Categories: Updates

Fenomena Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Penjelasann Kabid PKB Bapenda Jateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini disambut positif karena memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, program ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan dan dendanya. Namun, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor yang berlaku untuk tahun berjalan.

Meskipun tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapus, kewajiban untuk membayar pajak tahun 2025 tetap harus dilaksanakan. Ini menjadi syarat utama agar wajib pajak bisa menikmati fasilitas pemutihan tersebut.

Program ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang sempat menunda pembayaran karena kendala ekonomi. Dengan skema ini, mereka bisa menghindari denda menumpuk dan kembali tertib administrasi kendaraan.

Namun, untuk mengikuti program pemutihan ini, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah terkait dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan.

Selama ini banyak masyarakat yang salah paham soal dokumen wajib untuk membayar pajak. Salah satu syarat yang sering disalahartikan adalah kewajiban membawa KTP asli pemilik kendaraan.

Banyak yang mengira bahwa KTP asli diperlukan untuk keperluan pajak semata. Padahal, menurut penjelasan pihak Samsat, KTP sebenarnya bukan kebutuhan dari sisi perpajakan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah. Ia menyebut bahwa KTP tidak digunakan oleh petugas pajak, melainkan diperlukan untuk proses identifikasi oleh pihak kepolisian.

Pihak Samsat memang mensyaratkan kesesuaian KTP dengan data STNK untuk pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. Namun, tujuannya lebih kepada memastikan data kendaraan dan pemilik valid secara hukum.

Fenomena “nembak KTP” menjadi alasan mengapa aturan ini diterapkan dengan ketat. Istilah ini merujuk pada praktik menggunakan KTP orang lain untuk menghindari proses balik nama kendaraan.

Menurut Danang, secara hukum, nembak KTP saat membayar pajak termasuk pelanggaran prosedur. Petugas Samsat sebenarnya akan menganjurkan balik nama jika KTP yang dibawa tidak sesuai dengan data di STNK.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mekanisme perpajakan kendaraan juga mengalami perubahan. Salah satunya adalah dihapuskannya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan

Penghapusan BBNKB II membuat proses balik nama jadi lebih hemat dari segi biaya. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya melakukan balik nama agar urusan pajak ke depannya lebih mudah.

Jika kendaraan sudah balik nama, maka cukup membawa KTP pemilik baru dan kuitansi pembelian. Hal ini jauh lebih aman dan menghindarkan dari praktik-praktik ilegal.

Namun realitanya, masih banyak masyarakat yang tergoda untuk mencari jalan pintas. Mereka memilih menggunakan jasa calo atau oknum untuk “nembak” KTP demi membayar pajak tanpa proses balik nama.

Praktik seperti ini memang terlihat lebih cepat dan praktis. Tapi, risikonya cukup besar karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.

Danang mengakui bahwa dalam beberapa kasus, petugas memberikan kelonggaran terhadap masyarakat kurang mampu. Alasannya, tidak semua orang sanggup membayar biaya mutasi atau balik nama kendaraan.

Dalam kondisi tertentu, petugas Samsat bisa bersikap fleksibel demi membantu masyarakat. Namun, hal ini tetap harus dilakukan secara etis dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Sayangnya, toleransi seperti ini bisa disalahartikan. Inspektorat kerap kesulitan membedakan apakah petugas sedang membantu atau justru bermain untuk kepentingan pribadi.

Danang menegaskan, jika masyarakat menemukan oknum petugas yang menyalahgunakan wewenang, maka pelaporan bisa dilakukan. Dengan bukti kuat, petugas tersebut dapat diberi sanksi tegas, bahkan dicopot dari jabatannya.

Lebih lanjut, Danang juga membahas kebijakan terkait penggunaan KTP dalam pembayaran pajak. Ia menyinggung pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, soal KTP yang bukan urusan petugas pajak.

Menurut Danang, hal itu memang benar karena KTP digunakan dalam proses registrasi kendaraan, bukan dalam aspek pemungutan pajak. Urusan identifikasi kendaraan sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian.

Landasan hukumnya merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 61 disebutkan, perpanjangan STNK bisa dilakukan secara manual maupun online.

Untuk pengesahan STNK manual, syaratnya adalah mengisi formulir dan melampirkan KTP asli pemilik sesuai data STNK. Ini menjelaskan mengapa KTP masih menjadi syarat penting dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Jadi, meskipun secara teknis pajak bisa dibayarkan tanpa KTP oleh sistem perpajakan, keberadaan KTP tetap dibutuhkan untuk keperluan polisi. Tujuannya agar data kendaraan tetap akurat dan terverifikasi secara sah.

Kesimpulannya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah merupakan langkah strategis untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Namun, masyarakat tetap harus memahami bahwa kemudahan ini bukan berarti boleh mengabaikan aturan.

Alih-alih menempuh jalan pintas seperti nembak KTP, lebih baik segera lakukan balik nama. Apalagi kini prosesnya lebih mudah dan biayanya sudah tidak seberat dulu berkat penghapusan BBNKB II.

Jika kamu ingin memanfaatkan program pemutihan, pastikan kamu membawa dokumen lengkap dan sesuai. Dengan begitu, proses pembayaran pajak bisa berjalan lancar tanpa harus melanggar aturan.

Bagi yang belum tahu, pemutihan biasanya berlangsung dalam periode tertentu dan jumlah peminatnya cukup tinggi. Maka, lebih baik manfaatkan momen ini sejak awal untuk menghindari antrean panjang atau sistem yang overload.

Dengan taat pajak, kamu tak hanya menghindari denda, tapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah. Pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas umum dan layanan publik.

Jadi, pastikan kendaraan kamu dalam kondisi legal dan tertib administrasi. Karena selain mempermudah hidup, ini juga menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. (dda)