Hindari Risiko Pajak Progresif, Ini Cara Memblokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Cara blokir stnk

UPDATEOTOMOTIF.COM - Menjual kendaraan bukan berarti urusan administrasi selesai begitu saja. Pemilik lama tetap memiliki kewajiban untuk memblokir STNK agar tidak terkena pajak progresif di kemudian hari.

Pajak progresif diterapkan bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Jika kendaraan lama masih tercatat atas nama Anda, kendaraan baru yang dibeli dapat dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Banyak orang tidak menyadari hal ini dan baru kaget saat tagihan pajak muncul. Oleh karena itu, memblokir STNK menjadi langkah penting untuk melindungi kepentingan penjual.

Selain pajak, pemblokiran STNK juga melindungi penjual dari risiko tilang elektronik atau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pembeli. Tanpa pemblokiran, surat tilang bisa dikirim ke alamat pemilik lama dan menimbulkan kerugian yang seharusnya bisa dihindari.

Pemblokiran STNK dapat dilakukan secara offline di kantor Samsat atau online melalui portal resmi. Layanan online kini semakin populer karena praktis dan menghemat waktu, tetapi layanan offline tetap tersedia bagi mereka yang membutuhkan verifikasi langsung.

Mengapa Pemblokiran STNK Penting

Pemblokiran STNK menjamin bahwa kendaraan yang telah dijual tidak lagi tercatat atas nama penjual lama. Dengan demikian, penjual tidak lagi dikenai pajak progresif dan terhindar dari risiko masalah hukum. Selain itu, proses ini memperjelas status kendaraan bagi pembeli, sehingga memudahkan mereka mengurus balik nama.

Menurut petugas Samsat, “Proses pemblokiran penting agar kewajiban pajak dan tanggung jawab hukum tidak melekat pada pemilik lama.”

Dokumen yang diperlukan umumnya mencakup fotokopi KTP, STNK, BPKB, serta bukti transaksi jual beli. Di beberapa wilayah, dokumen tambahan atau KTP asli mungkin diperlukan untuk verifikasi.

Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti, baik secara online maupun offline:

1. Blokir STNK Secara Online

  • Akses portal resmi Samsat sesuai wilayah, misalnya untuk pajak DKI Jakarta.
  • Login atau buat akun baru bila belum terdaftar.
  • Pilih menu pemblokiran kendaraan, kemudian masukkan nomor kendaraan yang akan diblokir.
  • Unggah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan bukti jual beli.
  • Submit permohonan dan tunggu konfirmasi melalui email atau notifikasi di portal.

2. Blokir STNK Melalui Aplikasi

  • Unduh aplikasi resmi daerah seperti Sambara untuk Jawa Barat atau aplikasi Samsat daerah masing-masing.
  • Login dan pilih menu proteksi kepemilikan atau blokir kendaraan.
  • Masukkan data kendaraan dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Konfirmasi permohonan dan tunggu notifikasi pemblokiran selesai.

3. Blokir STNK Secara Offline di Samsat

  • Datang ke kantor Samsat atau Samsat Keliling sesuai domisili kendaraan.
  • Bawa dokumen seperti fotokopi KTP, STNK, BPKB, bukti jual beli, dan surat kuasa jika diwakilkan.
  • Ambil nomor antrean dan isi formulir pemblokiran.
  • Serahkan formulir beserta dokumen kepada petugas, lalu tunggu surat keterangan blokir sebagai bukti resmi.

Manfaat Melakukan Pemblokiran STNK

Pemblokiran STNK membantu penjual merasa tenang karena kewajiban pajak dan tanggung jawab hukum tidak lagi melekat. Proses ini juga mempermudah pembeli untuk mengurus balik nama dan memastikan kepemilikan kendaraan tercatat resmi di Samsat.

Dengan layanan online dan offline yang kini tersedia, pemblokiran STNK menjadi lebih mudah dan cepat. Penjual disarankan melakukan langkah ini segera setelah transaksi agar risiko pajak progresif atau masalah hukum diminimalkan.

Selain itu, menyimpan bukti pemblokiran merupakan langkah cerdas untuk berjaga-jaga jika di masa depan ada pihak yang mempertanyakan status kepemilikan kendaraan. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab administrasi yang wajib dilakukan oleh pemilik lama.

 

Kesadaran dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor sangat penting untuk menghindari risiko finansial dan hukum. Dengan mengikuti langkah-langkah blokir STNK secara benar, penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan kepastian hukum dan keamanan administratif. (Okt)