OJK Terbitkan Aturan Tarif Asuransi Mobil Listrik 2025, Ini Poin-Poin Pentingnya

Tarif asuransi mobil listrik

UPDATEOTOMOTIF.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait besaran tarif asuransi untuk kendaraan bermotor listrik, termasuk yang menggunakan baterai maupun teknologi hybrid. Kebijakan ini resmi tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2025.

Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi, tetapi juga diharapkan dapat menjadi pendorong penetrasi pasar kendaraan listrik di Indonesia yang terus berkembang. Aturan tersebut mengatur tentang besaran tarif premi atau kontribusi serta ketentuan biaya akuisisi untuk lini usaha asuransi kendaraan bermotor.

Tak hanya berlaku bagi perusahaan asuransi konvensional, SEOJK ini juga mengikat perusahaan asuransi syariah serta unit usaha syariah. Penetapan tarif lebih detail ini merupakan tindakan nyata OJK dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan dan ramah bagi semua.

Deputi Komisioner OJK, Kristianti Puji Rahayu, menyatakan aturan ini penting untuk menjaga kelangsungan bisnis asuransi kendaraan di tengah perubahan industri otomotif nasional.

“Ketentuan tarif premi dan kontribusi dalam SEOJK ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi,” ujar Kristianti dalam pernyataan resminya, Jumat (12/7/2025).

Ia menambahkan bahwa penerapan tarif ini juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta asuransi, serta sebagai dasar pertanggungjawaban kepada pemegang saham perusahaan. Kebijakan ini turut memberi kepastian bagi pelaku industri dalam menentukan nilai premi, serta mengurangi potensi persaingan tarif yang tidak sehat antar perusahaan.

Kristianti menyatakan bahwa dengan adanya batasan tarif atas dan bawah yang jelas, perusahaan asuransi dapat menetapkan premi secara lebih transparan dan adil.

“Penetapan tarif batas bawah dan batas atas dapat mencegah terjadinya perang tarif yang berisiko merugikan nasabah dalam jangka panjang,” jelasnya.

SEOJK Nomor 5 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, yaitu SEOJK Nomor 6 Tahun 2017. Dalam regulasi terbaru ini, OJK memberikan rincian tambahan terkait batasan tarif untuk mobil listrik berbasis baterai dan hybrid.

Ini termasuk kendaraan penumpang perseorangan, kendaraan angkutan, hingga kendaraan roda dua berbasis listrik. Penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan listrik diatur berdasarkan harga pertanggungan serta wilayah operasional kendaraan tersebut.

Tarif premi untuk asuransi mobil listrik secara umum masih menggunakan acuan dari kategori mobil konvensional, namun OJK memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan tarif tambahan berdasarkan hasil kajian aktuaria. Ini berarti perusahaan asuransi memiliki fleksibilitas, namun tetap dalam koridor regulasi yang bertanggung jawab dan berbasis data.

OJK menyampaikan bahwa kendaraan listrik punya karakter risiko yang berbeda dibanding kendaraan dengan bahan bakar fosil. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan aktuaria yang lebih cermat dan adaptif agar tarif yang diterapkan sesuai dengan eksposur risiko sebenarnya.

Kristianti menekankan pentingnya analisis risiko itu untuk menjaga kestabilan keuangan perusahaan asuransi.

“Penerapan tarif tambahan dilakukan berdasarkan hasil kajian aktuaria terhadap karakteristik risiko kendaraan bermotor listrik,” ujarnya.

Langkah OJK ini diterima dengan baik oleh beberapa pelaku industri otomotif dan asuransi. Mereka menilai aturan tersebut memberikan panduan dan kepastian dalam pengembangan asuransi mobil listrik.

Di tengah lonjakan minat masyarakat terhadap mobil listrik, kebijakan tarif yang terukur akan memberikan kepercayaan bagi konsumen dalam mengambil keputusan perlindungan aset. Dengan meningkatnya penetrasi mobil listrik di pasar Indonesia, kebutuhan akan asuransi kendaraan ramah lingkungan juga terus tumbuh.

Dari sisi konsumen, transparansi premi menjadi salah satu faktor utama dalam memilih produk asuransi. Sedangkan dari sisi perusahaan, adanya panduan tarif yang jelas membantu perencanaan strategi bisnis dan manajemen risiko secara lebih akurat.

Seiring meningkatnya minat terhadap kendaraan ramah lingkungan, aspek perlindungan melalui asuransi menjadi bagian penting dalam ekosistem kendaraan listrik. Harga premi yang kompetitif dan sesuai dengan risiko aktual bisa mempercepat adopsi mobil listrik secara lebih luas di masyarakat.

OJK menyatakan bahwa ketentuan dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2025 akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2025. Seluruh perusahaan asuransi diwajibkan untuk melakukan penyesuaian kebijakan internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesiapan industri asuransi dalam mengimplementasikan aturan ini akan menjadi salah satu indikator keberhasilan regulasi tersebut dalam jangka panjang.Kebijakan ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong transisi energi dan pengurangan emisi karbon di sektor transportasi. (dda)