Mobil Listrik Terbakar Saat Charging, Apakah Dicover Asuransi All Risk?

Asuransi mobil listrik terbakar

UPDATEOTOMOTIF.COM - Kasus mobil listrik yang terbakar saat pengisian daya kembali mencuat dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pemilik kendaraan berbasis baterai. Isu ini tidak hanya menyangkut keamanan, tapi juga menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan klaim pada asuransi all risk.

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, risiko-risiko baru pun mulai bermunculan. Salah satunya adalah potensi kebakaran yang bisa terjadi saat proses charging berlangsung.

Tak sedikit pengguna yang masih belum memahami bagaimana proteksi asuransi bekerja terhadap mobil listrik. Padahal, asuransi menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial penting ketika risiko seperti ini terjadi.

Communication and Event Manager Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menyampaikan bahwa kendaraan listrik tetap bisa diasuransikan sebagaimana kendaraan konvensional.

Menurutnya, polis all risk dapat mencakup berbagai kerugian, termasuk jika terjadi kebakaran, selama penyebabnya masuk dalam ketentuan yang dijamin.

“Mobil listrik itu bisa dijamin seperti mobil biasa, kalau kerusakan itu termasuk jaminan dalam polis asuransinya,” ujar Iwan Pranoto.

Namun ia menegaskan, ada hal yang tidak boleh diabaikan, yaitu penyebab dari kebakaran itu sendiri. Karena dari penyebab itulah nantinya akan ditentukan apakah klaim bisa diterima atau justru ditolak.

“Jadi, harus dilihat dulu penyebab kebakarannya. Misalnya karena korsleting pada sistem kelistrikan saat charging, bisa saja dijamin selama itu bukan kesalahan pribadi atau modifikasi yang tidak sesuai standar,” tambahnya.

Dengan kata lain, bila kerusakan terjadi akibat kelalaian pengguna, seperti penggunaan charger tidak sesuai standar atau melakukan modifikasi kelistrikan sembarangan, klaim bisa ditolak.

Iwan juga menekankan pentingnya tidak melakukan perubahan sistem kelistrikan tanpa izin atau tanpa keahlian resmi. Sebab, tindakan semacam ini bisa berakibat pada pembatalan pertanggungan asuransi.

Ia menganjurkan pemilik mobil listrik untuk tetap mempercayakan perbaikan atau modifikasi pada bengkel resmi. Mengabaikan hal ini berpotensi merugikan pemilik kendaraan secara finansial.

Dalam hal proses klaim, pengguna diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku. Mulai dari pelaporan insiden, dokumentasi kerusakan, hingga hasil pemeriksaan teknis yang sah harus dipenuhi agar klaim dapat diproses dengan baik.

“Asuransi all risk itu bisa meng-cover kerusakan akibat kebakaran. Tapi tetap tergantung penyebabnya, apakah termasuk dalam risiko yang dijamin,” jelas Iwan.

Ia juga menambahkan, pemahaman terhadap isi polis asuransi sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman saat risiko benar-benar terjadi. Perlu diingat, meskipun disebut ‘all risk’, setiap polis asuransi tetap memiliki ketentuan pengecualian dan batas perlindungan.

Dalam konteks penggunaan kendaraan listrik, risiko kelistrikan memang menjadi perhatian utama. Terlebih jika pengisian daya dilakukan di rumah, pengguna harus memastikan instalasi listrik mendukung dan aman.

Charger yang tidak sesuai spesifikasi, kabel rusak, atau stop kontak yang longgar bisa memicu korsleting. Bila penyebab kebakaran seperti ini tercatat dalam laporan teknis dan bukan karena kelalaian, kemungkinan klaim bisa diterima.

Iwan menjelaskan bahwa perusahaan asuransi saat ini juga mulai beradaptasi dengan perkembangan teknologi otomotif. Berbagai penyedia asuransi telah meluncurkan perlindungan yang lebih terperinci khusus untuk kendaraan listrik.

Namun, perlindungan tetap tidak berlaku jika risiko terjadi karena pelanggaran prosedur penggunaan atau modifikasi sembarangan. Semua aspek ini menjadi pertimbangan penting dalam pengajuan klaim.

“Selama tidak ada pelanggaran terhadap isi polis, dan kendaraan dirawat serta digunakan sesuai prosedur, maka perlindungan tetap berlaku,” kata Iwan lagi.

Di sisi lain, nilai klaim pada kendaraan listrik umumnya lebih tinggi dibanding mobil konvensional. Tingginya harga komponen dan kerumitan teknologi menjadi alasan utama di balik kondisi ini.

Karena itu, sangat disarankan bagi pemilik mobil listrik untuk segera mengasuransikan kendaraan sejak hari pertama pembelian. Hal ini untuk menghindari beban biaya besar ketika risiko benar-benar terjadi.

Mobil listrik memang menawarkan solusi ramah lingkungan, namun juga menuntut tanggung jawab lebih dari penggunanya. Perlindungan menyeluruh dari asuransi all risk menjadi salah satu langkah paling bijak untuk mengelola risiko tersebut. (dda)