Jangan Kaget! Ini Biaya Pajak Lamborghini Aventador di Indonesia

Biaya pajak lamborghini aventador di indonesia

Lamborghini Aventador adalah salah satu model supercar mewah dari Lamborghini yang memiliki tampilan keren dan performa tinggi. Namun di balik kemewahannya, ternyata pajak dari mobil ini juga terbilang sangat fantastis.

Besaran pajaknya bahkan bisa membuat orang berpikir dua kali untuk memilikinya. Hal ini karena nilai pajaknya saja bisa setara dengan harga satu unit mobil baru di Indonesia.

Supercar mewah asal Italia ini menjadi incaran para miliarder di berbagai negara dunia, termasuk di Indonesia. Bagi mereka yang punya dana berlimpah, Aventador bukan hanya soal kendaraan, tetapi juga simbol status sosial.

Tidak heran jika Lamborghini Aventador menjadi salah satu aset kebanggaan kaum elit di Tanah Air. Desainnya yang sporty dan eksklusif membuatnya terlihat sangat berkelas di jalanan.

Salah satu alasan utama mengapa mobil ini hanya dimiliki oleh kalangan atas adalah harganya yang luar biasa mahal. Bahkan untuk mendapatkan satu unitnya, kamu perlu menyiapkan dana lebih dari Rp1 miliar.

Bagi masyarakat pada umumnya, uang sebesar itu tentu bisa dimanfaatkan untuk hal lain seperti membeli rumah atau berinvestasi. Namun bagi para miliarder, membeli Lamborghini adalah bentuk kepuasan pribadi dan gaya hidup.

Kepemilikan Lamborghini tentu saja meningkatkan gengsi di hadapan banyak orang. Tidak perlu mengaku sebagai orang kaya, cukup dengan mengendarai Aventador sudah berbicara banyak.

Meskipun belum mampu membelinya, tidak ada salahnya untuk mengetahui berapa sebenarnya kisaran pajak dari Lamborghini Aventador ini. Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar kamu punya gambaran!

Tarif Pajak Kendaraan di Jakarta

Sebelum kita membahas detail pajak Lamborghini, kita perlu mengetahui dulu dasar pengenaan pajak kendaraan di Jakarta. Hal ini penting karena perhitungan pajak didasarkan pada ketentuan yang berlaku secara lokal.

Menurut informasi dari Bapenda DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan baru ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual kendaraan. Selain Pajak Kendaraan Bermotor, ada juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang harus dibayarkan oleh pemilik Lamborghini Aventador.

Besaran BBNKB di Jakarta telah mengalami kenaikan dari 10% menjadi 12,5% sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No.6 Tahun 2019. Jadi total pajak yang harus dibayar pemilik mobil mewah bisa sangat besar.

Kisaran Pajak Lamborghini Aventador

Kini saatnya kita membahas secara lebih spesifik mengenai pajak Lamborghini Aventador di Indonesia. Model-model Aventador yang beredar di Indonesia memiliki harga yang bervariasi, tergantung tahun dan tipenya.

1. Lamborghini Aventador LP770 6.5 Super Veloce Jota (SVJ)

Lamborghini aventador lp770 6.5 super veloce jota (svj)

Lamborghini Aventador LP770 6.5 Super Veloce Jota (SVJ)

Model Aventador ini adalah model yang ramai diperbincangkan oleh banyak orang. Mobil ini merupakan varian tertinggi dari Aventador dan dikenal memiliki performa luar biasa.

Mobil tersebut memiliki harga jual yang mencapai Rp22 miliar di pasar Indonesia. Maka dari itu, pajak yang dikenakan juga tidak main-main besarnya.

Jika mengikuti aturan pajak kendaraan di Jakarta, maka pemilik harus membayar PKB sebesar 2% dari nilai jual kendaraan. Itu artinya, PKB dari Aventador SVJ adalah sekitar Rp450 juta.

Kemudian untuk BBNKB yang besarannya 12,5%, nilainya bisa mencapai sekitar Rp2,75 miliar. Jadi, jika ditotal, pemilik Lamborghini Aventador SVJ perlu menyiapkan sekitar Rp3,2 miliar hanya untuk membayar pajaknya.

Angka tersebut tentu belum termasuk biaya lain seperti asuransi, perawatan, atau perizinan lainnya. Maka wajar jika hanya orang-orang dengan kekayaan sangat tinggi yang bisa memiliki mobil seperti ini.

2. Lamborghini Aventador S Roadster 2018

Lamborghini aventador s roadster 2018

Lamborghini Aventador S Roadster 2018

Selain varian SVJ, ada juga Lamborghini Aventador S Roadster yang diluncurkan pada tahun 2018. Mobil ini didatangkan secara langsung ke Indonesia oleh Prestige Image Motorcars, salah satu importir mobil mewah.

Harga dari Aventador S Roadster 2018 ini diperkirakan sekitar Rp18,5 miliar. Meskipun lebih murah dari varian SVJ, tetap saja pajaknya tidak bisa dianggap kecil.

Mengacu pada perhitungan yang sama, PKB dari mobil ini adalah sekitar Rp278 juta. Sedangkan BBNKB-nya diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar untuk tipe ini mencapai kisaran Rp2,6 miliar. Jumlah tersebut tetap tergolong sangat tinggi dan hanya bisa dijangkau oleh segelintir orang.

Pajak Setara Mobil Baru

Jika kamu melihat total pajak Lamborghini Aventador yang mencapai miliaran rupiah, maka tidak heran jika banyak orang akan merasa terkejut. Angka ini sangat tidak biasa bagi mayoritas masyarakat di Indonesia.

Bahkan, dengan dana sebesar itu kamu sudah bisa membeli mobil baru seperti Toyota Fortuner, Honda CR-V, hingga Mitsubishi Pajero Sport. Tidak hanya satu unit, tapi bisa sampai dua atau tiga unit sekaligus.

Namun bagi mereka yang menjadikan Lamborghini sebagai bagian dari koleksi pribadi, pajak bukanlah masalah besar. Sebaliknya, hal ini dianggap sebagai konsekuensi dari gaya hidup mewah yang mereka pilih.

 

Itulah perkiraan besaran pajak Lamborghini Aventador di Indonesia. Angkanya memang luar biasa, bahkan bisa membuat kepala pusing bagi masyarakat pada umumnya.

Namun, bagi mereka yang memiliki dana melimpah, pajak sebesar itu hanyalah harga kecil untuk mendapatkan mobil impian. Dengan memiliki Aventador, status sosial dan kepuasan pribadi bisa meningkat secara signifikan.

Lamborghini Aventador bukanlah sekadar mobil, tapi juga simbol kemewahan dan keberhasilan hidup. Tak heran jika pajaknya pun sebanding dengan prestise yang ditawarkan. (Okt)