Mobil yang Bebas Ganjil Genap Mudik 2025, EV Termasuk?

61318edf2768b

Mobil yang bebas ganjil genap menjadi topik hangat menjelang mudik Lebaran 2025. Aturan ganjil genap ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan di beberapa ruas jalan tol.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut. Lalu, apa saja kendaraan yang bebas ganjil genap selama mudik Lebaran 2025?

Daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap sangat penting diketahui oleh para pemudik. Hal ini bisa mempermudah perjalanan tanpa khawatir melanggar aturan.

Jadi, jika kamu sedang merencanakan mudik menggunakan kendaraan pribadi, simak daftar berikut ini.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap

Ada berbagai jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap saat mudik Lebaran. Beberapa kendaraan ini termasuk mobil dinas negara, kendaraan untuk penyandang disabilitas, hingga kendaraan listrik atau EV.

Semua kendaraan ini dapat melintas tanpa terhalang oleh aturan ganjil genap.

1. Presiden dan Wakil Presiden

Kendaraan yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden tentu tidak terikat oleh aturan ganjil genap. Mereka termasuk dalam kategori kendaraan resmi yang bebas kendala saat mudik.

2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

5db7fa09ab4cf (1)

Mobil yang bebas ganjil genap

Selain Presiden, Ketua MPR juga termasuk dalam daftar kendaraan yang bebas ganjil genap. Kendaraan yang digunakan oleh pejabat ini bisa melintas tanpa hambatan.

3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Kendaraan milik Ketua DPR juga tidak akan terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Semua kendaraan dinas yang digunakan pejabat ini tetap dapat melintas.

4. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Begitu juga dengan kendaraan Ketua DPD. Kendaraan dinas yang digunakan oleh Ketua DPD tetap bebas aturan ganjil genap.

5. Ketua Mahkamah Agung

Kendaraan yang digunakan oleh Ketua Mahkamah Agung tidak terkena aturan ganjil genap. Kendaraan ini bebas untuk melintas saat mudik.

6. Ketua Mahkamah Konstitusi

Pejabat tinggi seperti Ketua Mahkamah Konstitusi juga mendapatkan pengecualian. Kendaraan dinasnya bisa melintas tanpa khawatir terhalang aturan ganjil genap.

7. Ketua Komisi Yudisial

Kendaraan Ketua Komisi Yudisial juga bebas dari aturan ini. Jadi, kendaraan yang digunakan oleh pejabat ini dapat melintas di jalan tol tanpa masalah.

8. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Kendaraan yang digunakan oleh Menteri atau pimpinan lembaga non-kementerian juga tidak terpengaruh aturan ganjil genap. Mereka memiliki izin untuk melintas bebas.

9. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing

Kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara asing tidak terikat oleh aturan ini. Kendaraan dinas mereka tetap bebas ganjil genap.

10. Kendaraan Lembaga Internasional yang Menjadi Tamu Negara

Kendaraan yang digunakan oleh lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga tidak dikenakan ganjil genap. Kendaraan ini mendapat pengecualian khusus.

11. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Kendaraan pemadam kebakaran juga menjadi salah satu yang bebas dari aturan ganjil genap. Hal ini karena mereka memiliki tugas yang sangat mendesak.

12. Ambulans

Ambulans jelas tidak dikenakan ganjil genap. Kendaraan yang digunakan untuk membawa pasien harus bisa bergerak tanpa terhalang aturan apapun.

13. Angkutan Umum dengan Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor Berwarna Dasar Kuning
Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning juga tidak terpengaruh aturan ganjil genap. Kendaraan umum ini bebas melintas.

14. Mobil Listrik (EV)

Berita baiknya, semua jenis kendaraan listrik (EV) juga bebas dari aturan ganjil genap. Hal ini berlaku untuk semua model dan jenis kendaraan listrik yang ada.

15. Kendaraan Bertanda Khusus Penyandang Disabilitas

Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas juga mendapatkan pengecualian dari aturan ini. Mereka bebas melintas tanpa hambatan.

16. Kendaraan Operasional Pengelola Jalan Tol

Kendaraan yang digunakan oleh pengelola jalan tol juga dikecualikan dari ganjil genap. Kendaraan ini tetap bisa melintas di jalan tol.

17. Kendaraan Angkutan Barang

Kendaraan angkutan barang yang membawa barang tertentu, seperti bahan bakar, pupuk, pakan ternak, hingga barang-barang pokok, juga bebas aturan ganjil genap.

Lokasi dan Jadwal Penerapan

Aturan ganjil genap berlaku di beberapa ruas jalan tol. Beberapa lokasi yang menjadi titik penerapan aturan ini adalah ruas tol Jakarta-Cikampek dan Tol Tangerang-Merak.

Di Tol Jakarta-Cikampek, aturan ganjil genap berlaku dari KM 47 hingga KM 414 di Tol Semarang-Batang. Sedangkan di Tol Tangerang-Merak, aturan ini berlaku dari KM 31 hingga KM 98.

Untuk jadwal penerapannya, aturan ini mulai berlaku pada arus mudik, tepatnya pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB, hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 24.00 WIB.

Untuk arus balik, aturan ganjil genap berlaku mulai Kamis, 3 April 2025, pukul 00.00 WIB, hingga Senin, 7 April 2025, pukul 24.00 WIB.

Tujuan Penerapan Aturan

Penerapan aturan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, terutama pada saat arus mudik Lebaran. Dengan adanya pengecualian untuk kendaraan tertentu, diharapkan perjalanan para pemudik bisa lebih lancar.

Aturan ini juga membantu menekan jumlah kendaraan di jalanan, sehingga perjalanan menjadi lebih aman dan efisien. Dengan mengetahui kendaraan yang bebas ganjil genap, kamu bisa merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik.

Jangan lupa untuk memeriksa kendaraanmu, apakah termasuk dalam kategori yang dikecualikan atau tidak. Semoga perjalanan mudikmu lancar dan selamat sampai tujuan!(amp)