Kendaraan diblokir tetap bisa ikut pemutihan pajak kendaraan bermotor. Simak penjelasan resmi dan syarat balik nama saat program berlangsung.
Pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu program yang banyak dicari oleh pemilik kendaraan yang ingin melunasi tunggakan pajak mereka.
Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghapuskan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya pemutihan, para pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, tanpa perlu memikirkan denda atau tunggakan sebelumnya.
Namun, bagi mereka yang memiliki kendaraan yang sudah diblokir, apakah masih bisa mengikuti program pemutihan pajak?
Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah kendaraan yang diblokir bisa ikut pemutihan pajak, serta syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar kendaraan tersebut dapat mengikuti program pemutihan.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk membayar pajak tanpa perlu khawatir dengan denda atau tunggakan pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.
Program ini dilaksanakan di beberapa provinsi, salah satunya di Jawa Barat, yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Tujuan dari pemutihan pajak ini adalah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang terdaftar tetapi tidak membayar pajak.
Dalam program pemutihan, semua tunggakan pokok PKB serta denda SWDKLLJ yang belum dibayar akan dihapuskan.
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Program ini berlaku untuk semua jenis pembayaran pajak kendaraan, baik itu secara online maupun offline melalui berbagai layanan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kendaraan yang sudah diblokir masih bisa ikut program pemutihan pajak. Jawabannya adalah bisa.
Mengutip informasi dari Bapenda Jawa Barat, kendaraan yang tengah diblokir masih bisa mengikuti pemutihan pajak dengan melakukan proses balik nama kendaraan selama periode program pemutihan berlangsung.
Artinya, meskipun kendaraan Anda diblokir, Anda tetap memiliki kesempatan untuk menghapuskan tunggakan pajak yang belum dibayar sebelumnya selama Anda mengikuti prosedur yang ada.
Pemblokiran kendaraan bisa terjadi karena berbagai alasan. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama selama program pemutihan tetap bisa melakukannya.
Pemilik kendaraan tidak perlu membayar tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya, sepanjang masih dalam periode program pemutihan.
Penyebab Kendaraan Diblokir
Kendaraan yang diblokir biasanya terjadi karena beberapa alasan administratif atau hukum. Berikut adalah lima alasan utama mengapa kendaraan bisa diblokir:
Pemblokiran kendaraan bisa terjadi apabila pemilik kendaraan melakukan jual-beli kendaraan, namun tidak melengkapi prosedur administratif dengan baik.
Pemblokiran dilakukan untuk mencegah adanya masalah pada proses balik nama yang belum selesai.
Jika kendaraan dicuri atau dibawa lari, pemilik kendaraan yang sah atau pihak berwenang dapat melakukan pemblokiran untuk mencegah kendaraan tersebut berpindah tangan ke pihak lain tanpa izin.
Jika kendaraan terlibat dalam kredit atau pembiayaan, namun pemilik kendaraan tidak mampu melunasi kewajiban pinjamannya, kendaraan tersebut bisa diblokir oleh pihak kreditur untuk melindungi kepentingan mereka.
Kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas yang berat atau tidak bisa diselesaikan dengan baik juga bisa diblokir.
Pemblokiran ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tidak digunakan lebih lanjut sampai masalah pelanggaran tersebut selesai.
Jika kendaraan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan pengemudi melarikan diri, pihak berwenang bisa melakukan pemblokiran pada kendaraan tersebut untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama untuk kendaraan yang diblokir, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama kendaraan:
Pemilik kendaraan harus membawa BPKB asli beserta fotokopiannya sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
STNK kendaraan yang asli serta fotokopiannya juga harus diserahkan. STNK ini menunjukkan status pendaftaran kendaraan di Samsat.
KTP asli dari pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya harus disertakan sebagai bukti identitas.
Kwitansi atau bukti pembelian kendaraan yang asli serta fotokopiannya, yang dilengkapi dengan materai, harus disertakan untuk menunjukkan transaksi jual beli yang sah.
Hasil pengesahan cek fisik kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat juga diperlukan sebagai bagian dari proses balik nama.
Jika kendaraan tersebut berstatus milik badan hukum seperti perusahaan (PT), maka diperlukan surat pelepasan hak sebagai syarat tambahan.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak, kendaraan yang sudah diblokir tetap bisa ikut serta selama mereka melakukan balik nama selama periode pemutihan pajak berlangsung.
Pemblokiran kendaraan bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kendaraan yang dijual-beli, terlibat kecelakaan, atau masalah dengan pihak kreditur.
Dengan memenuhi persyaratan balik nama, pemilik kendaraan dapat mengikuti pemutihan pajak tanpa perlu membayar tunggakan pajak tahun sebelumnya.
Program ini tentu menjadi kesempatan yang baik bagi mereka yang ingin melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda yang memberatkan.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan urusan pajak kendaraan Anda dengan lebih mudah dan tanpa khawatir mengenai denda atau tunggakan tahun sebelumnya.
Pastikan Anda mengikuti semua prosedur yang berlaku agar kendaraan Anda bisa segera terdaftar dengan status yang jelas. (WAN)