Categories: Mobil

Cara Cek Riwayat Tilang ETLE Sebelum Beli Mobil Bekas agar Tidak Rugi

Membeli mobil bekas memang bisa jadi solusi hemat, tetapi tetap harus cermat. Salah satu hal yang wajib dicek adalah status tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Pelanggaran lalu lintas yang tercatat di sistem ETLE bisa berdampak ke pemilik baru kendaraan. Jika tidak dicek sejak awal, kamu bisa menanggung beban denda atau masalah administrasi yang bukan tanggung jawabmu.

Saat ini, sistem ETLE semakin ketat dan terintegrasi dengan layanan Samsat. Karena itu, penting untuk memastikan mobil incaranmu bersih dari tilang sebelum transaksi.

Artikel ini akan membahas cara cek tilang ETLE secara mudah dan praktis agar kamu tidak rugi saat beli mobil bekas. Simak langkah-langkah berikut!

Cara Cek Tilang ETLE Mobil Bekas

Berikut ini adalah beberapa cara cek tilang ETLE mobil bekas yang bisa kalian lakukan sebelum beli:

Cara Cek Tilang ETLE

1. Cek Lewat Website ETLE Resmi

Langkah paling mudah adalah mengecek melalui website resmi ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri. Situs ini dapat diakses di alamat https://etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya atau https://etle.polri.go.id untuk nasional.

Kamu hanya perlu memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Kemudian, sistem akan menunjukkan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

Jika ada tilang yang belum diselesaikan, akan muncul detail pelanggaran dan tanggal kejadian. Informasi ini sangat berguna agar kamu bisa meminta penjual menyelesaikannya terlebih dahulu.

Dengan mengecek di situs resmi, kamu akan mendapat data yang valid dan terpercaya. Hal ini krusial untuk mencegah kemungkinan persoalan hukum atau administratif di kemudian hari.

2. Gunakan Aplikasi Digital Samsat atau ETLE

Sejumlah daerah telah menghadirkan aplikasi resmi untuk memeriksa status kendaraan, termasuk sanksi tilang. Aplikasi tersebut umumnya dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Contohnya, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) bisa digunakan untuk cek data kendaraan secara nasional. Kamu hanya perlu mendaftar dan memasukkan data kendaraan yang ingin diperiksa.

Aplikasi akan menyajikan informasi seputar pajak kendaraan, STNK, hingga denda tilang jika tersedia. Dengan begitu, kamu bisa tahu apakah mobil bekas tersebut memiliki catatan pelanggaran.

Fitur-fitur aplikasi ini mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik secara praktis dan cepat. Tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk sekadar mengecek data kendaraan.

3. Minta Penjual Menunjukkan Bukti Bebas Tilang

Selain mengecek secara mandiri, kamu juga bisa meminta penjual untuk membuktikan bahwa mobil tersebut bersih dari tilang. Penjual yang jujur tentu akan kooperatif dan tidak keberatan.

Mintalah bukti cek ETLE terbaru sebagai bagian dari kelengkapan dokumen. Jika penjual tidak bisa menyediakannya, kamu patut curiga dan lebih berhati-hati.

Kamu juga bisa ajak penjual cek bareng secara langsung lewat situs atau aplikasi resmi. Ini menambah transparansi dan membangun kepercayaan dalam proses jual beli.

Menjadikan proses ini sebagai standar saat membeli mobil bekas bisa melindungimu dari risiko tersembunyi. Karena tidak sedikit pembeli yang akhirnya harus menanggung denda yang seharusnya bukan tanggung jawabnya.

4. Pastikan Nomor Kendaraan Tidak Bermasalah

Terkadang, penggunaan pelat nomor palsu atau rekayasa data kendaraan dapat mempersulit proses verifikasi ETLE. Maka, penting juga untuk mencocokkan data kendaraan dengan dokumen resmi.

Cek kesesuaian antara nomor polisi, nomor rangka, serta nomor mesin dengan data di STNK dan BPKB. Bila ada ketidaksesuaian, bisa jadi mobil tersebut bermasalah secara hukum.

Cek fisik kendaraan di Samsat juga bisa menjadi langkah tambahan untuk memastikan keabsahan data. Ini akan memberikan jaminan bahwa mobil tersebut benar-benar legal dan tidak dalam sengketa.

Kamu juga bisa minta bantuan petugas di Samsat untuk pengecekan lebih detail jika diperlukan. Apalagi jika kendaraan berasal dari luar daerah dan kamu ingin memindahkan kepemilikan.

5. Waspadai Tilang ETLE yang Tertunda

Tidak setiap pelanggaran langsung terdeteksi di sistem ETLE pada saat yang sama. Ada kemungkinan sistem butuh waktu untuk mengunggah data pelanggaran ke database.

Oleh karena itu, jika kamu membeli mobil bekas dari wilayah yang rawan pengawasan ETLE, pastikan pengecekan dilakukan lebih dari satu kali. Sebaiknya dilakukan sebelum pembayaran maupun ketika mengurus proses balik nama.

Dengan begitu, kamu bisa memastikan mobil bebas dari denda tertunda yang mungkin belum sempat tercatat. Karena setelah balik nama, tanggung jawab administratif akan sepenuhnya beralih ke kamu.

Langkah preventif ini jauh lebih baik daripada menyesal setelah transaksi selesai. Apalagi jika nilai dendanya cukup besar dan mengganggu proses perpanjangan STNK.

6. Cek Riwayat Kendaraan di Samsat atau Dealer Resmi

Jika kamu membeli dari showroom atau dealer mobil bekas, pastikan mereka memberikan informasi riwayat kendaraan secara transparan. Dealer resmi biasanya sudah melakukan pengecekan awal.

Namun, tidak ada salahnya kamu tetap melakukan verifikasi sendiri. Datangi kantor Samsat terdekat untuk memperoleh informasi resmi langsung dari petugas.

Kamu dapat membawa STNK serta BPKB guna memverifikasi kecocokan datanya. Petugas akan membantu mengecek apakah ada tunggakan pajak atau denda tilang yang belum diselesaikan.

Langkah ini juga penting jika kamu ingin balik nama dengan lancar tanpa ada masalah hukum. Proses balik nama bisa tertunda jika ada pelanggaran atau tunggakan yang belum dibereskan.

 

Cek tilang ETLE sebelum membeli mobil bekas sangat penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Kamu bisa melakukannya lewat situs resmi, aplikasi digital, hingga cek langsung di Samsat.

Jangan sampai tergiur harga murah tapi malah menanggung masalah hukum akibat tilang tersembunyi. Dengan langkah cek tilang yang benar, proses beli mobil bekas jadi lebih aman dan tenang. (Okt)