Categories: Mobil

Pajak Isuzu Panther Tahun 2000–2010, Ini Daftar Lengkapnya

Isuzu Panther tahun 2000–2010 masih menjadi pilihan favorit di pasar mobil bekas. Kendaraan ini terkenal tangguh, irit bahan bakar, dan perawatannya cukup mudah.

Selain mempertimbangkan kondisi mobil, pajak tahunan juga menjadi hal penting. Biaya pajak bisa memengaruhi total pengeluaran pemilik setiap tahunnya.

Untuk membantu Anda, berikut kami sajikan informasi lengkap pajak Isuzu Panther tahun 2000 hingga 2010. Daftar ini disusun berdasarkan tipe kendaraan dan data terbaru.

Dengan mengetahui besaran pajak per tahun, calon pembeli maupun pemilik mobil dapat lebih mudah mengatur anggaran. Berikut rincian lengkapnya.

Pajak Tahun 2000 hingga 2005

Tahun 2000, Panther HI Sporty memiliki pajak sekitar Rp1.260.000. Sementara tipe SV 25 Short Royal dikenakan sekitar Rp1.365.000 per tahun.

Tipe SM 25 HG Short tahun tersebut lebih terjangkau, yakni Rp1.113.000. Sementara Panther 2.5 LS cukup tinggi, yaitu sekitar Rp2.034.000.

Tahun 2001, angka pajaknya naik sedikit. HI Sporty berada di kisaran Rp1.386.000 dan SV 25 Short Royal Rp1.449.000.

Untuk SM 25 HG Short, pajaknya naik menjadi Rp1.155.000. Sedangkan Panther 2.5 LS dikenakan sekitar Rp2.133.000.

Pada tahun 2002, SV 25 Short Royal naik menjadi Rp1.470.000. SM 25 HG Short dikenakan sekitar Rp1.197.000.

Tipe 2.5 LS naik tipis menjadi Rp2.186.000. Pajaknya masih tergolong wajar untuk ukuran mobil diesel keluarga.

Tahun 2003, SV 25 Short Royal berada di kisaran Rp1.512.000. Sementara SM 25 HG Short berada di angka Rp1.260.000.

Panther 2.5 LS tahun ini dikenakan pajak sekitar Rp2.216.000. Tidak terlalu berbeda jauh dari tahun sebelumnya.

Masuk tahun 2004, pajak SV 25 Short Royal meningkat menjadi Rp1.617.000. SM 25 HG Short pun ikut naik menjadi Rp1.323.000.

Tipe baru seperti TBR 541 SMRT N dikenakan sekitar Rp1.407.000. Sementara New Panther LS Turbo dikenai Rp1.875.500.

Untuk Panther 2.5 LS, pajaknya tetap stabil di angka Rp2.216.000. Kenaikannya cukup konsisten dari tahun ke tahun.

Tahun 2005, SV 25 Short Royal dikenakan sekitar Rp1.680.000. SM 25 HG Short berada di kisaran Rp1.407.000.

TBR 541 SMRT N naik sedikit menjadi Rp1.512.000. Sementara tipe High Grade LS dikenai pajak sekitar Rp2.253.000.

Panther 2.5 LS di tahun ini masih bertahan di angka Rp2.217.000. Kestabilan harga pajak menunjukkan daya tahan nilai jual kendaraan.

Estimasi Pajak 2006 hingga 2010

Pajak Isuzu Panther

Untuk tahun 2006 dan 2007, data detail tidak tersedia secara lengkap. Namun, estimasi pajaknya berkisar di angka Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Tahun 2008, pajak diperkirakan antara Rp2,2 juta hingga Rp2,7 juta. Perbedaan tergantung pada tipe dan kondisi kendaraan.

Panther 2.5 LS Turbo tahun 2009 dikenai pajak sebesar Rp2.638.430. Sedangkan tahun 2010, nilai pajaknya naik menjadi Rp2.751.830.

Kenaikan tersebut cukup wajar mengingat perbedaan usia dan nilai jual kendaraan. Pajaknya masih tergolong masuk akal untuk mobil diesel keluarga.

Faktor yang Mempengaruhi Pajak

Besarnya pajak kendaraan ditentukan oleh NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Semakin tinggi nilai jual, makin besar pula pajaknya.

Selain itu, koefisien bobot kendaraan juga menjadi faktor penting. Tipe MPV dan pick-up memiliki koefisien yang berbeda.

Wilayah tempat kendaraan terdaftar juga berpengaruh. Karena tiap provinsi menerapkan tarif pajak dan kebijakan yang bisa berbeda-beda.

Itulah mengapa dua Panther dengan tipe dan tahun sama bisa punya pajak berbeda. Tergantung lokasi dan kebijakan daerah masing-masing.

Komponen Pajak Tambahan

Perlu diperhatikan, daftar pajak tadi belum termasuk SWDKLLJ. Biaya ini adalah sumbangan wajib yang ditentukan setiap tahun.

Untuk mobil, biasanya besar SWDKLLJ sekitar Rp143.000 per tahun. Biaya ini wajib dibayarkan saat perpanjangan STNK.

Selain itu, jika Anda telat bayar pajak, ada denda yang dikenakan. Denda tergantung durasi keterlambatan dan nominal pajak yang belum dibayar.

Agar lebih praktis, Anda bisa cek pajak melalui aplikasi e-Samsat atau SIGNAL. Kedua aplikasi ini resmi dan datanya terhubung langsung ke Samsat.

Keuntungan Memiliki Panther dari Sisi Pajak

Salah satu alasan Panther bekas masih diminati adalah karena biaya pajaknya yang masih terjangkau. Untuk mobil diesel, angka ini relatif rendah.

Panther juga terkenal bandel dan mudah dalam hal perawatan. Bagi pengguna yang mencari mobil keluarga, ini jadi nilai tambah.

Jika digunakan dengan baik, Panther bisa menjadi kendaraan jangka panjang. Pajaknya juga tidak memberatkan dalam jangka waktu lama.

Apalagi jika Anda tinggal di daerah dengan tarif pajak rendah. Biaya tahunan mobil ini akan jauh lebih hemat dibanding SUV keluaran baru.

Isuzu Panther tahun 2000–2010 masih jadi mobil favorit untuk keluarga maupun usaha. Salah satu keunggulannya ada pada biaya pajak yang cukup ringan.

Berdasarkan tipe dan tahun, pajaknya berkisar antara Rp1,1 juta hingga Rp2,7 juta. Nominal ini belum termasuk biaya tambahan seperti SWDKLLJ.

Faktor seperti NJKB, koefisien bobot, dan lokasi pendaftaran memengaruhi jumlah pajak. Untuk informasi pasti, Anda bisa cek lewat e-Samsat atau aplikasi resmi.

Dengan daftar pajak ini, Anda bisa merencanakan biaya tahunan dengan lebih baik. Panther tetap jadi pilihan ekonomis di tengah mobil diesel modern yang makin mahal.(amp)