitar Rp 414.858.000.

Besaran pajak ini dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan yang sangat tinggi serta kapasitas mesin yang besar.

Bagi pemilik Rolls-Royce Phantom, penting untuk selalu membayar pajak tepat waktu untuk menghindari masalah hukum dan denda.

Meskipun biaya pajaknya tinggi, mobil ini menawarkan pengalaman berkendara yang luar biasa dengan berbagai fitur mewah dan performa mesin yang tangguh.

Jika Anda seorang pemilik mobil mewah seperti Rolls-Royce Phantom, penting untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya dan menjaga kewajiban administratif kendaraan Anda dengan baik. (WAN)