Syarat agar modifikasi motor chopper bisa lolos uji tipe kendaraan secara resmi
UPDATEOTOMOTIF.COM - Modifikasi motor dengan gaya chopper semakin digemari oleh para penggemar roda dua di Indonesia. Selain tampilannya yang khas dan penuh karakter, chopper juga menjadi simbol kebebasan bagi sebagian pengendaranya.
Agar dapat digunakan secara sah di jalan raya, motor chopper hasil modifikasi perlu memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah lolos uji tipe kendaraan bermotor dari Kementerian Perhubungan.
Proses ini penting karena tidak semua hasil modifikasi bisa dinilai aman atau sesuai dengan standar kelayakan jalan. Karena itu, pemilik kendaraan wajib memahami ketentuan teknis yang berlaku agar tidak terkendala saat proses legalisasi.
Menurut Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Wihana Kirana Jaya, modifikasi motor chopper tetap diperbolehkan selama tidak mengubah bentuk dan ukuran kendaraan secara ekstrem.
“Selama modifikasi tidak mengubah bentuk dan dimensi kendaraan secara drastis, serta tetap menjaga aspek keselamatan berkendara, maka hal itu diperbolehkan,” kata Wihana.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kebebasan dalam modifikasi tidak berarti lepas dari batasan teknis. Ada standar tertentu yang tetap harus dijaga agar kendaraan tidak berpotensi membahayakan penggunanya maupun orang lain.
Wihana juga menegaskan bahwa modifikasi kendaraan hanya boleh dilakukan oleh bengkel resmi yang telah memiliki sertifikat dari Kemenhub. Tujuannya agar proses modifikasi memiliki tanggung jawab hukum dan teknis yang jelas.
“Saat ini sudah ada 28 bengkel tersertifikasi dari Kemenhub yang diperbolehkan melakukan modifikasi kendaraan, termasuk motor chopper,” tegasnya.
Bengkel tersertifikasi juga memiliki kewajiban untuk mengurus pengajuan uji tipe ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Di sini, motor chopper akan diuji ulang untuk memastikan kesesuaian dengan standar keselamatan dan kelengkapan kendaraan.
Syarat Modifikasi Motor Chopper Agar Lolos Uji Tipe Kendaraan
Untuk bisa lolos uji tipe dan legal digunakan di jalan, modifikasi motor chopper harus memenuhi syarat berikut:
Tanpa proses uji tipe dan perubahan data STNK, motor chopper hasil modifikasi tetap dianggap ilegal meskipun telah dirakit dengan rapi. Hal ini bisa menimbulkan masalah di jalan raya, mulai dari penilangan hingga potensi kecelakaan karena tidak memenuhi standar keselamatan.
Menurut Wihana, penggunaan komponen yang tidak sesuai seperti roda terlalu besar, knalpot bising, atau menghilangkan lampu sein bisa jadi penyebab utama motor chopper tidak lolos uji tipe.
Maka dari itu, penting untuk memperhatikan seluruh detail teknis dan estetika secara seimbang. Modifikasi bukan hanya soal tampilan, tapi juga harus mempertimbangkan fungsi dan keselamatan.
Motor chopper yang telah lolos uji tipe dan sah secara hukum akan lebih mudah dijual kembali di masa depan. Status legal kendaraan turut meningkatkan nilai jual dan mempermudah berbagai urusan administrasi, seperti proses balik nama atau registrasi ulang.
Tak hanya itu, kendaraan yang legal juga tidak akan menjadi masalah saat melintasi razia polisi. Pemilik dapat mengendarai motor dengan nyaman tanpa rasa khawatir terhadap ancaman sanksi hukum.
Proses modifikasi motor chopper yang sesuai regulasi merupakan bentuk kolaborasi antara pemilik kendaraan, bengkel modifikasi, dan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang melintas di jalan raya telah memenuhi aspek estetika, fungsionalitas, dan keselamatan.
Bagi para penggemar chopper, mengikuti prosedur resmi ini adalah langkah terbaik agar motor tetap terlihat keren, namun juga aman dan sah digunakan di jalan umum. (dda)