Categories: Mobil

Langkah-Langkah Klaim Asuransi TLO untuk Kasus Baterai Mobil Listrik Terbakar

UPDATEOTOMOTIF.COM - Kasus baterai mobil listrik terbakar mulai menjadi perhatian seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Kejadian ini tidak hanya memunculkan risiko keselamatan, tapi juga potensi kerugian finansial besar bagi pemilik kendaraan.

Salah satu opsi perlindungan yang umum digunakan adalah dengan mengamankan polis asuransi Total Loss Only (TLO). Namun, banyak pemilik kendaraan yang belum memahami prosedur klaim asuransi TLO untuk kasus spesifik seperti kebakaran baterai.

Chief Marketing Officer PT Asuransi Rama Satria Wibawa, Yanto Tjia, menjelaskan bahwa asuransi TLO dapat meng-cover kerugian besar seperti ini selama memenuhi syarat.

“Kalau terbakar dan rusaknya di atas 75 persen dari harga kendaraan saat itu, maka bisa diklaim sebagai TLO,” ujarnya.

Kebakaran baterai mobil listrik bisa terjadi akibat berbagai hal, salah satunya karena terkena banjir yang menyebabkan air masuk ke dalam modul baterai. Saat sistem kelistrikan mengalami kerusakan menyeluruh, kendaraan biasanya tidak bisa digunakan kembali.

“Kalau baterainya rusak dan tidak bisa dipakai lagi, bisa kita asumsikan total loss karena biaya penggantian baterai sangat besar,” ujar Yanto.

Menurut Yanto, penggantian baterai mobil listrik bukan perkara murah. Nilai kerusakan komponen utama seperti baterai bisa mencapai 40 hingga 60 persen dari harga mobil.

Dalam situasi di mana kerusakan menyeluruh seperti itu terjadi, perusahaan asuransi akan melakukan pengecekan teknis untuk menentukan apakah kerusakan sudah melebihi batas klaim TLO. Jika ya, proses klaim akan dilanjutkan ke tahap penilaian ganti rugi.

“Prosedurnya sama dengan mobil konvensional, hanya pengecekan teknisnya lebih detail karena ada sistem kelistrikan yang lebih kompleks,” jelas Yanto.

Langkah-Langkah Klaim Asuransi TLO untuk Kasus Baterai Terbakar

Berikut ini adalah prosedur klaim asuransi TLO untuk mobil listrik yang mengalami kerusakan berat akibat baterai terbakar:

1. Laporkan Kejadian Segera ke Pihak Asuransi

Pemilik mobil sebaiknya segera menginformasikan insiden kepada perusahaan asuransi sesaat setelah peristiwa berlangsung. Semakin cepat laporan dibuat, semakin mudah proses investigasi dan validasi klaim.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen penting yang biasanya diminta meliputi: polis asuransi, STNK, KTP, foto kondisi kendaraan, laporan dari pihak berwenang (jika ada), serta keterangan bengkel atau teknisi terkait kerusakan.

3. Proses Investigasi oleh Pihak Asuransi

Tim investigasi asuransi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, terutama pada sistem kelistrikan dan baterai. Ini dilakukan untuk memastikan penyebab kerusakan serta besaran kerugian.

4. Penilaian Nilai Kerusakan

Jika nilai kerusakan mencapai atau melebihi 75 persen dari harga mobil saat kejadian, klaim akan diproses sebagai total loss. Penilaian ini juga mencakup biaya penggantian baterai dan komponen lain yang terdampak.

5. Persetujuan dan Pembayaran Klaim

Setelah semua dokumen lengkap dan nilai kerugian disetujui, pihak asuransi akan melakukan pencairan ganti rugi sesuai kesepakatan dalam polis TLO.

Asuransi baterai mobil listrik terbakar

Penting bagi pemilik mobil listrik untuk mengecek kembali ketentuan dalam polis asuransi yang dimiliki. Beberapa perusahaan asuransi kini mulai menawarkan perluasan jaminan untuk risiko kerusakan baterai akibat banjir atau korsleting listrik.

Yanto menambahkan bahwa proses klaim akan lebih mudah jika kendaraan diasuransikan di perusahaan yang memiliki jaringan bengkel rekanan khusus mobil listrik.

“Saat ini sudah banyak bengkel rekanan yang punya kompetensi menangani kerusakan mobil listrik, termasuk investigasi teknis,” ucapnya.

Sebagai bentuk pencegahan, pemilik kendaraan disarankan untuk tidak memarkir mobil di area rawan banjir dan selalu rutin melakukan pengecekan kelistrikan. Ini penting tidak hanya untuk keselamatan, tapi juga untuk menjaga nilai kendaraan tetap optimal.

Memiliki asuransi TLO saja tidak cukup. Pemilik kendaraan juga harus memahami betul prosedur klaim agar bisa mendapatkan manfaat maksimal dari polis yang dimiliki.

Seiring naiknya harga kendaraan listrik dan mahalnya biaya perawatan baterai, klaim asuransi menjadi solusi perlindungan finansial yang krusial, terutama saat kendaraan mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat dipakai lagi.

“Kalau klaim TLO sudah disetujui, maka pemilik kendaraan akan mendapat ganti rugi sesuai nilai pasar kendaraan saat itu,” jelas Yanto.

Pasar asuransi mobil listrik diprediksi akan terus tumbuh seiring meningkatnya adopsi kendaraan ramah lingkungan. Karena itu, memahami skema perlindungan seperti TLO bukan hanya soal perlindungan aset, tapi juga strategi finansial jangka panjang. (dda)