Categories: Mobil

Cara Klaim Asuransi TLO Mobil Listrik BYD, dari Dokumen sampai Pencairan

UPDATEOTOMOTIF.COM - Proses klaim asuransi Total Loss Only (TLO) untuk mobil listrik BYD menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang membeli mobil secara kredit. Dengan meningkatnya popularitas kendaraan listrik di Indonesia, kejelasan prosedur klaim asuransi menjadi faktor utama dalam menjamin rasa aman dan perlindungan finansial.

Asuransi Total Loss Only (TLO) memberikan jaminan apabila kendaraan mengalami kerusakan di atas 75 persen atau hilang akibat dicuri. Hal ini sangat relevan untuk mobil listrik seperti BYD yang memiliki nilai investasi cukup tinggi sejak awal pembelian.

Dendy Ardiansyah, pemilik BYD Dolphin, menjadi salah satu pengguna mobil listrik yang harus melalui proses klaim TLO setelah mengalami kecelakaan yang cukup serius.

“Saya ajukan klaim ke pihak asuransi pada 5 Juni 2024,” ungkap Dendy.

Klaim ini diajukan melalui pihak leasing, karena mobil BYD Dolphin miliknya dibeli secara kredit. Ia langsung berkoordinasi dengan diler BYD Arista Bintaro untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan.

Menurut Dendy, dokumen yang diserahkan mencakup dokumen pribadi seperti KTP dan SIM, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta berkas pelengkap dari leasing. Semua berkas tersebut diserahkan ke diler yang kemudian meneruskannya ke perusahaan asuransi.

Insiden yang menyebabkan kerusakan mobil terjadi pada 2 Juni 2024. Kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan berat di bagian depan mobil, sehingga harus dilakukan survei oleh pihak asuransi.

“Mobil ringsek cukup parah di bagian depan,” kata Dendy.

Pihak asuransi kemudian melakukan pemeriksaan fisik untuk menilai tingkat kerusakan kendaraan. Setelah proses pengecekan selesai, hasil survei menunjukkan bahwa kerusakan melebihi 75 persen dari nilai kendaraan.

Penetapan status Total Loss Only dilakukan secara cepat. Pihak asuransi pun memberikan estimasi waktu pencairan dana klaim yang cukup jelas.

“Mereka nyatakan TLO dan informasikan bahwa proses pencairan butuh waktu sekitar 30 hari kerja,” jelasnya.

Dendy aktif berkomunikasi dengan pihak diler dan leasing untuk memastikan kelengkapan dokumen. Ia tidak ingin ada kendala administratif yang memperlambat pencairan dana.

Meski diberi estimasi waktu 30 hari kerja, ternyata proses klaim yang dijalani berjalan lebih cepat dari perkiraan. Dana klaim cair dalam waktu kurang dari satu bulan.

“Kurang dari sebulan sudah cair,” ujarnya dengan puas.

Karena kendaraan dibeli melalui sistem kredit, dana klaim dari perusahaan asuransi akan langsung dikirimkan ke pihak leasing. Ini adalah prosedur umum yang berlaku bagi kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan.

Dana tersebut dipergunakan untuk melunasi sisa cicilan kendaraan. Setelah dihitung, jika terdapat selisih dari total dana klaim dan sisa utang, maka sisa dana akan diberikan kepada pemilik mobil.

“Saya cek ke leasing, ternyata klaim asuransi ini menutup sisa cicilan saya, bahkan ada sisa dana kembali ke saya,” tutur Dendy.

Ia mengapresiasi proses yang berjalan transparan dan cepat. Menurutnya, klaim asuransi tidak serumit yang dibayangkan, asalkan seluruh dokumen lengkap dan komunikasi dilakukan dengan baik.

Pengalaman ini menjadi contoh nyata bahwa klaim TLO mobil listrik bisa berjalan efisien jika dilakukan sesuai prosedur. Pemilik kendaraan hanya perlu mengikuti alur yang telah ditentukan oleh asuransi dan leasing.

Asuransi TLO menjadi perlindungan yang sangat relevan bagi kendaraan listrik karena risiko kehilangan atau kerusakan besar tetap ada, terlepas dari jenis teknologi yang digunakan.

Meskipun premi TLO lebih murah dibandingkan asuransi all risk, perlindungan yang diberikan sangat maksimal untuk kasus kerugian total. Ini menjadi pertimbangan penting bagi konsumen yang ingin efisiensi biaya namun tetap memiliki keamanan kendaraan.

Dengan berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, perusahaan asuransi pun menyesuaikan diri. Mereka telah mulai menawarkan layanan klaim yang lebih cepat dan dirancang khusus untuk kendaraan listrik seperti BYD.

Tenaga ahli dan tim khusus disiapkan untuk menangani kendaraan berbasis baterai dengan risiko-risiko khasnya. Hal ini menunjukkan bahwa sektor asuransi juga bergerak maju mengikuti perkembangan teknologi otomotif.

“Dari awal beli sampai klaim, semua jelas dan terbuka,” tambah Dendy.

Keterbukaan informasi dan transparansi proses dari diler, leasing, hingga pihak asuransi menjadi nilai tambah bagi konsumen. Mobil listrik pun saat ini dilengkapi dengan perlindungan asuransi yang tidak kalah dari kendaraan biasa.

Kisah Dendy memperlihatkan bahwa memahami prosedur klaim asuransi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian penting dari kepemilikan kendaraan yang cerdas. Dengan pengetahuan dan persiapan yang baik, proses klaim tidak lagi menjadi hal yang menakutkan.

Jika Anda adalah pemilik mobil listrik BYD atau sedang mempertimbangkan pembelian, penting untuk memahami nilai penting dari asuransi TLO. Pastikan polis aktif, semua dokumen siap, dan selalu berkomunikasi dengan pihak yang tepat ketika sesuatu terjadi. (Okt)