Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet dan Hilang di Insureka!
UPDATEOTOMOTIF.COM - Mengajukan klaim asuransi mobil insureka! kini semakin praktis dan cepat berkat integrasi digital melalui aplikasi resmi mereka. Nasabah dapat memilih pengajuan klaim secara mandiri atau melalui bantuan customer service.
Cukup mengunduh aplikasi insureka! di Play Store atau App Store, lalu siapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Pengajuan klaim dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta. Selain itu, pengguna juga perlu menjelaskan kronologi kejadian dan mengunggah foto kendaraan yang mengalami kerusakan. Proses ini bisa diselesaikan dalam hitungan menit, asalkan dokumen klaim asuransi mobil sudah lengkap dan sesuai.
Jenis klaim yang dilayani oleh insureka! meliputi dua skema utama: klaim kehilangan serta klaim Third Party Liability (TPL). Masing-masing jenis klaim memiliki karakteristik dan dokumen pendukung yang berbeda, tergantung jenis risiko yang terjadi.
Untuk klaim kehilangan, nasabah akan dikenakan own risk (OR) sebesar 10% dari nilai pertanggungan. Nilai OR ini secara otomatis dikurangkan dari total ganti rugi yang dibayarkan. Pembayaran klaim dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan komplit dan valid.
Sedangkan untuk klaim TPL, insureka! mencakup dua kondisi utama: kerusakan pada properti pihak ketiga dan kerugian yang berkaitan dengan cidera badan, biaya pengobatan, hingga kematian.
Apabila klaim TPL tidak melibatkan asuransi kendaraan sendiri (casco), maka tidak ada potongan OR. Namun jika casco juga turut diklaim, OR sebesar Rp300 ribu akan dikenakan per kejadian.
Salah satu keunggulan dari insureka! adalah fleksibilitas dalam menangani klaim All Risk. Setiap klaim all risk akan diproses berdasarkan kategori yang termasuk di dalamnya, seperti kehilangan atau klaim TPL.
Untuk klaim kehilangan, pelanggan cukup mengunggah dokumen melalui aplikasi insureka!, lalu prosesnya diteruskan ke pihak Asuransi Rama. Setelah diverifikasi dan dinyatakan valid, proses klaim akan segera diproses.
Untuk klaim kerusakan kendaraan atau properti pihak ketiga, prosedurnya juga dimulai dari aplikasi. Setelah diunggah, data akan diteruskan ke Asuransi Rama untuk diverifikasi. Dokumen klaim seperti SIM, STNK, KTP, dan foto kendaraan menjadi syarat utama yang harus disiapkan untuk mempercepat proses.
Jika terjadi cidera badan, kematian, atau biaya pengobatan, dokumen tambahan seperti kuitansi rumah sakit bermeterai, surat kematian, dan laporan kepolisian juga dibutuhkan. Sistem pembayaran untuk klaim ini dilakukan secara reimburse, sesuai dokumen yang diserahkan.
Insureka! juga menerima klaim asuransi mobil lecet hingga kecelakaan berat. Seluruh dokumen seperti KTP, SIM, STNK, foto kendaraan, dan video bukti kejadian harus disiapkan agar proses bisa berjalan efisien. Aplikasi insureka! memungkinkan semua proses tersebut dilakukan hanya dalam satu platform.
Untuk klaim kehilangan, dokumen yang wajib disertakan antara lain STNK dan BPKB asli, kunci kontak, serta surat keterangan dari kepolisian. Lengkapnya dokumen ini menjadi kunci penting agar pembayaran klaim tidak tertunda.
Pada klaim kerusakan properti atau kendaraan, form surat tuntutan harus diisi. Disertai laporan polisi dan dokumentasi kendaraan yang rusak. Survey atau foto kondisi kendaraan juga dibutuhkan untuk tahap verifikasi akhir sebelum SPK bengkel diterbitkan.
Jenis klaim yang berkaitan dengan kerugian akibat kecelakaan hingga kematian mewajibkan adanya foto surat kematian dan rincian kuitansi dari rumah sakit. Proses klaim ini hanya dapat berjalan jika seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
Untuk klaim TLO atau Total Loss Only, kerusakan kendaraan harus mencapai lebih dari 75% dari nilai kendaraan. Prosedur ini juga berlaku untuk kehilangan total. STNK, BPKB, dan surat dari kepolisian menjadi dokumen wajib yang tak boleh dilewatkan.
Penting juga bagi nasabah untuk memahami bahwa klaim apa pun, baik itu ringan seperti mobil lecet maupun besar seperti kehilangan, tetap membutuhkan informasi detail mengenai pemilik kendaraan dan kronologi kejadian. Termasuk nama tertanggung, nomor polis, dan lokasi kecelakaan.
Dokumen identitas seperti SIM, KTP, serta bukti foto dan video kerusakan juga wajib dilampirkan. Bahkan untuk insiden ringan, bukti visual yang lengkap akan mempercepat validasi klaim.
Aplikasi insureka! dirancang untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan kecepatan dalam memproses klaim. Pengguna cukup mengikuti panduan yang tersedia di aplikasi, lalu seluruh proses klaim dapat dikendalikan dari ujung jari.(amp)