Categories: Mobil Updates

Pajak Mobil Listrik BYD di Indonesia Terungkap, Bebas Bea Masuk dan PPnBM!

UPDATEOTOMOTIF.COM - Mobil listrik BYD kini mulai mencuri perhatian masyarakat Indonesia. Dengan harga jual yang dimulai dari Rp 300 jutaan, banyak yang penasaran mengenai besaran pajak mobil BYD di pasar otomotif nasional.

Hingga saat ini, BYD telah memasarkan lima model mobil listrik di Indonesia, yakni Dolphin, Atto 3, M6, Seal, dan Sealion 7. Harga dari kelima model tersebut bervariasi.

Model paling terjangkau ditawarkan dengan banderol Rp 369 juta, sedangkan varian tertinggi bisa mencapai Rp 750 juta. Seluruh kendaraan BYD itu masuk ke Tanah Air dengan status Completely Built-Up (CBU), yang artinya unit diimpor utuh langsung dari China.

Sebagaimana diketahui, mobil impor CBU pada umumnya dikenakan sejumlah pajak dengan nominal cukup tinggi. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, terdapat beberapa tarif yang dikenakan untuk kendaraan CBU. Di antaranya bea masuk sebesar 50 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Namun menariknya, mobil-mobil listrik BYD ternyata tidak dikenai seluruh komponen pajak yang biasa diterapkan pada mobil CBU. Mobil BYD di Indonesia dibebaskan dari bea masuk dan PPnBM. Satu-satunya pajak yang tetap berlaku hanyalah PPN sebesar 12 persen.

Pasal 18 Perpres No. 79 Tahun 2023, menjelaskan bahwa perusahaan industri KBLBB yang mengimpor unit CBU dapat memperoleh insentif apabila memenuhi syarat yang ditentukan

Kondisi ini dimungkinkan berkat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Regulasi tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pemberian insentif terhadap kendaraan listrik CBU dengan ketentuan tertentu.

Insentif tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Dalam Pasal 18 Perpres No. 79 Tahun 2023, dijelaskan bahwa perusahaan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang mengimpor unit CBU dapat memperoleh insentif apabila memenuhi syarat yang ditentukan, yakni komitmen untuk melakukan investasi dan membangun fasilitas produksi dalam negeri.

“(1) Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.”

Sementara pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa percepatan proses perakitan di Indonesia juga menjadi syarat penting untuk menikmati insentif tersebut.

“(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.”

Dalam praktiknya, perusahaan yang hendak memperoleh insentif diwajibkan memenuhi rasio produksi 1:1 dengan spesifikasi minimal yang setara. Tak hanya itu, perusahaan juga harus menyertakan bank garansi sebagai bentuk jaminan pelaksanaan komitmen produksi di dalam negeri.

Menariknya, bukan hanya BYD yang mendapat fasilitas insentif ini. Beberapa pabrikan otomotif lain yang juga menawarkan mobil listrik di Indonesia seperti AION, VinFast, Geely, Citroen, dan Xpeng turut menikmati insentif serupa.

Pemberian insentif ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan skema ini, harga jual mobil listrik impor seperti BYD bisa lebih kompetitif di pasar lokal karena beban pajaknya menjadi lebih ringan dibandingkan mobil CBU konvensional.

Meskipun begitu, ke depannya seluruh merek yang menikmati insentif tetap dituntut untuk merealisasikan produksi di Indonesia sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap langkah ini akan menciptakan transfer teknologi dan memperkuat industri otomotif nasional di era elektrifikasi.

Dengan harga mulai Rp 300 jutaan dan tanpa beban bea masuk serta PPnBM, mobil listrik BYD menjadi pilihan menarik bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan tanpa harus membayar harga yang terlalu tinggi. (WAN)