ETLE Berlaku, Begini Cara Cek Tilang dari HP

Tilang etle

Era digital membawa banyak perubahan dalam berbagai sektor, termasuk dalam hal penegakan hukum lalu lintas.

Kini, pelanggaran tidak lagi harus ditindak langsung oleh petugas di lapangan. Sebagai gantinya, sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik hadir sebagai solusi modern untuk menertibkan pengguna jalan.

Namun, karena pelanggar tidak langsung diberhentikan seperti sistem tilang konvensional, banyak pengendara yang tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek status tilang ETLE, dan menariknya, proses ini kini bisa dilakukan langsung dari HP.

Dan berikut ini merupakan pemembahasan secara lengkap mengenai cara cek tilang elektronik via ponsel, jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera ETLE, hingga langkah-langkah menyelesaikannya.

Apa Itu ETLE?

ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera pengawas yang dipasang di titik-titik strategis, seperti persimpangan lampu merah, jalan protokol, hingga jalan tol.

Kamera ini akan secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, kemudian mengirimkan data pelanggaran ke server milik kepolisian.

Setelah pelanggaran terverifikasi, surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai data kendaraan (STNK).

Proses ini sepenuhnya digital, transparan, dan bertujuan meningkatkan kepatuhan pengendara tanpa bergantung pada interaksi langsung dengan petugas.

Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik

Beberapa pelanggaran yang bisa direkam dan diproses melalui kamera ETLE antara lain:

  • Menerobos lampu merah
  • Tidak memakai helm (pengendara motor) atau sabuk pengaman (pengemudi mobil)
  • Berkendara sambil menggunakan HP
  • Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas
  • Mengangkut penumpang melebihi kapasitas
  • Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari (untuk motor)
  • Berkendara melawan arus
  • Tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan

Karena sistem ini bekerja 24 jam non-stop, tidak ada celah untuk beralasan “tidak ketahuan petugas” jika memang melanggar aturan.

Cara Mengecek Tilang Elektronik Lewat HP

Penilangan

Penilangan bisa Dicek Melalui HP

Untuk memastikan apakah kendaraanmu terkena tilang ETLE atau tidak, kamu dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui smartphone dengan langkah-langkah berikut:

1. Akses Website Resmi ETLE

Buka browser di HP kamu dan kunjungi salah satu dari situs berikut:

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:

📍 https://etle-pmj.info

Untuk wilayah nasional:

📍 https://etle.id

Kedua situs ini memiliki antarmuka yang sederhana dan bisa dibuka di semua jenis smartphone.

2. Masukkan Data Kendaraan

Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi:

  • Nomor polisi kendaraan
  • Nomor rangka kendaraan (tertera di STNK)
  • Nomor mesin kendaraan (juga bisa dicek di STNK)

Pastikan data yang kamu masukkan benar, karena sistem akan mencocokkan data tersebut dengan database pelanggaran ETLE.

3. Lihat Status Pelanggaran

Setelah klik “Cari” atau “Cek Data”, sistem akan menampilkan apakah ada pelanggaran yang tercatat atas kendaraan tersebut. Jika ada, maka akan muncul detail:

  • Tanggal dan waktu pelanggaran
  • Lokasi kejadian
  • Jenis pelanggaran
  • Bukti foto pelanggaran dari kamera ETLE
  • Nomor surat konfirmasi tilang

Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka akan muncul informasi bahwa kendaraanmu bebas dari tilang ETLE.

Langkah-Langkah Jika Terkena Tilang ETLE

Apabila kamu menemukan bahwa kendaraanmu terkena tilang, jangan panik. Berikut ini adalah tahapan penyelesaiannya:

1. Lakukan Konfirmasi

Melalui website ETLE, kamu bisa melakukan konfirmasi atas pelanggaran tersebut. Jika kendaraan memang kamu gunakan saat pelanggaran terjadi, maka kamu tinggal klik “Setuju” dan lanjut ke proses pembayaran.

Jika kendaraan sudah dijual atau digunakan oleh orang lain, kamu bisa pilih “Bukan Saya” dan mengisi keterangan lebih lanjut.

2. Dapatkan Kode Pembayaran (BRIVA)

Setelah konfirmasi, kamu akan menerima kode BRIVA (BRI Virtual Account) yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang. Besaran denda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

3. Lakukan Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Mobile Banking BRI
  • Internet Banking BRI
  • ATM BRI
  • Teller bank BRI

Simpan bukti pembayaran sebagai arsip. Setelah pembayaran dilakukan, status pelanggaran akan ditandai sebagai “Selesai”.

4. Tidak Perlu ke Pengadilan

Salah satu keuntungan sistem ETLE adalah kamu tidak perlu lagi menghadiri sidang di pengadilan, karena semuanya bisa diselesaikan secara online. Proses ini jauh lebih praktis dan efisien.

Tips Agar Tidak Terkena Tilang Elektronik

Agar tidak terkena tilang elektronik, berikut beberapa hal yang wajib kamu patuhi setiap kali berkendara:

  • Selalu patuhi rambu dan marka jalan
  • Gunakan helm SNI dan sabuk pengaman
  • Jangan bermain HP saat mengemudi
  • Pastikan STNK dan pelat nomor kendaraan aktif dan sesuai
  • Hindari melawan arus atau parkir sembarangan

Ingat, kamera ETLE tidak mengenal toleransi atau kompromi. Setiap pelanggaran yang terekam akan langsung diproses.

Keberadaan sistem ETLE merupakan langkah positif dalam menegakkan aturan lalu lintas dengan cara yang lebih modern dan minim interaksi langsung.

Dengan kemudahan cek status tilang melalui HP, masyarakat kini bisa lebih sadar dan bertanggung jawab atas kendaraannya.

Jangan sampai kamu terlambat tahu bahwa kendaraanmu sudah kena tilang hanya karena malas mengecek.

Cek secara rutin, patuhi aturan lalu lintas, dan jadilah pengendara yang lebih tertib. Karena keselamatan di jalan dimulai dari disiplin pribadi. (ctr)