Mobil Listrik Wajib Punya Asuransi TPL, Ini Aturan & Tarif yang Harus Kamu Tahu

Tarif asuransi tpl mobil listrik

UPDATEOTOMOTIF.COM - Perkembangan mobil listrik di Indonesia membawa konsekuensi baru dalam regulasi, termasuk soal perlindungan asuransi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kewajiban memiliki asuransi pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL).

Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik yang kini mulai banyak digunakan masyarakat di perkotaan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, menegaskan pentingnya kepemilikan asuransi TPL.

“Asuransi TPL sifatnya wajib dan telah diatur melalui peraturan perundang-undangan,” kata Dody.

Kewajiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor. 73 Tahun 2020. Regulasi ini menjelaskan secara rinci perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan lalu lintas.

Asuransi TPL memberikan perlindungan keuangan kepada pemilik kendaraan terhadap tuntutan dari pihak lain yang mengalami kerugian. Kerugian ini bisa berupa kerusakan kendaraan, luka-luka, atau bahkan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pemegang polis.

Mobil listrik, dengan segala keunggulan teknologi dan efisiensinya, tetap tidak lepas dari risiko lalu lintas. Oleh karena itu, proteksi berupa asuransi menjadi elemen penting untuk menjamin keamanan semua pihak.

Dody juga menjelaskan bahwa besaran premi asuransi TPL mobil listrik tetap mengacu pada ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penetapan tarif asuransi TPL mengacu pada regulasi dari OJK yang menetapkan batas tarif asuransi untuk kendaraan bermotor. Besarnya tergantung pada nilai pertanggungan dan jenis risiko,” jelasnya.

Dengan kata lain, mobil listrik tidak diperlakukan berbeda dari kendaraan konvensional dalam hal tarif TPL. Namun, setiap perusahaan asuransi tetap akan menyesuaikan premi berdasarkan faktor risiko yang lebih spesifik.

Tarif asuransi TPL untuk mobil listrik umumnya berada dalam rentang Rp60 ribu hingga Rp200 ribu per tahun. Biaya ini tergolong terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang diberikan.

Penentuan tarif dipengaruhi berbagai hal seperti lokasi penggunaan kendaraan, usia pengemudi, hingga rekam jejak klaim sebelumnya. Semakin kecil tingkat risikonya, maka premi yang harus dibayar cenderung lebih rendah.

Beberapa perusahaan asuransi bahkan sudah mulai menggabungkan TPL dengan produk asuransi all risk dalam satu paket. Ini bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh, baik terhadap kerugian pihak ketiga maupun kerusakan pada mobil listrik itu sendiri.

Mobil listrik memiliki desain mekanik yang lebih simpel, namun biaya perbaikannya bisa lebih tinggi akibat terbatasnya bengkel khusus dan suku cadang yang belum banyak tersedia. Karena itu, memiliki perlindungan yang cukup penting agar tidak mengalami kerugian besar ketika terjadi insiden.

Dody mengatakan bahwa perusahaan asuransi akan mempertimbangkan profil penggunaan kendaraan sebelum menentukan premi.

“Asuransi mobil listrik tetap bisa dijangkau secara biaya, dan dari sisi risiko, perusahaan asuransi akan menilai dari penggunaan dan lingkungan kendaraan itu sendiri,” ujar Dody.

Mobil listrik yang beroperasi di kawasan perkotaan dengan arus lalu lintas yang tertib dan fasilitas infrastruktur yang baik biasanya menghadapi risiko yang lebih kecil. Ini bisa menjadi pertimbangan positif dalam penetapan premi.

Tren mobil listrik yang terus tumbuh mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum dan keuangan dalam berkendara. Seiring bertambahnya jumlah pengguna, aturan soal asuransi juga diprediksi akan semakin ketat dan terintegrasi.

Masyarakat yang baru membeli mobil listrik atau berencana beralih ke kendaraan ramah lingkungan wajib memahami pentingnya asuransi TPL. Selain sebagai bentuk tanggung jawab, asuransi ini juga menjadi syarat kepatuhan terhadap hukum lalu lintas yang berlaku.

Memastikan mobil listrik terlindungi oleh asuransi TPL adalah langkah cerdas dan bijak. Terutama di tengah meningkatnya nilai ganti rugi yang bisa dituntut oleh pihak ketiga jika terjadi kecelakaan.

Penting juga untuk memilih perusahaan asuransi yang kredibel serta memahami isi polis secara menyeluruh agar tidak ada kebingungan saat proses klaim.

Memiliki asuransi TPL bukan hanya soal memenuhi aturan, tapi juga mencerminkan kesadaran sosial sebagai pengguna jalan yang bertanggung jawab. Apalagi di era elektrifikasi kendaraan seperti sekarang, tanggung jawab bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada keselamatan sesama.

Jadi, sebelum mobil listrik melaju di jalan raya, pastikan sudah memiliki perlindungan asuransi TPL sesuai ketentuan yang berlaku. Ini akan memberi rasa aman dan ketenangan dalam berkendara, sekaligus menghindarkan dari potensi risiko finansial besar. (Okt)