KTP Hilang, Bisa Bayar Pajak Pakai SIM? Ini Penjelasan Petugas Samsat Terbaru
KTP hilang, bisa bayar pajak pakai SIM? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama saat seseorang hendak membayar pajak kendaraan bermotor.
Kondisi kehilangan KTP memang bisa terjadi kapan saja, bahkan di saat yang tidak terduga. Salah satunya ketika jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan sudah dekat.
Beberapa orang mungkin mengira bahwa SIM dapat digunakan sebagai pengganti KTP. Terlebih karena SIM juga mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya.
Namun, dalam praktiknya, tidak semudah itu menggunakan SIM sebagai pengganti identitas resmi. Samsat tetap menetapkan KTP sebagai dokumen utama yang wajib dibawa.
Hal ini sering menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Apalagi jika belum mengetahui secara detail aturan yang berlaku di lapangan.
Lalu, bagaimana prosedurnya jika KTP hilang tetapi ingin tetap membayar pajak kendaraan? Berikut penjelasan resmi dari petugas Samsat dan aturan terbaru yang perlu diketahui.
Saat akan membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan, ada dokumen yang wajib dibawa. Salah satunya adalah KTP asli pemilik kendaraan.
Selain KTP, masyarakat juga diminta membawa STNK dan BPKB. Beberapa daerah bahkan mewajibkan fotokopi seluruh dokumen tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Khususnya pada Pasal 79 mengenai identitas pemilik kendaraan bermotor.
KTP menjadi dokumen utama karena memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK digunakan sebagai data dasar untuk pencatatan kendaraan.
Apakah SIM Dapat Menggantikan KTP?
Secara umum, SIM tidak dapat secara langsung menggantikan KTP saat membayar pajak kendaraan. Meskipun SIM juga mencantumkan NIK pemiliknya.
Petugas Samsat tetap meminta KTP sebagai identitas utama. Hal ini karena sistem pendataan kendaraan terhubung langsung dengan data kependudukan.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti kehilangan KTP, ada solusi sementara. SIM bisa digunakan dengan beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi.
Jika KTP hilang, Anda masih dapat membayar pajak kendaraan. Namun, harus menyertakan dokumen pendukung sebagai pengganti KTP asli.
Pertama, Anda perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian. Surat ini membuktikan bahwa KTP memang benar-benar hilang secara resmi.
Kedua, siapkan surat pengantar dari RT dan RW setempat. Surat ini diperlukan untuk pengurusan surat keterangan di kelurahan.
Ketiga, apabila masih memiliki fotokopi KTP yang lama, sebaiknya dibawa juga. Fotokopi ini dapat membantu petugas memverifikasi data Anda.
Terakhir, mintalah surat keterangan (suket) dari kelurahan. Surat ini berisi keterangan bahwa KTP Anda sedang dalam proses pengurusan.
Dengan dokumen-dokumen tersebut, Anda diperbolehkan menggunakan SIM. Namun, penggunaannya hanya sebagai identitas pengganti sementara.
Untuk mendapatkan suket dari kelurahan, langkah awal adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW. Surat ini menjadi dasar administrasi awal.
Setelah itu, Anda perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian. Semuanya diserahkan ke kantor kelurahan untuk diproses.
Petugas kelurahan akan memverifikasi data dan menerbitkan suket. Proses ini biasanya cepat jika dokumen Anda lengkap dan sesuai.
Suket ini yang kemudian digunakan sebagai pengganti sementara KTP. Bersama SIM, suket ini bisa digunakan untuk keperluan pembayaran pajak.
KTP memuat NIK yang menjadi identitas tunggal penduduk. NIK ini dipakai untuk pajak progresif dan sistem tilang elektronik (ETLE).
Data kendaraan di Samsat juga terhubung langsung dengan data kependudukan. Oleh karena itu, keabsahan identitas sangat bergantung pada KTP.
Meskipun SIM juga mencantumkan NIK, namun legalitasnya tidak setinggi KTP. SIM dianggap sebagai dokumen pelengkap, bukan identitas utama.
Dengan demikian, KTP tetap menjadi dokumen utama untuk urusan administrasi kendaraan. Termasuk saat Anda hendak membayar pajak.
Jika Anda kehilangan KTP, fotokopi, dan dokumen lain sekaligus, langkah awal adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi.
Lalu, segera urus surat pengantar dari RT dan RW untuk ke kelurahan. Dari sana, Anda bisa mengajukan pembuatan suket KTP sementara.
Setelah mendapatkan suket, Anda bisa melanjutkan proses pembayaran pajak di Samsat. Lengkapi juga dengan SIM aktif sebagai identitas pendukung.
Prosesnya memang sedikit lebih panjang, namun tetap bisa dijalankan. Yang penting, dokumen pendukung harus lengkap dan sesuai prosedur.
Pastikan semua dokumen disiapkan sebelum datang ke Samsat. Dokumen lengkap akan mempercepat proses dan menghindari antrean ulang.
Disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang. Pelayanan biasanya lebih cepat saat pagi hari.
Jika memungkinkan, gunakan layanan Samsat Keliling. Beberapa daerah menyediakan layanan ini untuk mempermudah masyarakat.
Jangan lupa membawa alat tulis sendiri jika diperlukan. Pastikan juga SIM masih aktif dan sesuai data kendaraan.
KTP tetap menjadi syarat utama dalam pembayaran pajak kendaraan. SIM tidak dapat secara otomatis menggantikannya tanpa dokumen pendukung.
Jika KTP hilang, pemilik kendaraan wajib mengurus surat kehilangan. Lalu, lengkapi dengan surat keterangan dari kelurahan sebagai pengganti sementara.
Baru setelah itu SIM dapat digunakan sebagai identitas pelengkap. Asalkan seluruh dokumen pengganti telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Dengan mengikuti prosedur yang ada, pembayaran pajak tetap dapat dilakukan meski tanpa KTP asli. Yang penting, semua syarat terpenuhi.(amp)