Daftar biaya pajak Aston Martin DBS tahun 2010 sampai 2021.
Aston Martin DBS dikenal sebagai salah satu mobil sport premium yang menawarkan kemewahan, performa tinggi, dan desain yang ikonik.
Sebagai mobil kelas atas, biaya kepemilikan Aston Martin DBS tentu tidak murah, termasuk pajak tahunannya.
Banyak pemilik dan calon pembeli yang ingin mengetahui besaran pajak Aston Martin DBS agar dapat mempersiapkan anggaran secara lebih matang dan menghindari potensi denda yang tidak diinginkan.
Aston Martin DBS merupakan salah satu model legendaris dari pabrikan mobil asal Inggris, Aston Martin.
Mobil ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2007 sebagai penerus dari Aston Martin Vanquish.
DBS terkenal dengan desainnya yang agresif namun tetap elegan, mencerminkan perpaduan sempurna antara mobil sport dan mobil mewah.
Desain aerodinamis yang dipadukan dengan material berkualitas tinggi membuat DBS tidak hanya terlihat menarik, tetapi juga menawarkan performa optimal di jalan.
Dari segi spesifikasi, Aston Martin DBS dilengkapi dengan mesin V12 berkapasitas 5.2 liter yang mampu menghasilkan tenaga lebih dari 700 hp, sehingga memungkinkan akselerasi dari 0 hingga 100 km/jam hanya dalam waktu kurang dari 3,5 detik.
Performa impresif ini didukung oleh sistem transmisi otomatis delapan percepatan yang memberikan perpindahan gigi halus namun responsif.
Selain itu, teknologi suspensi adaptif memastikan kenyamanan berkendara dalam berbagai kondisi jalan, baik pada kecepatan tinggi maupun saat melintasi jalur perkotaan.
Tidak hanya unggul dalam hal performa, interior DBS juga dirancang dengan sangat mewah dan canggih.
Kabin dilapisi material kulit premium dengan jahitan tangan, menghadirkan nuansa eksklusif dan berkelas.
Fitur infotainmentnya juga tak kalah modern, dengan layar sentuh berukuran besar, navigasi satelit, serta konektivitas smartphone yang memudahkan pengguna tetap terhubung selama perjalanan.
Sistem audio dari Bang & Olufsen pun semakin melengkapi pengalaman berkendara dengan kualitas suara terbaik.
Di Indonesia, Aston Martin DBS ditawarkan dalam beberapa varian, termasuk coupe dan convertible.
Harga mobil ini tergolong fantastis, bisa mencapai miliaran rupiah tergantung pada varian dan kelengkapannya.
Mengingat statusnya sebagai mobil eksklusif, biaya perawatan serta pajak tahunannya juga cukup tinggi.
Oleh karena itu, mengetahui pajak Aston Martin DBS dari berbagai tahun produksi adalah hal yang penting bagi para pemilik maupun calon pembeli.
Aston Martin DBS.
Pajak Aston Martin DBS bervariasi tergantung pada tahun pembuatan. Semakin baru dan semakin mahal harga mobilnya, umumnya pajak yang dikenakan juga semakin tinggi.
Berikut daftar biaya pajak Aston Martin DBS untuk tahun 2009 sampai 2021.
Sementara, untuk tipe DBS 770 Ultimate, pajaknya lebih tinggi kisaran Rp575 juta. Begitupun sama halnya dengan Aston Martin DBS Superleggra.
Beberapa faktor memengaruhi besaran pajak Aston Martin DBS, antara lain nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), kapasitas mesin, serta faktor penyusutan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Biasanya, mobil dengan kapasitas mesin besar dan harga tinggi akan memiliki pajak yang lebih besar dibandingkan mobil lain di kelasnya.
Selain itu, peraturan daerah juga dapat memengaruhi tarif pajak kendaraan. Misalnya, daerah dengan tingkat populasi mobil mewah tinggi cenderung memiliki tarif pajak yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, pastikan Anda mengecek kebijakan pajak daerah sebelum membeli mobil Aston Martin DBS.
Pada dasarnya, memiliki mobil mewah seperti Aston Martin DBS memang membutuhkan perencanaan anggaran yang matang, termasuk untuk biaya pajak.
Pajak kendaraan mobil harus rutin dibayar untuk menjaga legalitas kendaraan di jalan raya.
Jika pajak terlambat dibayarkan, pemilik mobil akan dikenakan denda dengan biaya yang tidak sedikit.
Pengenaan denda biasanya dihitung berdasarkan persentase dari pajak pokok yang belum dibayar.
Berikut cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor, dalam hal ini untuk mobil Aston Martin DBS.
Contoh:
Jika pajak Aston Martin DBS AT tahun 2010 milik Raffi sebesar Rp78.800.000 per tahun dan terlambat dibayar 2 tahun, maka denda yang harus dibayar adalah:
Denda PKB = Rp78.800.000 x 25% x 2 = Rp39.400.000
Denda SWDKLLJ = Rp100.000
Total Denda = Rp39.400.000 + Rp100.000 = Rp58.200.000
Dengan demikian, total denda pajak yang harus dibayarkan oleh Raffi adalah sebesar Rp39.500.000.
Itulah, informasi lengkap tentang pajak Aston Marton DBS tahun 2010 sampai 2021. Dengan mengetahui besaran pajak secara detail, pemilik dapat memperkirakan biaya kepemilikan mobil mewah ini secara lebih bijaksana. (fam)