Mobil Listrik Terbakar Bisa Dapat Klaim Asuransi Jika Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi Mobil Listrik Terbakar
UPDATEOTOMOTIF.COM - Popularitas mobil listrik di Indonesia meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pemandangan kendaraan listrik melaju di jalan-jalan kota besar seperti Jakarta semakin lazim.
Namun, seiring dengan peningkatan penggunaannya, muncul pula pertanyaan mengenai keamanan dan perlindungan asuransi, khususnya ketika terjadi insiden seperti kebakaran atau korsleting.
Baru-baru ini, kasus mobil listrik yang mengeluarkan asap kembali menarik perhatian publik. Sebuah sedan listrik BYD Seal dilaporkan mengeluarkan asap saat terparkir di garasi rumah, padahal kendaraan tersebut tidak digunakan selama tiga hari. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri di kalangan pengguna maupun calon konsumen kendaraan listrik.
Tak hanya di dalam negeri, insiden serupa juga banyak dilaporkan terjadi di luar negeri. Mobil listrik yang terbakar di tengah jalan menjadi berita yang cukup sering muncul, memicu perdebatan mengenai standar keamanan teknologi kendaraan berbasis baterai.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan krusial: jika mobil listrik terbakar, apakah pemilik kendaraan dapat mengklaim asuransi?
Menanggapi hal ini, Claim Manager Motor Vehicle dari perusahaan insurtech Roojai, Bruce Y Kelana, menjelaskan bahwa secara umum perlindungan asuransi mobil listrik masih mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
“Jaminan yang diberikan mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti benturan, tabrakan, terperosok atau terbalik, tindak kriminal termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran dengan penyebab seperti sambaran petir atau benda terbakar di sekitarnya, serta kerusakan selama proses pengangkutan kapal resmi penyeberangan selat, sungai dan danau (yang masih dalam pengawasan Dirjen Hubungan Darat),” tutur Bruce dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun begitu, penting untuk dipahami bahwa tidak semua kerusakan secara otomatis dijamin oleh asuransi. Beberapa penyebab seperti korsleting internal pada sistem kelistrikan mobil, overheat pada baterai, overcharge saat pengisian daya, hingga lonjakan arus listrik umumnya tidak termasuk dalam perlindungan standar.
Selain itu, kerusakan atau kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian pemilik, seperti memarkir kendaraan terlalu lama di bawah paparan langsung sinar matahari, juga berisiko tidak mendapatkan perlindungan dari pihak asuransi.
Sebaliknya, jika kebakaran terjadi akibat tabrakan atau insiden yang tidak dapat dikendalikan, seperti gedung tempat mobil diparkir terbakar, umumnya masih dapat dijamin asuransi, selama penyebabnya tidak berkaitan dengan kelalaian pribadi.
“Penting bagi pemilik mobil listrik untuk memahami dengan saksama seluruh ketentuan polis, termasuk berbagai pengecualian yang berlaku. Tidak hanya itu, tiga hal krusial lainnya yang wajib diperhatikan: Melakukan perawatan rutin sesuai panduan pabrikan, mempelajari dengan seksama buku panduan penggunaan kendaraan dan memahami jangkauan perlindungan serta masa berlaku garansi resmi dari produsen. Kombinasi pemahaman akan ketiga aspek ini dapat meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup dalam proteksi asuransi,” tambah Bruce.
Ketika membeli kendaraan listrik, banyak konsumen hanya fokus pada efisiensi energi dan insentif pajak, tanpa memperhatikan aspek proteksi finansial jangka panjang. Padahal, biaya perbaikan mobil listrik jika mengalami kerusakan akibat kebakaran atau gangguan baterai bisa jauh lebih tinggi dibandingkan mobil konvensional.
Oleh karena itu, memahami klausul polis asuransi sejak awal menjadi hal mutlak, khususnya di tengah perkembangan pasar kendaraan listrik yang semakin dinamis di Indonesia. Apalagi dengan meningkatnya kasus kebakaran, perlindungan menyeluruh menjadi bagian penting dari keamanan berkendara.
Pihak asuransi pun diharapkan semakin proaktif dalam menyediakan produk yang sesuai dengan karakteristik teknologi mobil listrik, termasuk perlindungan khusus untuk baterai dan sistem kelistrikan yang menjadi komponen utama kendaraan jenis ini.
Dengan demikian, konsumen dapat merasa lebih aman saat memilih mobil listrik sebagai bagian dari gaya hidup dan kontribusi terhadap lingkungan. Proteksi finansial yang tepat akan memberikan kepastian, sekaligus mendorong pertumbuhan adopsi kendaraan listrik secara lebih luas di Tanah Air.(amp)