Pajak Mobil Honda Jazz S Tahun 2008 Sampai 2023, dari Rp1 Jutaan!

Pajak mobil Honda Jazz S tahun 2008 sampai 2023.
Honda Jazz S merupakan salah satu varian dari Honda Jazz yang paling populer di Indonesia.
Kendaraan hatchback ini dikenal dengan desainnya yang sporty, mesin yang responsif, serta kenyamanan yang mumpuni untuk penggunaan harian.
Diproduksi sejak tahun 2008 hingga 2023, Honda Jazz S selalu menarik perhatian para penggemar mobil dengan berbagai pembaruan yang menarik dari tahun ke tahun.
Namun, bagi pemilik atau calon pembeli mobil bekas Honda Jazz S, penting untuk mengetahui besaran pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya.
Artikel ini akan membahas pajak mobil Honda Jazz S dari tahun 2008 hingga 2023 secara lengkap.
Pajak Mobil Honda Jazz S 2008-2023
Berikut daftar biaya pajak mobil Honda Jazz S dari tahun 2008 hingga 2023 yang perlu dicatat.
Pajak Mobil Honda Jazz S 2008
Untuk Honda Jazz S tahun 2008, besaran pajaknya bervariasi tergantung dari varian mobil tersebut. Ini detailnya.
- JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp1.947.500
- JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp1.947.500
Pajak Mobil Honda Jazz S 2009
Untuk Honda Jazz S tahun 2009, pajak yang berlaku juga bervariasi tergantung varian mobil tersebut.
- JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp2.234.500
- JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp2.255.000
Pajak Mobil Honda Jazz S 2010
Besaran pajak mobil Honda Jazz S tahun 2010 adalah sebagai berikut.
- JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp2.378.000
- JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp2.480.500
Pajak Mobil Honda Jazz S 2011
Adapun mobil Honda Jazz S tahun 2011 biaya pajaknya sebesar berikut.
- JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp2.460.000
- JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp2.501.000
Pajak Mobil Honda Jazz S 2012
Untuk Honda Jazz S tahun 2012, besaran pajak masing-masing varian adalah sebagai berikut.
- JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp2.521.500
- JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp2.542.000

Honda Jazz S.
Pajak Mobil Honda Jazz S 2013
Untuk Honda Jazz S tahun 2013, besaran pajaknya bervariasi tergantung dari varian mobil tersebut.
- JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp2.665.000
- JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp2.706.000
Pajak Mobil Honda Jazz S 2014
Biaya pajak mobil Honda Jazz S tahun 2014 adalah sebagai berikut.
- JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp2.993.000
- JAZZ GE8 1.5S MT CKD: Rp3.034.000
- JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.116.000
- JAZZ GE8 1.5S AT CKD: Rp3.157.000
Pajak Mobil Honda Jazz S 2015
Berikut besaran pajak Honda Jazz S tahun 2015 lengkap berdasarkan varian mobil.
- JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.177.500
- JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.341.500
Pajak Mobil Honda Jazz S 2016
Besaran pajak mobil Honda Jazz S tahun 2016 adalah sebagai berikut.
- JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.341.500
- JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.485.000
Pajak Mobil Honda Jazz S 2017
Untuk Honda Jazz S tahun 2017, besaran pajaknya kisaran berikut ini.
- JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.464.500
- JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.608.000
Pajak Mobil Honda Jazz S 2018
Untuk Honda Jazz S tahun 2018, biaya pajaknya mulai dari Rp3.56 juta, tergantung varian mobil.
- JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.567.000
- JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.710.500
Pajak Mobil Honda Jazz S 2019
Pajak mobil Honda Jazz S tahun 2019 mulai Rp3.64 juta. Berikut detailnya.
- JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.649.000
- JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.813.000
Pajak Mobil Honda Jazz S 2020
Untuk Honda Jazz S tahun 2020, pajak yang berlaku juga bervariasi tergantung varian.
- JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.710.500
- JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.874.500
Pajak Mobil Honda Jazz S 2021
Untuk Honda Jazz S tahun 2021, besaran pajaknya bervariasi tergantung dari varian mobil tersebut. Ini detailnya.
- JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.833.500
- JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp3.997.500
Pajak Mobil Honda Jazz S 2022
Besaran pajak mobil Honda Jazz S tahun 2022 adalah sebagai berikut.
- JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp3.977.000
- JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp4.141.000
Pajak Mobil Honda Jazz S 2023
Untuk Honda Jazz S tahun 2023, besaran pajaknya bervariasi tergantung dari varian mobil tersebut. Berikut detailnya.
- JAZZ GK5 15S MT CKD: Rp4.079.500
- JAZZ GK5 15S CVT CKD: Rp4.243.500
Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil Honda Jazz S
Secara umum, biaya pajak tahunan mobil Honda Jazz S berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta, tergantung varian dan tahun keluaran mobil.
Selain membayar PKB (sebagaimana nominal yang telah dijabarkan di atas), biaya-biaya lain juga harus dibayarkan saat membayar pajak 5 tahunan, meliputi:
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143 ribu
- Cetak Plat Nomor: Rp100 ribu
- Cetak STNK: Rp200 ribu
Sebagai contoh, jika ingin membayar pajak 5 tahunan untuk Honda Jazz GK5 15S MT CKD, maka total biaya pajak 5 tahunan yang harus dibayar adalah sebagai berikut.
PKB + SWDKLLJ + Cetak Plat Nomor + Cetak STNK = Rp3.833.500 + Rp143.000 + Rp100.000 + Rp200.000 = Rp4.276.500.
Itulah, informasi mengenai besaran pajak mobil Honda Jazz S tahun 2008 sampai 2023. Dengan mengetahui perkiraannya, pemilik mobil dapat lebih mudah mempersiapkan anggaran yang diperlukan. (fam)