Cek Pajak Mobil Mercedes Benz Maybach Tahun 2016-2022

Pajak mobil Mercedes Benz Maybach tahun 2016 sampai 2022.
Bila Anda tertarik dengan mobil Mercedes Benz Maybach, alangkah baiknya mengetahui besaran pajak per tahunnya terlebih dahulu.
Pada dasarnya, memiliki mobil mewah bukan hanya tentang prestise dan kenyamanan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab dalam membayar pajak yang tidak sedikit.
Mercedes Benz Maybach sebagai salah satu mobil kelas atas yang cukup populer di Indonesia memiliki nilai jual yang sangat tinggi.
Maybach tentu memerlukan perawatan yang sebanding dengan kelasnya.
Tidak hanya dari sisi service secara berkala, tetapi juga dari segi administrasi, termasuk mengenai kewajiban pajak kendaraan.
Pemilik atau calon pemilik mobil Mercedes Benz Maybach perlu menyadari bahwa memiliki kendaraan mewah ini tidak terlepas dari biaya-biaya tahunan yang harus dipersiapkan.
Sekilas Tentang Mercedes Benz Maybach
Mercedes Benz Maybach merupakan mobil kelas premium yang menjadi perwujudan dari kemewahan, kenyamanan, dan teknologi tinggi.
Dirancang untuk menjadi lebih dari sekadar kendaraan, Maybach hadir sebagai tempat istirahat berjalan yang memberikan pengalaman berkendara layaknya penumpang pesawat kelas satu.
Eksterior mobil ini memancarkan aura elegan dan otoritas, dengan lekukan desain yang halus namun kuat.
Kapasitas mesin yang besar, mulai dari V8 hingga V12, menjamin tenaga luar biasa untuk sebuah sedan mewah.
Misalnya, Maybach S560 dibekali mesin V8 berkapasitas 4.0 liter dengan twin-turbocharged yang mampu menghasilkan tenaga hingga 463 hp dan torsi 700 Nm.
Sementara itu, varian Maybach S680 dibekali mesin V12 6.0 liter yang dapat mengeluarkan tenaga hingga 621 hp dan torsi puncak 1.000 Nm.
Performa ini tidak hanya memberikan akselerasi yang halus dan responsif, tetapi juga membuat mobil tetap stabil pada kecepatan tinggi.
Bahkan, sistem suspensi udara adaptif yang digunakan mampu menyerap guncangan dengan sempurna, memberikan kenyamanan maksimal dalam segala kondisi jalan.
Di dalam kabinnya, hampir setiap sentuhan terasa eksklusif, yaitu jok dari kulit berkualitas tinggi, sistem pemanas dan pemijat, meja lipat, serta sistem hiburan kelas dunia menjadi standar.
Suasana kabin yang senyap ditunjang oleh teknologi peredam suara terbaik, membuat pengalaman berkendara menjadi sangat tenang dan nyaman.
Tak heran jika mobil ini banyak dipilih oleh kalangan pejabat, pengusaha sukses, hingga tokoh-tokoh penting yang membutuhkan kendaraan yang tak hanya nyaman tetapi juga prestisius.
Mengapa Pajak Maybach Tergolong Mahal?
Pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Oleh karena harga mobil Mercedes Benz Maybach sangat tinggi, maka pajaknya pun ikut tinggi. Berikut beberapa komponen pajak Maybach.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sekitar 1,5% dari NJKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas): Rp143.000
- Biaya Administrasi Tambahan: Seperti BBN-KB untuk mobil baru, biaya plat nomor, dll

Mercedes Benz Maybach S 560 tahun 2020.
Cek Pajak Mercedes Benz Maybach Tahun 2016-2022
Berikut pajak tahunan mobil Mercedes Benz Maybach tahun 2016 sampai 2022 yang perlu diketahui.
Namun, penting dicatat bahwa angka ini bisa saja berbeda, tergantung wilayah dan kebijakan daerah masing-masing.
- Tahun 2016
Maybach S 500 AT : Rp92.372.500
- Tahun 2017
Maybach S 600 : Rp92.782.500
Maybach S 500 AT : Rp92.372.500
- Tahun 2018
Maybach S 600 : Rp118.202.500
Maybach S 500 AT : Rp101.597.500
- Tahun 2019
Maybach S 560 : Rp120.047.500
Maybach S 650 AT : Rp91.286.000
- Tahun 2020
Maybach S 560 : Rp120.047.500
- Tahun 2021
Maybach S 560 : Rp121.236.500
- Tahun 2022
Maybach S 560 : Rp120.047.500
Denda Telat Bayar Pajak Mobil Mercedes Benz Maybach
Bila pajak terlambat dibayarkan, maka pemilik mobil Mercedes Benz Maybach harus membayar denda sebagaimana yang telah ditetapkan.
Adapun denda pajak mobil Maybach ini dapat dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut.
Denda pajak Maybach = PKB x 25% x lama keterlambatan (dalam bulan) / 12 + Denda SWDKLLJ
Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut contoh perhitungan denda pajak mobil Maybach.
Andre memiliki mobil Maybach S 600 tahun 2017. Jika terlambat membayar pajak selama 2 bulan, maka denda pajak yang harus dibayarkan adalah:
Denda pajak = Rp92.782.500 x 25% x 2 / 12 + Rp100.000 = Rp3.874.270
Dengan demikian, denda pajak mobil Maybach S 600 tahun 2017 yang terlambat dibayar selama 2 bulan sebesar Rp3.874.270.
Untuk tipe Mercedes Benz Maybach lainnya, tentunya denda yang berlaku juga berbeda-beda menyesuaikan PKB yang ditetapkan.
Cara Cek Pajak Mobil Maybach Secara Online
Bila ingin mengecek pajak tahunan tanpa harus ke SAMSAT, maka bisa memanfaatkan beberapa layanan digital berikut.
1. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas Polri
2. Mengakses situs samsat digital atau melalui laman e-samsat.id
3. Layanan SMS samsat ke nomor 0811-2119-211
4. Aplikasi khusus dari pemerintah daerah, seperti New Sakpole (Jawa Tengah), Sambat (Banten), Sambara (Jawa Barat), E-Samsat Sumbar, E-Samsat Kepri, dan Bapenda Sulsel Mobile.
Aplikasi-aplikasi tersebut dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store.
Cukup masukkan nomor plat kendaraan dan NIK, maka informasi pajak tahunan akan muncul secara otomatis.
Mobil sekelas Mercedes Benz Maybach memang bukan hanya tentang prestise dan kenyamanan, tetapi juga tanggung jawab finansial, terutama soal pajak tahunan.
Dengan estimasi biaya mulai dari Rp90 jutaan per tahun, penting bagi pemilik mobil untuk merencanakan pembayaran pajak secara matang.
Jika Anda berencana membeli mobil mewah seperti Maybach, jangan hanya fokus pada harga belinya saja, tetapi juga siapkan dana untuk biaya tahunannya, terutama pajak.
Itulah, daftar pajak mobil Mercedes Benz Maybach tahun 2016-2022 lengkap. Bayarlah pajak pada waktu yang ditentukan agar terhindar dari biaya keterlambatan yang cukup besar. (fam)