Harga Suzuki XL7 Hybrid Mulai Rp 286 Juta Setelah Dapat Insentif PPnBM 3%

Harga Suzuki XL7 Hybrid Mulai Rp 286 Juta Setelah Dapat Insentif PPnBM 3%
UPDATEOTOMOTIF.COM - Suzuki XL7 Hybrid kini masuk jajaran mobil elektrifikasi yang menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen. Insentif ini merupakan kebijakan pemerintah untuk mendukung produksi mobil hybrid lokal sepanjang tahun 2025.
Dengan adanya insentif ini, harga XL7 Hybrid mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. Penurunan harga mencapai sekitar Rp 4 juta dibandingkan harga sebelumnya.
Sebagai gambaran, pada April 2025, Suzuki XL7 Hybrid tipe Beta MT dibanderol Rp 286 juta on the road (OTR) Jakarta.
Harga tersebut sudah termasuk potongan PPnBM dan menjadikannya salah satu pilihan mobil elektrifikasi dengan harga terjangkau di pasar otomotif nasional.
Jika melihat harga normal tanpa insentif, tipe yang sama sebelumnya dijual seharga Rp 290,3 juta OTR Jakarta. Ini menunjukkan bahwa kebijakan PPnBM 3 persen berdampak langsung pada harga jual mobil di segmen hybrid.
Teknologi SHVS pada Suzuki XL7 Hybrid

Teknologi SHVS pada Suzuki XL7 Hybrid
Suzuki XL7 Hybrid merupakan Low Sport Utility Vehicle (LSUV) yang menggunakan sistem mild hybrid. Teknologi ini oleh Suzuki disebut sebagai Smart Hybrid Vehicle by Suzuki (SHVS).
Teknologi tersebut membantu meningkatkan efisiensi bahan bakar dan mengurangi emisi tanpa mengubah pengalaman berkendara secara signifikan.
Produksi lokal juga menjadi keunggulan utama XL7 Hybrid. Hal ini menjadikannya memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPnBM sesuai kebijakan pemerintah, karena produksi dalam negeri menjadi salah satu syarat utama dalam regulasi insentif.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021, kategori mild hybrid ditentukan oleh kapasitas baterai yang tidak lebih dari 60 volt. XL7 Hybrid sesuai dengan kategori ini.
Sistem pengenaan pajak PPnBM untuk mobil hybrid mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021.
Dalam regulasi ini, mobil hybrid dengan kapasitas mesin maksimal 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen, namun nilai dasar pengenaan pajaknya (DPP) disesuaikan dengan tingkat konsumsi BBM dan emisi CO2.
Untuk mobil bensin mild hybrid dengan konsumsi bahan bakar 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter, atau emisi CO2 antara 125 hingga 150 gram/km, maka tarif efektif PPnBM adalah 12 persen. Perhitungan didasarkan pada rumus:
PPnBM x DPP harga jual = 15% x 80% = 12%
Sementara itu, untuk kendaraan yang lebih efisien, seperti konsumsi BBM di atas 23 km/liter atau emisi CO2 di bawah 100 gram/km, tarif PPnBM bisa turun hingga 8 persen:
15% x 53 1/3% = 8%
Dampak Insentif 3 Persen Terhadap Harga XL7 Hybrid
Dengan adanya potongan 3 persen dari tarif PPnBM, tarif yang dikenakan kepada XL7 Hybrid menjadi sekitar 9 persen.
Penurunan ini tentu berpengaruh terhadap harga akhir kendaraan. Namun, harga mobil tidak hanya dipengaruhi oleh PPnBM. Komponen pajak lain seperti PPN, PKB, BBNKB, serta biaya administrasi juga turut menentukan.
Apalagi mulai tahun depan, kendaraan bermotor termasuk kategori barang mewah akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. Ini berpotensi menambah total beban pajak dalam pembelian kendaraan.
Simulasi Perhitungan Harga Suzuki XL7 Hybrid
Simulasi harga Suzuki XL7 Hybrid berdasarkan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 menunjukkan hasil yang lebih kompetitif. Untuk varian HX (4×2) A/T, NJKB tercatat sebesar Rp 216 juta.
Perhitungan harga Suzuki XL7 Hybrid dimulai dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 216 juta.
Nilai ini dikalikan dengan koefisien bobot sebesar 1,050 untuk mendapatkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu sebesar Rp 226.800.000.
Dengan tarif PPnBM yang telah dipotong 3 persen sehingga menjadi 9 persen, maka besaran PPnBM yang dikenakan adalah Rp 20.412.000.
Selanjutnya, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dari DPP menghasilkan angka Rp 27.216.000.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hitungan dilakukan dari NJKB dengan tarif 12,5 persen, sehingga nilainya mencapai Rp 27.000.000. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan sebesar 2 persen dari DPP menghasilkan nilai sebesar Rp 4.536.000.
Biaya administrasi kendaraan meliputi penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000, TNKB baru sebesar Rp 100.000, dan BPKB baru sebesar Rp 375.000.
Total biaya administrasi menjadi Rp 675.000. Ditambah lagi dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Dengan seluruh komponen tersebut, maka total harga Suzuki XL7 Hybrid yang telah mendapat insentif PPnBM 3 persen menjadi sebesar Rp 306.782.000.
Perbandingan dengan Harga Tanpa Insentif PPnBM
Jika Suzuki XL7 Hybrid dikenai tarif PPnBM 12% tanpa potongan insentif:
PPnBM = 12% x Rp 226.800.000 = Rp 27.216.000
Total Harga Tanpa Insentif:
Rp 226.800.000 + Rp 27.216.000 + Rp 27.216.000 + Rp 27.000.000 + Rp 4.536.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 313.586.000
Dengan demikian, selisih harga mencapai Rp 6,8 juta berkat adanya insentif PPnBM 3 persen.
Simulasi ini menggunakan acuan perhitungan wilayah DKI Jakarta, tanpa mempertimbangkan opsen pajak daerah lain. Di luar Jakarta, harga bisa berbeda karena kebijakan pajak lokal, terutama dengan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB di wilayah lain mulai tahun depan.
Namun, dari simulasi ini dapat disimpulkan bahwa penerapan insentif PPnBM memberikan pengaruh signifikan terhadap harga mobil hybrid seperti Suzuki XL7.