Korlantas Polri Terbitkan STNK dan Pelat Nomor Khusus untuk Kendaraan Mahkamah Agung

Korlantas Polri baru mengeluarkan STNKK dan pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas Mahkamah Agung
UPDATEOTOMOTIF.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus (STNKK) dan pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA). Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan dan identitas kendaraan operasional yang digunakan oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Dengan adanya pelat nomor khusus ini, proses pengelolaan kendaraan dinas menjadi lebih tertib dan transparan. Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho, Kepala Korlantas Polri, menegaskan bahwa penerbitan STNKK dan pelat nomor khusus bertujuan mempermudah identifikasi kendaraan resmi yang dimiliki dan digunakan oleh Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang mendapat pelat khusus ini adalah barang milik negara yang dipakai dalam tugas resmi peradilan. Hal ini memastikan kendaraan tersebut memiliki status hukum yang jelas dan diawasi secara ketat.
Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap maraknya praktik pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas yang terjadi selama ini. Korlantas Polri pernah mengungkap praktik layanan pemalsuan pelat nomor khusus dengan biaya berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 100 juta setiap tahunnya.
Cara pemalsuan ini melibatkan pembuatan pelat nomor yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem registrasi kepolisian, sehingga berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, penerbitan pelat nomor khusus ini sekaligus menjadi langkah pencegahan penting.
Untuk mengantisipasi pemalsuan tersebut, Korlantas Polri menerapkan teknologi stiker RFID pada pelat nomor khusus. Stiker ini dipasang agar hanya kendaraan dinas resmi yang dapat memakai pelat khusus.
Sistem RFID ini juga mencegah pelat nomor palsu karena tidak bisa diduplikasi sembarangan, sehingga keamanan dan keaslian pelat nomor dapat terjaga dengan baik. Meskipun kendaraan berpelat nomor khusus, Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki hak istimewa atau prioritas khusus di jalan raya.
Semua kendaraan wajib mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan dan keadilan bagi seluruh pengguna jalan. Hal ini penting agar tidak timbul kesan kendaraan dinas kebal hukum.
Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan tata kelola kendaraan dinas yang lebih profesional dan transparan. Ia menekankan bahwa STNKK dan pelat nomor khusus memperkuat identitas kelembagaan peradilan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan aset negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mengelola aset secara bertanggung jawab. Selain aspek transparansi, penerbitan pelat nomor khusus juga memudahkan pengawasan operasional kendaraan dinas.
Dengan sistem identifikasi yang jelas, pihak kepolisian dapat melakukan pengecekan secara cepat dan akurat di lapangan. Hal ini memperkuat fungsi pengamanan dan memastikan kendaraan tersebut dipakai sesuai fungsi dan wewenang.
Kebijakan ini juga memperlihatkan sinergi positif antara Korlantas Polri dan Mahkamah Agung dalam membangun sistem administrasi yang modern dan efisien. Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan kinerja institusi tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan kendaraan dinas di lembaga negara.
Dukungan teknologi menjadi kunci efisiensi dan mencegah praktik korupsi maupun penyalahgunaan. Dari sisi keamanan, kendaraan berpelat khusus yang dilengkapi RFID memiliki perlindungan lebih optimal saat menjalankan tugas resmi.
Identifikasi yang jelas memungkinkan kendaraan mendapat pengamanan terbaik, mengingat mobilitas tugas peradilan seringkali memerlukan kecepatan dan keamanan ekstra. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran fungsi Mahkamah Agung.
Penerbitan STNKK dan pelat nomor khusus ini juga mendukung visi pemerintah dalam membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, dan profesional. Sistem ini menjadi bagian reformasi birokrasi yang mengedepankan pengelolaan aset negara secara efektif dan bertanggung jawab.
Dengan kebijakan ini, Mahkamah Agung dapat mengelola kendaraan dinas sebagai aset negara secara optimal. Penggunaan pelat nomor khusus hanya berlaku untuk kendaraan yang telah melewati proses verifikasi ketat dan tercatat resmi.
Hal ini memastikan tidak ada kendaraan dinas yang digunakan tanpa pengawasan yang memadai, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan dan pelanggaran hukum. Prosedur ini selaras dengan regulasi pemerintah terkait pengelolaan kendaraan operasional.
Diharapkan, teknologi RFID beserta sistem pelat khusus tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kendaraan dinas Mahkamah Agung. Korlantas Polri berkomitmen untuk terus memperluas inovasi demi menciptakan birokrasi yang bersih dan terpercaya di era digital. (dda)