UPDATEOTOMOTIF.COM - Pajak mobil di Indonesia menjadi sorotan karena dianggap salah satu yang tertinggi di dunia. Menurut Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, pajak mobil di Indonesia bisa mencapai 10 kali lipat lebih mahal dibandingkan dengan Malaysia.
Hal ini berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri otomotif nasional.
“Harga mobil di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh faktor produksi, tetapi juga oleh beban pajak yang sangat tinggi,” ujar Kukuh dalam sebuah wawancara eksklusif.
Misalnya, harga mobil dari pabrik yang awalnya Rp 100 juta dapat meningkat menjadi Rp 150 juta saat sampai ke konsumen akibat beban pajak sebesar Rp 50 juta. Gaikindo menyoroti bahwa struktur pajak kendaraan di Indonesia jauh lebih kompleks dibandingkan Malaysia.
Di Malaysia, pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil jenis Avanza 1,5L hanya sekitar Rp 385.000 per tahun. Di sisi lain, di Indonesia, PKB untuk mobil serupa dapat mencapai Rp 4 juta setiap tahunnya.
Ditambah lagi, biaya bea balik nama (BBN) di Malaysia sekitar Rp 500.000, sedangkan di Indonesia bisa mencapai Rp 2 juta. Warga Malaysia juga tidak diwajibkan memperpanjang pajak lima tahunan seperti di Indonesia.
Gaikindo menyatakan bahwa besarnya pajak kendaraan di Indonesia menjadi salah satu kendala utama bagi masyarakat dalam membeli mobil baru.
“Pajak yang tinggi memang bertujuan untuk mengatur lalu lintas dan lingkungan, tapi harus ada keseimbangan supaya industri tetap tumbuh dan konsumen tidak terdorong membeli kendaraan bekas dari luar negeri,” jelas Kukuh.
Gaikindo juga mengingatkan bahwa kebijakan pajak yang tinggi dapat mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan bekas dari luar negeri, yang seringkali tidak memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
Gaikindo juga menekankan permasalahan ketidakstabilan regulasi yang kerap berubah-ubah dan membuat bingung para pelaku industri serta pembeli mobil. Perubahan aturan yang tidak jelas bisa menghambat investasi dan pengembangan teknologi otomotif di Indonesia.
Hal ini perlu mendapat perhatian serius agar iklim bisnis otomotif tetap kondusif dan kompetitif di pasar global. Dari sisi industri, Gaikindo berharap pemerintah dapat mengoptimalkan kebijakan fiskal yang mendukung pengembangan mobil ramah lingkungan, seperti mobil listrik.
Dengan pajak yang lebih ringan untuk kendaraan ramah lingkungan, diharapkan dapat mendorong perubahan tren pasar dan sekaligus mengurangi polusi udara di kota-kota besar.
“Dukungan pemerintah dalam bentuk insentif pajak untuk kendaraan listrik sangat diperlukan agar Indonesia bisa bersaing di pasar otomotif global dan sekaligus memenuhi target lingkungan,” tambah Gaikindo.
Secara keseluruhan, Gaikindo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku industri untuk menciptakan regulasi pajak yang efektif dan berkeadilan. Dengan demikian, harga mobil di Indonesia bisa lebih kompetitif tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan sosial.
Konsumen juga mendapat manfaat dengan harga yang lebih terjangkau serta akses terhadap teknologi otomotif terkini. Gaikindo mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan pajak kendaraan.
“Kami berharap agar pajak kendaraan di Indonesia bisa disesuaikan sehingga tidak memberatkan masyarakat, dan industri otomotif tetap berkembang pesat,” ujar Kukuh Kumara.
Langkah ini krusial untuk mempertahankan daya saing Indonesia di industri otomotif, baik di tingkat regional maupun global. Dengan memahami gambaran ini, konsumen dan pelaku usaha otomotif dapat lebih bijak dalam menghadapi tantangan harga kendaraan yang tinggi akibat pajak.
Diskusi dan dialog yang terbuka antara semua pihak diharapkan menjadi langkah awal untuk solusi terbaik. Ke depan, reformasi pajak mobil di Indonesia perlu dilakukan agar industri otomotif nasional bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan. (dda)