Pajak Mobil BYD di Indonesia 2025: Harga Terjangkau dan Insentif Mobil Listrik CBU

Pajak mobil listrik byd di indonesia 2025

UPDATEOTOMOTIF.COM - BYD, salah satu produsen kendaraan listrik terkemuka asal Tiongkok, resmi meramaikan pasar otomotif Indonesia dengan menghadirkan lima model unggulannya. Kehadiran mobil-mobil listrik BYD di Tanah Air menarik perhatian konsumen, terutama karena harga yang ditawarkan cukup kompetitif di tengah meningkatnya permintaan terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Saat ini, mobil BYD yang tersedia di pasar Indonesia masih diimpor langsung dari Tiongkok dalam bentuk utuh atau berstatus Completely Built-Up (CBU). Model-model yang tersedia di pasar Indonesia antara lain BYD Dolphin, Atto 3, M6, Seal, dan Sealion 7.

Harga mobil-mobil tersebut berkisar antara Rp 369 juta hingga Rp 750 juta, menawarkan berbagai pilihan bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik. Biasanya, mobil dengan status CBU dikenakan bea masuk sebesar 50 persen, ditambah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Namun, BYD mendapat perlakuan khusus berkat kebijakan pemerintah yang mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Mobil BYD tidak dikenai bea masuk maupun PPnBM, sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 12 persen, yang sudah termasuk dalam harga jual.

Hal ini dimungkinkan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Perubahan regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemberian insentif pajak terhadap mobil listrik impor utuh.

Artinya, meskipun mobil-mobil listrik tersebut belum dirakit di Indonesia, produsen tetap dapat menikmati keringanan pajak selama memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah. Salah satu syarat utama adalah komitmen investasi dan produksi lokal.

Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023, disebutkan bahwa perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan pengadaan dari impor dalam keadaan utuh (CBU), dapat diberikan insentif dengan syarat percepatan perakitan lokal hingga akhir tahun 2025.

Pasal tersebut menyebutkan:

  • Ayat (1): Perusahaan industri KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai dari impor CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
  • Ayat (2): Perusahaan yang mampu mempercepat proses perakitan di dalam negeri selama masa impor CBU hingga akhir 2025 juga dapat menerima insentif.
Byd 2025

Mobil Listrik BYD

Aturan ini juga menegaskan bahwa produsen wajib menjaga rasio produksi lokal dan impor minimal 1:1, serta menjamin kesamaan spesifikasi antara unit rakitan lokal dan yang diimpor. Untuk memastikan keseriusan, pemerintah mewajibkan penyertaan bank garansi sebagai jaminan.

Selain BYD, beberapa produsen kendaraan listrik lain yang juga menikmati kebijakan serupa antara lain AION, VinFast, Geely, Citroen, dan Xpeng. Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan perusahaan otomotif asing, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang kuat dan berkelanjutan.

Dukungan regulasi ini memberikan keuntungan langsung bagi konsumen. Harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau karena tidak dikenai bea masuk dan PPnBM. Dengan demikian, masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan efisien dari sisi biaya operasional.

Selain aspek harga, kebijakan insentif ini bertujuan jangka panjang untuk membangun industri kendaraan listrik dalam negeri. Pemerintah berharap produsen seperti BYD tidak hanya menjual kendaraan di Indonesia, tetapi juga mulai merakit dan memproduksi komponen secara lokal. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal, dan memperkuat rantai pasok industri otomotif nasional.

Produksi lokal juga menjadi syarat penting agar insentif ini terus diberikan. Pemerintah akan terus memantau komitmen investasi dan perkembangan pembangunan fasilitas produksi di Indonesia.

Jika tidak dipenuhi, insentif dapat dicabut atau tidak diperpanjang setelah tahun 2025. Dengan harga jual yang bersaing dan pajak yang lebih ringan dibandingkan mobil CBU lainnya, BYD menjadi salah satu pilihan populer di kalangan masyarakat yang mencari alternatif kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan.

Kebijakan insentif ini merupakan langkah transisi hingga industri otomotif listrik lokal dapat berdiri sendiri. Di masa mendatang, diharapkan akan lebih banyak kendaraan listrik hasil produksi dalam negeri yang memenuhi standar global dan tersedia dengan harga kompetitif.

Dengan kombinasi antara regulasi yang mendukung, komitmen produsen, serta minat masyarakat yang terus meningkat, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemain utama dalam industri kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara. Kehadiran BYD dan produsen lainnya menjadi awal dari transformasi besar menuju era mobilitas yang lebih hijau dan berkelanjutan. (Okt)