Categories: Updates

Membuat SIM Baru: Bisa Daftar Online, Tapi Ujian Tetap Harus Datang ke Satpas?

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi seribet dulu. Dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi layanan publik, masyarakat kini bisa mendaftar pembuatan SIM baru secara online dari rumah.

Cukup bermodalkan ponsel pintar dan koneksi internet, proses awal pendaftaran SIM bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Namun, meski proses registrasi dan ujian teori bisa dilakukan secara daring, ujian praktik tetap harus dilakukan secara langsung di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.

Berikut adalah informasi lengkap dan rinci mengenai cara membuat SIM baru secara online, termasuk biaya terbaru yang berlaku pada tahun 2025.

1. Pendaftaran SIM Kini Bisa Online

Pendaftaran SIM baru kini dapat dilakukan melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau website resmi yang telah disediakan.

Melalui platform ini, masyarakat bisa mengisi data pribadi, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, memilih jenis SIM yang akan dibuat, hingga memilih jadwal ujian praktik di kantor SATPAS terdekat.

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.

Setelah itu, pengguna perlu melakukan registrasi dan verifikasi data diri, seperti nomor KTP, nama lengkap, alamat, dan lainnya. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen asli.

aplikasi digital Korlantas Polri atau website resmi yang telah disediakan

2. Proses Pengisian Data dan Pembayaran

Setelah registrasi selesai dan data terverifikasi, pengguna bisa masuk ke menu SIM, lalu memilih pendaftaran SIM baru.

Sistem akan memandu pengguna untuk mengisi data tambahan, seperti jenis SIM yang akan dibuat (SIM A, SIM C, dan sebagainya), serta mengunggah foto dan dokumen yang diminta, seperti:

KTP asli (berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan C)
Surat keterangan sehat dari dokter
Pas foto terbaru
Tanda tangan digital

Setelah itu, pengguna akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM sesuai dengan jenis SIM yang dipilih.

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau layanan dompet digital yang telah bekerja sama dengan Polri.

3. Ujian Teori Dilakukan Secara Online

Setelah proses pendaftaran dan pembayaran selesai, pengguna akan diminta untuk mengikuti ujian teori secara online.

Materi ujian teori mencakup pengetahuan dasar mengenai peraturan lalu lintas, marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, hingga etika berkendara.

Ujian teori ini dilakukan melalui aplikasi, dan peserta harus menjawab sejumlah soal pilihan ganda dalam waktu tertentu.

Jika peserta lulus ujian teori, maka mereka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu memilih jadwal untuk mengikuti ujian praktik di kantor SATPAS yang sudah ditentukan.

4. Ujian Praktik Tetap Wajib Datang ke SATPAS

Meskipun proses pendaftaran dan ujian teori bisa dilakukan dari rumah, ujian praktik tetap harus dilakukan secara langsung di SATPAS.

Hal ini penting karena keterampilan mengemudi tidak bisa dinilai hanya melalui tes online.

Dalam ujian praktik, peserta akan diminta untuk menjalankan kendaraan (motor atau mobil) dengan mengikuti jalur dan skenario yang telah ditentukan.

Ujian praktik biasanya mencakup:

  • Menjalankan kendaraan lurus dan zig-zag
  • Parkir paralel
  • Simulasi situasi lalu lintas

Jika peserta lulus ujian praktik, maka proses pembuatan SIM akan dilanjutkan ke tahap pencetakan dan penerbitan SIM baru.

5. Pengambilan SIM Setelah Lulus

Setelah peserta dinyatakan lulus dalam ujian praktik, SIM akan dicetak dan bisa langsung diambil di SATPAS.

Waktu pengambilan biasanya bisa dilakukan di hari yang sama atau maksimal 1–2 hari kerja tergantung antrean dan ketersediaan layanan.

6. Biaya Pembuatan SIM Tahun 2025

Berikut adalah rincian biaya resmi pembuatan SIM baru berdasarkan jenisnya (tidak termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang dibebankan terpisah):

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B I: Rp120.000
  • SIM B II: Rp120.000
  • SIM C (sepeda motor): Rp100.000
  • SIM C I: Rp100.000
  • SIM C II: Rp100.000
  • SIM D (penyandang disabilitas): Rp50.000
  • SIM D I: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Biaya tersebut merupakan tarif resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan tidak termasuk tambahan layanan administrasi dari pihak ketiga, jika menggunakan jasa pengurusan.

7. Tips Agar Proses Lancar

Agar proses pembuatan SIM berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

  • Pastikan koneksi internet stabil saat mendaftar dan mengikuti ujian teori online.
  • Gunakan perangkat dengan layar lebar seperti laptop atau tablet agar soal ujian mudah dibaca.
  • Pelajari materi ujian teori terlebih dahulu, yang tersedia secara resmi di situs Korlantas.
  • Datang tepat waktu ke SATPAS untuk ujian praktik, dan jangan lupa membawa dokumen fisik seperti KTP dan bukti pendaftaran online.
  • Latihan mengemudi sebelumnya agar lebih percaya diri saat menghadapi ujian praktik.

Dengan kemudahan sistem online ini, kini masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang atau bingung mencari informasi mengenai proses pembuatan SIM.

Prosesnya semakin praktis, transparan, dan bisa diakses dari mana saja.

Meski begitu, tetap diperlukan kehadiran fisik untuk ujian praktik, agar SIM benar-benar diberikan kepada mereka yang layak dan kompeten dalam berkendara.

Jadi, jika kamu berencana membuat SIM baru dalam waktu dekat, manfaatkan layanan online ini dengan baik. Proses lebih cepat, efisien, dan tentu saja lebih nyaman!(taa)