Inilah Perbedaan STNK Motor Listrik dan Bensin, Jangan Sampai Salah!

Perbedaan stnk motor listrik

UPDATEOTOMOTIF.COM - Tren motor listrik di Indonesia semakin berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan dengan berbagai insentif.

Namun, berpindah ke motor listrik tidak sekadar urusan teknologi semata. Pemilik kendaraan juga harus memahami dokumen administrasi seperti STNK yang menjadi bukti legal kendaraan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Fungsinya sebagai bukti registrasi, identifikasi, dan legalitas kendaraan bermotor.

Baik motor listrik maupun motor bensin tetap membutuhkan STNK agar sah digunakan di jalan raya. Namun, jika diperhatikan lebih dekat, terdapat detail berbeda antara satu dan lainnya.

Perbedaan STNK Motor Listrik dan Bensin

Secara umum, perbedaan yang muncul pada STNK motor listrik terletak pada informasi teknis kendaraan. Hal ini menyesuaikan dengan karakteristik kendaraan listrik yang tidak menggunakan mesin berbahan bakar fosil.

Beberapa poin pembeda yang bisa ditemukan pada STNK motor listrik antara lain:

  • Kapasitas mesin: pada motor bensin tercantum dalam satuan cc, sedangkan motor listrik biasanya menuliskan daya motor dalam kW atau kapasitas baterai dalam kWh.
  • Jenis bahan bakar: motor bensin akan ditulis “bensin” atau “fuel”, sementara motor listrik jelas tercantum “listrik” sebagai sumber energi.
  • Bobot kendaraan: motor listrik umumnya tercatat lebih berat karena baterai berukuran besar yang digunakan.
  • Plat nomor: meski bukan bagian langsung dari STNK, motor listrik punya ciri khas plat dasar biru dengan tulisan putih. Ini berbeda dengan motor bensin yang menggunakan plat hitam dengan tulisan putih.
  • Pajak kendaraan: tarif pajak motor listrik lebih rendah sebagai bentuk insentif pemerintah untuk mendukung transisi energi.

Penjelasan Detail Perbedaan

Kolom kapasitas mesin menjadi hal paling jelas yang membedakan kedua STNK tersebut. Motor bensin masih menuliskan 110 cc, 150 cc, atau 250 cc sesuai kapasitas mesin.

Sebaliknya, motor listrik menampilkan daya motor penggerak seperti 3 kW atau 5 kW, lengkap dengan keterangan kapasitas baterai yang terpasang.

Perbedaan lain terlihat pada kolom bahan bakar. Jika pada motor bensin tertulis ‘bensin’ atau ‘pertalite’, maka di STNK motor listrik diganti dengan keterangan ‘listrik’ sebagai sumber energi.

Hal ini penting karena menjadi identitas utama motor ramah lingkungan. Seorang petugas Samsat menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan.

“Memang ada perbedaan yang cukup signifikan, salah satunya terlihat pada kolom kapasitas mesin. Untuk motor listrik tidak ada istilah cc karena yang dicatat adalah daya motor listrik dan kapasitas baterainya,” ujarnya.

Selain itu, bobot kendaraan yang lebih berat juga menjadi pembeda. Baterai yang besar membuat motor listrik sering kali memiliki data berat lebih tinggi di STNK dibanding motor bensin dengan kelas yang sama.

Dari sisi pajak, pemilik motor listrik mendapatkan keuntungan karena tarif yang dibebankan lebih rendah. Beberapa daerah bahkan memberikan potongan pajak tambahan bagi pemilik kendaraan listrik.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berupaya mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan pajak yang lebih murah, konsumen diharapkan lebih tertarik membeli motor listrik.

“Untuk saat ini pajak motor listrik memang lebih kecil, karena pemerintah sedang berusaha mendorong transisi energi. Jadi konsumen bisa mendapatkan keuntungan dari sisi biaya kepemilikan kendaraan,” ungkap seorang pejabat dari dinas terkait.

 

Meskipun terdapat perbedaan, STNK motor listrik dan bensin tetap memiliki kesamaan mendasar. Identitas pemilik seperti nama, alamat, serta nomor registrasi kendaraan tetap dicatat dengan format yang sama.

Proses administrasi perpanjangan tahunan maupun lima tahunan juga tidak berubah. Pemilik hanya perlu menyiapkan dokumen pribadi dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Namun, dengan memahami detail tersebut, pemilik bisa lebih tenang dalam mengurus administrasi maupun membayar pajak tahunan. Kesadaran ini juga mendukung kepatuhan hukum dan keselamatan di jalan.

Perbedaan pada STNK motor listrik dan bensin sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam menciptakan transportasi berkelanjutan. Dokumen ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari strategi transisi energi. (dda)